Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per semester pertama 2024, jumlah penduduk DKI Jakarta tercatat sebesar 10,67 juta jiwa yang bertumpu pada wilayah seluas hanya 661,5 kilometer persegi. Pada periode yang sama, angka kematian tahunan di ibu kota bergerak pada kisaran 55 ribu jiwa, sebuah tren yang diproyeksikan terus mengalami kenaikan year-on-year seiring bergesernya struktur demografi menuju kelompok usia lanjut. Dalam konteks itulah pemerintah menegaskan kesediaannya menyediakan lahan untuk pembangunan pemakaman baru apabila kebutuhan benar-benar mendesak, dan satu nama kawasan kerap muncul dalam percakapan publik: Menteng.
Tekanan Fundamental: Lahan Kubur sebagai Komoditas Langka
Secara fundamental, persoalan pemakaman Jakarta adalah persoalan kelangkaan lahan. Tempat pemakaman umum (TPU) legendaris seperti Karet Bivak yang membentang di atas 4,5 hektare serta Tanah Kusir di Jakarta Selatan dengan luas sekitar 32 hektare sudah lama beroperasi melebihi daya tampung idealnya. Rasio okupansi sejumlah TPU dipercaya telah melampaui kapasitas rencana puluhan tahun silam, sehingga jarak antarkubur semakin sempit dan layanan pemakaman pun mengalami kenaikan biaya dari tahun ke tahun. Dalam bahasa ekonomi, setiap meter persegi yang dialokasikan untuk fungsi pemakaman memiliki opportunity cost atau biaya peluang, yakni nilai ekonomi alternatif yang harus dikorbankan, mulai dari hunian, ruang terbuka hijau, hingga kawasan komersial.
Rencana Pemerintah dan Posisi Menteng dalam Peta Diskusi
Pernyataan pemerintah mengenai kesiapan penyediaan lahan pemakaman baru dibaca sebagian pengamat sebagai sinyal antisipatif, bukan keputusan final. Namun sorotan publik langsung tertuju pada Menteng, kawasan pusat Jakarta yang secara historis dirancang sebagai kawasan permukiman tertata sejak era kolonial. Mengacu pada Indeks Harga Tanah (IHT) yang dirilis Bank Indonesia, harga tanah di Jakarta Pusat masih mencatatkan level tertinggi secara nasional dengan tren kenaikan sekitar 2 persen per kuartal, dan di segmen premium seperti Menteng, valuasi tanah dapat menembus kisaran Rp 100 juta per meter persegi. Angka tersebut menjelaskan mengapa gagasan memperuntukkan lahan di kawasan ini menjadi perbincangan yang sensitif secara ekonomi maupun sosial.
Di Satu Sisi: Urgensi Layanan Publik dan Efisiensi Ruang
Di satu sisi, argumen pendukung cukup kuat. Kematian adalah kebutuhan dasar layanan publik yang tidak bisa ditunda, dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan ruang kubur yang layak serta terjangkau. Pendekatan modern seperti pemakaman vertikal atau sistem multilapis yang telah diterapkan di Singapura dan Jepang menunjukkan bahwa fungsi pemakaman dapat dijalankan secara efisien di lahan terbatas, bahkan di kawasan padat. Jika dikelola dengan tata kelola profesional, kehadiran fasilitas semacam ini justru menutup celah layanan publik yang selama ini membuat banyak keluarga terpaksa memakamkan kerabat di luar kota dengan biaya logistik tambahan.
Di Sisi Lain: Sentimen Warga, Valuasi Properti, dan Eksternalitas
Di sisi lain, keberatan datang dari beberapa arah. Pertama, alokasi lahan bervaluasi sangat tinggi untuk fungsi pemakaman dinilai boros secara ekonomi, mengingat potensi penerimaan pajak dan penggerak aktivitas dari fungsi lain jauh lebih besar. Kedua, sentimen pasar properti perlu diwaspadai: pengumuman rencana semacam ini berpotensi menekan valuasi properti di radius sekitar, menurunkan likuiditas transaksi, bahkan memicu capital outflow investor dari kawasan premium. Ketiga, ada persoalan eksternalitas, yaitu dampak sosial dan lingkungan yang tidak tercermin dalam harga, mulai dari kekhawatiran warga atas citra kawasan hingga daya dukung infrastruktur drainase dan aksesibilitas jalan yang sudah padat.
Jalan Tengah dan Proyeksi ke Depan
Diskusi ini pada akhirnya menuntut keseimbangan antara kebutuhan manusiawi dan kalkulasi ekonomi ruang. Beberapa opsi kompromi kerap diajukan, antara lain optimalisasi TPU eksisting dengan sistem bertingkat, revitalisasi makam lama yang tidak lagi diperpanjang masa pakainya, serta kerja sama antarwilayah dengan daerah penyangga seperti Bekasi, Depok, Tangerang, dan Bogor yang memiliki cadangan lahan lebih longgar. Apapun keputusannya, transparansi proses dan pelibatan warga menjadi prasyarat agar kebijakan tidak menabrak resistensi sosial. Yang pasti, dengan proyeksi kematian tahunan yang terus bergerak naik, pemerintah tidak memiliki kemewahan untuk menunda: persoalan ruang kubur ibu kota adalah bom waktu tata ruang yang harus dijawab dengan perencanaan, bukan sekadar reaksi sesaat.
Comments (0)