Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM per akhir 2024, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyumbang sekitar 61 persen dari produk domestik bruto nasional dengan nilai melampaui Rp9.500 triliun. Dari total 64 juta pelaku usaha yang tersebar di berbagai daerah, mayoritas bergerak di bidang kuliner. Namun, baru sebagian kecil di antaranya memegang sertifikasi halal—syarat yang semakin menentukan daya saing pasar. Fenomena ini menjadi latar mengapa program pelatihan sertifikasi halal, termasuk yang digulirkan melalui gerakan sosial BRI Peduli, mendapat sorotan sebagai instrumen pendorong omzet usaha mikro.
Dari Dapur Pandemi Menuju Pasar Lebih Luas
Salah satu contoh nyata datang dari BUNCY, usaha cheese stick yang dirintis Lucy Emilda. Bisnis ini lahir justru di tengah pandemi, periode ketika banyak rumah tangga mencari sumber penghasilan alternatif. Bermodalkan resep rumahan dan pemasaran daring, Lucy membangun basis pelanggan secara bertahap di tengah tekanan ekonomi yang melanda.
Pergantian besar terjadi setelah produknya memegang sertifikat halal. Label tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Bagi konsumen Muslim di Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar dunia, sekitar 230 juta jiwa—kepastian status halal merupakan faktor pertimbangan utama sebelum membeli produk makanan. Sejak tersertifikasi, penjualan BUNCY mengalami kenaikan year-on-year, cakupan pasar melebar, dan kepercayaan pembeli menguat.
Mekanismenya sederhana namun efektif. Sertifikasi halal menurunkan keraguan konsumen, memperbesar kemungkinan pembelian ulang, serta membuka akses ke kanal penjualan modern seperti minimarket dan platform e-commerce yang umumnya mensyaratkan dokumen halal bagi mitra produsennya.
Nilai Strategis Sertifikasi dalam Rantai Pasok
Dalam terminologi ekonomi, sertifikasi halal berfungsi sebagai sinyal kualitas (quality signal). Ketika informasi antara produsen dan konsumen tidak simetris, label resmi membantu mengurangi ketidakpastian sehingga transaksi berjalan lebih efisien. Efeknya terasa pada fundamental usaha: volume penjualan stabil, daya tawar terhadap distributor meningkat, dan valuasi bisnis menjadi lebih menarik di mata bank maupun pemodal apabila pelaku usaha hendak mengajukan pembiayaan.
Pelaku UMKM yang tersertifikasi juga berpeluang merambah ekspor. Laporan industri global menilai belanja konsumen dunia atas produk halal berada di kisaran USD2 triliun lebih dan diproyeksikan tumbuh dua digit hingga 2030. Indonesia, dengan posisi strategisnya, berpotensi menjadi pemain besar selama pasokan domestik mampu memenuhi standar yang dituntut pasar internasional.
Dua Sisi Mata Uang: Peluang versus Hambatan
Di satu sisi, dorongan institusi mulai terasa. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), sementara sejumlah korporasi memasukkan pendampingan sertifikasi ke agenda tanggung jawab sosialnya. Batas waktu kewajiban sertifikasi bagi UMKM makanan-minuman pun diperpanjang hingga 17 Oktober 2026, memberi ruang adaptasi lebih panjang. Pendampingan yang diterima Lucy memperlihatkan sinergi efektif antara sektor swasta dan negara dalam mempercepat inklusi usaha mikro.
Di sisi lain, tantangan tidak bisa diabaikan. Jumlah penguji halal masih terbatas dibandingkan jutaan usaha yang harus diverifikasi, proses penyusunan dokumen bahan baku kerap membingungkan pelaku mikro, dan literasi soal pentingnya sertifikasi belum merata di daerah. Ada pula kritik bahwa biaya implisit—waktu, tenaga, hingga uji laboratorium untuk produk tertentu—bisa membebani usaha berskala sangat kecil tanpa subsidi atau pendampingan intensif.
Ringkasnya: pro—akses pasar lebih luas, kepercayaan konsumen naik, potensi ekspor terbuka; kontra—proses birokratis, kapasitas auditor terbatas, dan risiko beban administratif bagi usaha mikro tanpa dukungan.
Proyeksi dan Arti bagi Lanskap UMKM
Tren positif ini berpotensi berlanjut. Sentimen pasar terhadap produk bersertifikat halal cenderung menguat seiring edukasi konsumen dan penetrasi ritel modern. Jika pemerintah berhasil memperluas cakupan SEHATI serta menambah jumlah penguji halal, rasio produk UMKM tersertifikasi dapat naik signifikan dari level kini yang masih di bawah 10 persen dari total pelaku kuliner nasional.
Bagi pelaku usaha, pesannya jelas: sertifikasi halal bukan lagi pilihan, melainkan prasyarat kompetisi. Kasus BUNCY membuktikan bahwa investasi waktu untuk mengurus legalitas halal dapat dikonversi menjadi pertumbuhan omzet berkelanjutan. Yang dibutuhkan adalah replikasi model pendampingan serupa ke lebih banyak daerah agar manfaatnya tidak berhenti pada segelintir usaha saja.
Pada akhirnya, kolaborasi antara korporasi, regulator, dan komunitas UMKM akan menentukan kecepatan transformasi ini. Selama hambatan birokrasi ditekan dan literasi sertifikasi ditingkatkan, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional berpotensi menguat—dengan sertifikat halal sebagai salah satu fondasi daya saingnya ke depan.
Comments (0)