KPU Jabar Gelar INKLUSIVOTE: Suara Disabilitas Menuju Pemilu 2029

CIMAHI — Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, membuka kegiatan INKLUSIVOTE “Ruang Suara Disa

Jul 09, 2026 - 18:37
0 0

CIMAHI — Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia, membuka kegiatan INKLUSIVOTE “Ruang Suara Disabilitas” pada Kamis (9/7/2025) di Cimahi. Acara yang dihadiri 100 peserta ini menjadi forum edukasi, sosialisasi, dan dialog yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai aktor kunci dalam perjalanan demokrasi Indonesia menuju Pemilu 2029.

Hedi menegaskan bahwa tolok ukur demokrasi elektoral yang berkualitas bukan semata angka partisipasi, melainkan sejauh mana negara mampu menghadirkan ruang setara bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan yang kerap terpinggirkan dalam siklus pemilu.

“Pendidikan pemilih harus mampu menjangkau seluruh warga negara tanpa terkecuali. Demokrasi yang berkualitas lahir ketika setiap orang memahami hak politiknya dan memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi,” ujar Hedi.

Narasumber lain, Ketua Badan Disabilitas Center IKA UNPAD, Suhendar, turut menyuarakan urgensi pelibatan aktif—bukan sekadar akomodasi fisik. Ia menyambut baik inisiatif KPU Jabar yang menurutnya membuka babak baru dalam tata kelola pemilu inklusif.

“Inklusi bukan sekadar menyediakan fasilitas fisik. Inklusi berarti melibatkan penyandang disabilitas sebagai mitra yang didengar, dihargai, dan dilibatkan sejak proses perencanaan hingga evaluasi penyelenggaraan pemilu,” tegas Suhendar.

Dalam konteks ini, INKLUSIVOTE menjadi lebih dari sekadar seremoni. KPU Jabar berupaya menjadikan masukan komunitas disabilitas sebagai fondasi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2029. Namun, apabila ditelaah lebih dalam, realitas di lapangan menghadirkan potret yang lebih kompleks.

Potret Dua Sisi: Antara Harapan dan Realitas

Penyelenggaraan pemilu inklusif adalah cita-cita normatif yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Regulasi ini menjamin hak politik penyandang disabilitas, termasuk akses terhadap tempat pemungutan suara (TPS) yang ramah difabel, alat bantu coblos, hingga informasi kepemiluan dalam format yang dapat diakses. KPU secara nasional pun telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur teknis pemungutan suara bagi pemilih berkebutuhan khusus.

Namun, data dari Pemilu 2024 menunjukkan kesenjangan yang masih lebar. Berdasarkan laporan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), sekitar 40% TPS di Indonesia masih belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas fisik. Sementara itu, penyandang disabilitas sensorik—terutama netra dan rungu—menghadapi kendala serius dalam mengakses informasi kandidat, visi-misi partai, dan debat publik yang mayoritas tidak dilengkapi juru bahasa isyarat atau transkripsi braille secara real-time.

Berikut adalah dua perspektif yang layak dipertimbangkan dalam menilai dampak kegiatan seperti INKLUSIVOTE:

  • Perspektif Optimistis (Pro): Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa KPU di tingkat daerah mulai bergerak melampaui pendekatan “satu ukuran untuk semua” (one-size-fits-all). Pelibatan komunitas disabilitas sejak tahap perencanaan—sebagaimana disuarakan Suhendar—adalah lompatan kualitatif dari model sosialisasi top-down yang selama ini mendominasi. Forum dialog memungkinkan identifikasi kebutuhan spesifik yang sering kali luput dari radar birokrasi. Misalnya, masukan soal desain surat suara yang tactile-friendly, pelatihan petugas KPPS tentang etika mendampingi pemilih difabel, hingga usulan kebijakan pendampingan yang menghormati otonomi pemilih. Jika masukan-masukan ini dikodifikasi menjadi rekomendasi konkret, potensi penguatan partisipasi penyandang disabilitas di 2029 terbuka lebar.
  • Perspektif Skeptis (Kontra): Sejarah panjang inisiatif serupa menunjukkan bahwa forum semacam ini kerap berhenti pada tahap seremonial dan minim tindak lanjut terukur. Sejak Pemilu 2014, isu disabilitas selalu muncul dalam janji kampanye dan program KPU, tetapi data partisipasi pemilih disabilitas tetap rendah—diperkirakan hanya 55–60% pada 2024, jauh di bawah partisipasi nasional yang mencapai 81%. Masalah struktural seperti pendataan pemilih disabilitas yang tidak akurat (masih banyak yang tidak terdaftar dalam DPT), kurangnya dana alokasi khusus untuk alat bantu di TPS, serta rendahnya kesadaran petugas ad hoc (KPPS) tetap menjadi batu sandungan. Tanpa integrasi nyata antara forum dialog dan eksekusi kebijakan, INKLUSIVOTE berpotensi menjadi inisiatif kosong yang absen dampak.

Suhendar sendiri menekankan pentingnya membangun kolaborasi berkelanjutan—bukan sekadar acara sekali jalan. Kalimat ini mengindikasikan adanya kewaspadaan dari komunitas disabilitas terhadap pola lama: diundang, didengar, lalu dilupakan. Tantangan terbesar KPU Jabar ke depan adalah menerjemahkan dialog menjadi protokol tetap yang mengikat secara institusional, bukan sekadar rekomendasi lisan.

“Melalui INKLUSIVOTE, kami ingin membangun kolaborasi yang berkelanjutan dengan komunitas disabilitas. Masukan dari mereka menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029,” ucap Suhendar.

Pertanyaan kritis yang patut diajukan: apakah KPU Jabar memiliki peta jalan (roadmap) tertulis pasca-INKLUSIVOTE? Bagaimana mekanisme monitoring implementasi usulan peserta? Apakah akan terbentuk kelompok kerja bersama disabilitas yang bersifat permanen? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah “Ruang Suara Disabilitas” benar-benar menjadi ruang pemberdayaan atau sekadar panggung pencitraan belaka.

Pada akhirnya, demokrasi inklusif bukanlah produk instan dari satu atau dua forum. Ia adalah hasil dari tekanan komunitas, kemauan politik anggaran, dan reformasi birokrasi yang konsisten selama bertahun-tahun. INKLUSIVOTE mungkin adalah langkah awal yang baik—tetapi langkah awal hanya bermakna jika disusul langkah-langkah berikutnya yang terukur.

Penutup: Pro dan Kontra

Pro: INKLUSIVOTE menjadi terobosan partisipatif yang menjadikan penyandang disabilitas sebagai mitra dialog, bukan sekadar objek sasaran sosialisasi. Forum ini membuka jalur aspirasi bottom-up yang selama ini minim, dan berpotensi menghasilkan rekomendasi konkret untuk desain TPS, pelatihan petugas, serta akses informasi Pemilu 2029 yang lebih adaptif terhadap kebutuhan spesifik difabel.

Kontra: Tanpa kerangka implementasi yang jelas, peta jalan tertulis, dan mekanisme monitoring berkelanjutan, kegiatan seperti INKLUSIVOTE rentan menjadi seremoni tahunan yang tidak mengubah realitas di TPS. Masalah struktural seperti pendataan pemilih disabilitas yang timpang, alokasi anggaran minim, dan rendahnya kapasitas petugas KPPS tidak terselesaikan hanya melalui diskusi panel—diperlukan reformasi kelembagaan yang lebih fundamental.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User