Sep 29, 2026
Nasional

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, dalam

KPK Sita Uang Ratusan Juta dalam OTT Bupati Cilacap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap, Jawa Tengah, Syamsul Auliya Rachman, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3/2026). Dalam operasi senyap yang berlangsung selama kurang lebih 24 jam tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait praktik suap dan pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media menyebutkan bahwa penangkapan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Cilacap ini merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang telah lama masuk ke meja pengaduan. “OTT ini bukan operasi mendadak tanpa dasar. Kami sudah melakukan penyelidikan intensif sejak beberapa bulan lalu,” ujar Budi di hadapan puluhan jurnalis.

Modus Setoran Proyek Perangkat Daerah

Dalam paparannya, KPK mengungkapkan bahwa Syamsul diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah. Modus yang digunakan adalah penargetan setoran wajib dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dengan nilai yang telah ditentukan.

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan detail mengejutkan terkait perhitungan setoran tersebut. Setoran dari setiap perangkat daerah ditargetkan sebesar Rp750 juta, sementara kebutuhan riil yang diajukan hanya sebesar Rp515 juta. Selisih ratusan juta rupiah per perangkat daerah inilah yang diduga mengalir ke kantong pribadi sang bupati.

“Setiap perangkat daerah ditargetkan menyetor Rp750 juta, padahal kebutuhannya hanya Rp515 juta. Selisihnya itulah yang kami duga masuk ke pihak tertentu,” tegas Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers tersebut.

Praktik ini diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di bawah kendali Syamsul. KPK saat ini tengah mendalami aliran dana tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum disebutkan namanya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Dari tangan Syamsul, penyidik mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah, dokumen-dokumen proyek, serta alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan setoran-setoran tersebut. KPK juga menyita sejumlah catatan keuangan yang diyakini sebagai bukti kuat praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

  • Uang tunai ratusan juta rupiah diamankan sebagai barang bukti utama dari tangan Bupati Cilacap.
  • Dokumen penganggaran dan proyek disita untuk menelusuri aliran dana ke perangkat daerah.
  • Alat komunikasi elektronik dibawa penyidik guna mengungkap jaringan pihak yang terlibat.
  • Beberapa pejabat OPD ikut dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Syamsul saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Respons Publik dan Implikasi Politik

Penangkapan ini sontak menuai reaksi keras dari berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi pukulan telak bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus alarm bagi kepala daerah lain yang masih bermain-main dengan anggaran rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pengembangan penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang menjerat bupati berusia muda tersebut. “Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan akan terus dilakukan,” pungkas Budi Prasetyo.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User