KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Lembaga antiras

KPK Ungkap Bupati Sukoharjo Terima Upah Pungut Rp2,93 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Lembaga antirasuah itu menyebutkan bahwa Etik diduga menerima setoran upah pungut—sebutan untuk uang imbalan dalam proyek pengadaan barang dan jasa—senilai total Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2025. Angka ini terakumulasi dari puluhan transaksi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan rekanan proyek.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Berdasarkan pengumuman resmi KPK pada Jumat, 11 Juli 2026, penyidikan terhadap Etik Suryani telah berlangsung sejak awal tahun. Berikut alur peristiwanya:

  1. Februari 2026: KPK menerima laporan masyarakat tentang dugaan pemotongan dana proyek infrastruktur di Kabupaten Sukoharjo.
  2. Maret–Mei 2026: Tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan satu kontraktor. Dari pengembangan, nama Etik muncul sebagai pihak yang mengatur jadwal dan besaran setoran.
  3. Juni 2026: KPK memeriksa Etik Suryani sebagai saksi, lalu menaikkan statusnya menjadi tersangka setelah ditemukan bukti transfer dan catatan keuangan yang menunjukkan aliran dana ke rekening penampung yang dikendalikan orang dekatnya.
  4. 11 Juli 2026: KPK menahan Etik di Rumah Tahanan KPK setelah pemeriksaan intensif. Dalam konferensi pers, Ketua KPK menyatakan total upah pungut yang mengalir mencapai Rp2,93 miliar.

Modus Operandi dan Temuan KPK

KPK menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengaturan tender proyek dengan menetapkan fee 10–15 persen dari nilai kontrak. Uang dikumpulkan melalui perantara yang disebut “koordinator lapangan”, lalu disetor secara bertahap—baik tunai maupun transfer—ke rekening milik kerabat Etik. Beberapa proyek yang diduga menjadi sumber setoran antara lain pembangunan jalan desa, rehabilitasi gedung sekolah, dan pengadaan alat kesehatan di RSUD. Total akumulasi Rp2,93 miliar tersebut berasal dari lebih dari 40 proyek yang dikerjakan 12 rekanan berbeda.

“Kami menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi dan operasional politik,” ujar juru bicara KPK dalam pernyataan resminya.

Selain uang, penyidik juga menyita dokumen kontrak, buku catatan keuangan, dan barang bukti elektronik yang memperkuat dugaan adanya persekongkolan antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Respons Pemerintah Daerah dan Sanksi Menanti

Pasca-penahanan, Wakil Bupati Sukoharjo langsung mengambil alih roda pemerintahan. Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan memproses pemberhentian sementara Etik dari jabatannya. Sementara itu, partai pengusungnya membuka kemungkinan pemecatan jika terbukti bersalah.

Dari sisi hukum, Etik dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Implikasi bagi Tata Kelola Daerah

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Kabupaten Sukoharjo yang sebelumnya mencanangkan program “Bebas Korupsi 2028”. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Sebelas Maret, Dr. Ari Wibowo, menilai bahwa praktik upah pungut yang sistematis seperti ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal dan partisipasi publik. “Harus ada audit menyeluruh terhadap semua proyek yang berjalan selama lima tahun terakhir dan penguatan peran Inspektorat,” sarannya.

KPK pun memastikan akan terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk anggota DPRD yang diduga turut menikmati aliran dana. Publik kini menanti sejauh mana proses hukum akan berjalan transparan.

[SOCIAL_TWEET]: KPK ungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani terima upah pungut Rp2,93 M selama 5 tahun. Dana diduga berasal dari 40+ proyek infrastruktur. Tersangka sudah ditahan. #BreakingNews #KorupsiSukoharjo #KPK[SOCIAL_TG]: 🚨 KPK tahan Bupati Sukoharjo! Etik Suryani diduga terima upah pungut Rp2,93 M dari 40+ proyek. Modus: atur tender dengan fee 10-15% nilai kontrak. Kasus ini akan diusut sampai ke akar. #BreakingNews

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User