Laras Faizati Divonis Pidana Pengawasan oleh PN Jakarta Selatan
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Laras Faizati,
Pada Kamis, 15 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus penipuan investasi yang merugikan puluhan korban. Putusan dibacakan di ruang sidang Cakra setelah proses persidangan selama lebih dari enam bulan. Vonis ini menjadi sorotan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara dua tahun. Hakim menilai terdakwa layak mendapatkan kesempatan memperbaiki diri melalui pengawasan di luar lembaga pemasyarakatan sambil melunasi sisa kewajiban restitusi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika sejumlah investor mulai melaporkan kegagalan PT Gemilang Investasi milik Laras Faizati dalam membayar keuntungan yang dijanjikan. Alur waktu perkara sebagai berikut:
- 10 Januari 2025 – Tiga korban melapor ke Polda Metro Jaya setelah tidak menerima pembayaran profit bulanan sebesar 20% dari investasi mereka. Laporan resmi teregistrasi dengan nomor LP/45/I/2025/SPKT.
- 2 Februari 2025 – Setelah serangkaian penyelidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan indikasi kuat skema ponzi. Total aliran dana mencurigakan mencapai Rp12,7 miliar dari 42 investor.
- 18 Maret 2025 – Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap di apartemennya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa dokumen kontrak fiktif, mutasi rekening, dan barang elektronik.
- 16 April 2025 – Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. JPU Hendra Saputra langsung menyusun dakwaan.
- 22 Mei 2025 – Sidang perdana digelar. Jaksa mendakwa Laras dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
- 6 Juni – 12 Desember 2025 – Sidang bergulir dengan pemeriksaan 18 saksi, tiga ahli, dan bukti transaksi. Terungkap bahwa terdakwa menggunakan dana nasabah baru untuk membayar keuntungan nasabah lama, ciri khas skema ponzi. Total kerugian bersih korban setelah pengembalian sebagian mencapai Rp6,9 miliar.
- 15 Januari 2026 – Sidang vonis dijalankan. Majelis hakim diketuai oleh Hendra Yudistira membacakan amar putusan.
Vonis dan Pertimbangan Hakim
Majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan berlanjut. Namun, hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun dengan beberapa faktor meringankan: terdakwa telah mengembalikan sebagian besar dana korban, bersikap kooperatif selama persidangan, memiliki tanggungan dua anak di bawah umur, serta belum pernah dihukum. Pidana pengawasan ini membuat Laras tidak perlu mendekam di penjara, melainkan wajib melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, tidak boleh meninggalkan Jakarta tanpa izin, dan harus mematuhi jadwal pembimbingan. Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang meminta penjara dua tahun.
Selain pidana pengawasan, hakim mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada sepuluh korban yang belum mendapatkan pengembalian dana sebesar Rp2,3 miliar selambat-lambatnya enam bulan setelah putusan. Jika tidak dipenuhi, Bapas akan memperingatkan pelanggaran dan dapat merekomendasikan pencabutan pidana pengawasan.
Profil Laras Faizati
Laras Faizati (35 tahun) merupakan lulusan S2 Magister Manajemen Universitas Indonesia. Sebelum terjerat kasus, ia dikenal sebagai pengusaha muda di sektor investasi properti dan logam mulia. Perusahaan yang dibangunnya, PT Gemilang Investasi, didirikan pada 2022 dengan modal dasar Rp5 miliar dan sempat meraih reputasi positif di kalangan komunitas bisnis Jakarta. Laras kerap menjadi pembicara seminar investasi dan tercatat sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang UMKM. Setelah terkuaknya kasus, polisi menyita asetnya mencakup satu unit apartemen di Kuningan, dua mobil mewah, dan deposito di dua bank senilai total Rp3,8 miliar untuk menutupi kerugian korban. Di persidangan, Laras mengaku terdesak kebutuhan modal usaha dan terjebak dalam kebiasaan membayar investor lama dengan dana baru.
Reaksi Pihak Terkait
Atas putusan ini, JPU Hendra Saputra menyatakan menghormati namun akan mempertimbangkan banding. "Kami nilai vonis terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Dalam 14 hari ke depan akan kami putuskan," ujarnya. Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Firdaus, menyambut baik keputusan itu. "Klien kami bersyukur masih bisa bekerja untuk melunasi restitusi dan mengurus keluarga. Ini adalah bentuk keadilan restoratif yang tepat," katanya.
Di sisi korban, reaksi beragam muncul. Sutikno (45), korban yang belum menerima pengembalian penuh, mengaku kecewa namun realistis. "Kami hanya ingin sisa dana kami kembali. Kalau terdakwa dipenjara, bagaimana bisa bayar? Semoga dengan pengawasan ini ia benar-benar melunasi," ujarnya. Kepala Bapas Jakarta Selatan, Nani Sulastri, menyatakan kesiapan lembaganya dalam melakukan pengawasan ketat menggunakan sistem monitoring daring dan sanksi bertahap apabila terdakwa melanggar aturan.
Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan KUHP baru yang mengedepankan pidana alternatif untuk kejahatan ekonomi tertentu. Pidana pengawasan diharapkan dapat mengurangi kepadatan penjara sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab langsung kepada korban.
[TAGS]: Laras Faizati, PN Jakarta Selatan, pidana pengawasan, vonis penipuan, investasi bodong
[SOCIAL_TWEET]: Vonis dijatuhkan kepada Laras Faizati! Pengusaha investasi itu mendapat pidana pengawasan 1 tahun atas penipuan senilai Rp12,7 M. Putusan lebih ringan dari tuntutan penjara. Korban masih berharap sisa restitusi Rp2,3 M. #LarasFaizati #Vonis #PNJaksel
[SOCIAL_FB]: Breaking News – Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan pidana pengawasan kepada Laras Faizati, terdakwa kasus investasi bodong. Ia tidak dipenjara, tapi wajib lapor Bapas dan melunasi restitusi Rp2,3 miliar dalam 6 bulan. Korban merespons beragam. Baca selengkapnya. #BeritaHariIni #HukumPidana #LarasFaizati
[SOCIAL_TG]: Vonis Pidana Pengawasan Laras Faizati 📅 15 Januari 2026 – PN Jaksel vonis 1 tahun pengawasan untuk Laras Faizati, pendiri PT Gemilang Investasi yang gelapkan investasi Rp12,7 M. ⚖️ Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Hakim nilai terdakwa sudah kembalikan sebagian besar dana korban. 📍 Wajib lapor rutin ke Bapas, tidak boleh keluar Jakarta tanpa izin, dan lunasi restitusi Rp2,3 M. Perkara: 42 investor, skema ponzi. #Vonis #HukumPidana #InvestasiBodong
[SOCIAL_THREADS]: Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan pidana pengawasan untuk Laras Faizati yang menipu belasan investor. Dengan pendekatan restoratif, ia harus melapor dan membayar sisa restitusi Rp2,3 M alih-alih dipenjara. Apakah hukuman ini cukup untuk efek jera? Diskusi di kolom komentar 👇 #Vonis #PidanaPengawasan #DilemaHukum #LarasFaizati
Comments (0)