KPK Resmi Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (0
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma'ruf Cahyono, pada Kamis (09/07/2026). Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif selama lebih dari enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ma'ruf tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, lalu digiring menuju mobil tahanan yang telah menunggu di lobi gedung.
Sorot kamera langsung mengarah kepada Ma'ruf Cahyono ketika ia berjalan dengan tangan dipegang oleh petugas KPK. Ekspresinya tampak tenang meski kepala sedikit tertunduk. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun kepada puluhan wartawan yang mengerubungi. Penahanan ini menjadi babak baru dari kasus yang telah membayangi karier politikus senior tersebut sejak pertengahan tahun lalu.
Kronologi Penahanan
Proses hukum yang berujung pada penahanan Ma'ruf Cahyono berlangsung secara bertahap dan terukur. Berikut kronologi lengkapnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari Gedung KPK:
- Pemanggilan Kedua sebagai Tersangka (Pagi Hari). Sejak pukul 08.30 WIB, tim penyidik KPK telah menanti kedatangan Ma'ruf. Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pertama dengan alasan kesehatan. Kali ini, tim penyidik telah menyiapkan surat perintah penangkapan jika yang bersangkutan kembali absen. Namun, Ma'ruf tiba tepat waktu dengan didampingi dua pengacaranya.
- Pemeriksaan Intensif (Pukul 09.15 – 12.30 WIB). Ma'ruf langsung dibawa ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan pendalaman materi. Sumber internal KPK mengungkapkan bahwa penyidik mengonfrontasi sejumlah dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR serta aliran dana yang diduga masuk ke rekening penampung milik pihak terkait. Selama pemeriksaan, Ma'ruf diberi kesempatan memberikan klarifikasi. Namun, hasil pemeriksaan justru menguatkan dugaan peran aktifnya sebagai pengendali proyek yang dimanipulasi.
- Gelar Perkara dan Penetapan Penahanan (Pukul 13.00 – 14.15 WIB). Usai pemeriksaan, penyidik bersama Direktur Penyidikan dan pimpinan KPK menggelar ekspose perkara singkat. Dalam forum terbatas itu, disimpulkan bahwa alat bukti telah mencukupi dan terdapat urgensi penahanan untuk mencegah Ma'ruf menghilangkan barang bukti serta menghambat proses penyidikan. Ketua KPK menandatangani langsung surat perintah penahanan untuk 20 hari pertama.
- Pembacaan Hak dan Pengenaan Rompi Oranye (Pukul 14.30 WIB). Ma'ruf dibacakan surat perintah penahanan beserta hak-haknya sebagai tersangka, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan dan mendapatkan bantuan hukum. Petugas kemudian memberikan rompi oranye dan melakukan pengambilan sampel sidik jari serta foto diri untuk administrasi rumah tahanan.
- Digiring ke Mobil Tahanan (Pukul 15.00 WIB). Dengan pengawalan ketat, Ma'ruf berjalan menuruni tangga dan keluar lobi Gedung Merah Putih. Awak media telah berjubel. Tanpa sepatah kata, ia masuk ke dalam mobil tahanan yang langsung melaju menuju Rumah Tahanan KPK di Kavling C1, Setiabudi, untuk menjalani isolasi awal.
Duduk Perkara: Proyek Pengadaan di MPR
Ma'ruf Cahyono dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya berkisar pada proyek pengadaan sarana dan prasarana penunjang sidang umum MPR serta renovasi gedung utama MPR pada tahun 2018–2020. KPK menduga Ma'ruf selaku pengguna anggaran secara sepihak menentukan pemenang tender tanpa melalui proses kompetisi yang sehat.
Nilai total proyek yang dikorupsi diperkirakan mencapai Rp 87,3 miliar, dengan potensi kerugian negara minimal Rp 34,7 miliar. Modus yang dipakai adalah pengkondisian harga penawaran (bid rigging) serta penerbitan dokumen pendukung palsu untuk mencairkan termin pembayaran yang lebih cepat dari progres lapangan yang sebenarnya.
Pernyataan Resmi KPK
"Setelah melalui proses penyidikan yang panjang dan mengumpulkan keterangan lebih dari 40 saksi serta tiga ahli, kami menetapkan bahwa Saudara MC terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Penahanan diperlukan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke pengadilan,"
— Juru Bicara KPK, dalam konferensi pers di lobi Gedung Merah Putih, Kamis sore.
Jejak Karier Ma'ruf Cahyono
Sebelum menjabat Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono memiliki karier panjang di birokrasi. Ia pernah menjadi Sekretaris Jenderal DPD RI dan menduduki berbagai posisi strategis di Sekretariat Negara. Kasus ini mencoreng citra birokrat senior yang selama ini dikenal sebagai figur tenang di belakang layar politik nasional.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ma'ruf, melalui pernyataan singkat, menyayangkan langkah penahanan yang dianggap terburu-buru. "Kami akan mengajukan praperadilan karena ada beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka," ujar tim pengacara. Meski demikian, mereka memastikan kliennya akan kooperatif selama masa tahanan.
Langkah Hukum Selanjutnya
KPK menargetkan pelimpahan berkas ke penuntutan dalam 30 hari ke depan. Jika terbukti bersalah, Ma'ruf Cahyono terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar. Publik kini menanti sejauh mana kasus ini dapat membongkar simpul korupsi di lembaga tinggi negara yang selama ini jarang tersentuh penegakan hukum.
[SOCIAL_TWEET]: KPK resmi menahan mantan Sekjen MPR, Ma'ruf Cahyono, setelah pemeriksaan panjang hari ini. Dengan rompi oranye, ia dibawa ke mobil tahanan tanpa sepatah kata. Kasus korupsi pengadaan senilai Rp87,3 miliar kini memasuki babak baru. #BreakingNews #KPK #KorupsiMPR[SOCIAL_TG]: 🔴 BREAKING: Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono resmi ditahan KPK hari ini. Diduga korupsi pengadaan alat kelengkapan sidang MPR senilai Rp87,3 M. Ia langsung dibawa ke rutan KPK Cabang C1.
Comments (0)