Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 31 Mei 2026, total fasilitas kredit yang belum ditarik atau lazim disebut undisbursed loan oleh pelaku industri mencapai angka Rp2.575 triliun. Posisi ini mencatatkan kenaikan sebesar 11,8 persen secara year-on-year dari Rp2.303 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Rasio kredit menganggur terhadap total kredit yang disalurkan kini telah menyentuh level 32,4 persen, salah satu yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, dan jauh melampaui ambang psikologis 25 persen yang dianggap wajar oleh sebagian besar pengamat.
Di Satu Sisi: Cerminan Prinsip Kehati-hatian yang Kuat
Para analis yang melihat fenomena ini dari kacamata fundamental positif menilai tingginya undisbursed loan sebagai bukti bahwa industri perbankan nasional tengah menerapkan manajemen risiko yang sangat prudent. Paska episode restrukturisasi kredit massal akibat pandemi dan tekanan inflasi global beberapa tahun silam, bank-bank besar cenderung lebih selektif dalam menyalurkan kredit, khususnya kepada segmen korporasi yang memiliki profil risiko tinggi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dianggap belum sepenuhnya pulih.
"Ini adalah bentuk disiplin perbankan. Mereka tak mau mengulangi kesalahan era lalu ketika ekspansi kredit agresif berujung pada lonjakan rasio non-performing loan (NPL). Sekarang, likuiditas diperketat, pencairan dilakukan bertahap, mengikuti milestone proyek debitur yang benar-benar solid, bukan sekadar proyeksi di atas kertas," ujar Rizky Febrian, Ekonom Senior dari Lembaga Studi Ekonomi dan Keuangan (LSEK).
Data pendukung menunjukkan bahwa secara bersamaan, rasio kredit bermasalah (NPL gross) perbankan justru membaik ke level 2,3 persen, turun dari 2,7 persen di kuartal pertama 2026. Ini menandakan bahwa meskipun ekspansi kredit baru tertahan, kualitas aset lama terus membaik. Portofolio kredit yang sudah cair pun memiliki fundamental yang lebih sehat dengan rerata debt-service coverage ratio (DSCR) debitur yang mencapai 2,1 kali lipat, mengindikasikan kapasitas bayar yang sangat kuat.
Di Sisi Lain: Alarm Disintermediasi dan Mandulnya Stimulus Moneter
Namun, perspektif yang lebih kritis justru menyoroti fenomena ini sebagai alarm disintermediasi yang serius. Fungsi utama perbankan sebagai lembaga intermediasi, yakni menyalurkan dana dari pihak surplus ke pihak defisit, terlihat sedang tersendat. Dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun masyarakat relatif tumbuh stabil, namun transformasinya menjadi kredit yang mendorong aktivitas ekonomi riil gagal terealisasi secara optimal. Akibatnya, ekonomi bergerak di bawah potensinya.
"Angka Rp2.575 triliun itu bukan sekadar angka abstrak di neraca bank. Itu adalah proyek infrastruktur mangkrak yang menunggu pencairan, pabrik yang gagal ekspansi, dan pengusaha kecil yang tidak bisa menambah stok barang karena limit kredit yang sudah disetujui tapi tak kunjung bisa ditarik," tegas Amelia Santoso, pakar kebijakan moneter dari Universitas Nasional.
Sentimen pasar juga memperkuat kekhawatiran ini. Indeks keyakinan konsumen mengalami stagnasi, sementara indeks PMI Manufaktur Indonesia berada di zona kontraksi 48,7 pada Mei 2026. Proyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal kedua yang semula ditargetkan di atas 5,2 persen terancam melandai ke kisaran 4,8 persen jika tingkat penyerapan kredit tidak segera meningkat. "Ini seperti kita punya tangki bahan bakar penuh—diwakili oleh likuiditas bank yang memadai—tetapi mesinnya, yaitu sektor riil, tidak mendapatkan injeksi bahan bakar itu karena selangnya tersumbat," tambah Amelia.
Mengurai Akar Masalah: Sisi Permintaan atau Penawaran?
Menarik untuk diurai apakah fenomena kredit menganggur ini lebih banyak disebabkan oleh faktor permintaan (demand side) yang lemah atau faktor penawaran (supply side) dari bank yang terlalu risk-averse. Data lapangan menunjukkan adanya kombinasi keduanya. Dari sisi permintaan, dunia usaha masih menahan ekspansi besar-besaran karena ketidakpastian geopolitik global dan fluktuasi harga komoditas yang memengaruhi terms of trade Indonesia. Banyak korporasi besar memilih menunda belanja modal hingga ada kejelasan arah suku bunga global, sehingga fasilitas kredit yang sudah disetujui tidak kunjung ditarik.
Sementara dari sisi penawaran, bank—terutama kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 dan 4—dihadapkan pada aturan pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) yang mulai longgar, namun tanpa insentif agresif untuk ekspansi. Suku bunga kredit korporasi yang sudah turun ke kisaran 6,5 persen belum cukup memikat minat debitur potensial. "Bank dan OJK perlu duduk bersama menciptakan skema kredit yang lebih inovatif, mungkin dengan formula pembagian risiko yang lebih ringan bagi sektor-sektor prioritas. Jika tidak, kredit menganggur ini hanya akan menjadi penanda keengganan kolektif yang merugikan momentum pemulihan," jelas Darmawan Lutfi, mantan analis bank investasi yang kini menjadi konsultan independen.
Proyeksi ke depan, jika dalam dua bulan ke depan tidak terjadi akselerasi penarikan kredit yang signifikan, rasio loan-to-deposit ratio (LDR) berpotensi turun ke bawah 75 persen, yang secara teknis akan memicu penurunan pendapatan bunga bersih bank dan berujung pada koreksi valuasi saham sektor perbankan di Bursa Efek Indonesia.
Comments (0)