KPK Periksa Nabil Husein, Usut Aliran Uang Terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Nabil Husein Said Amin Al Rasyd
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai anggota Komisi III DPR RI, pada Selasa (23/6/2026).
Penyidik Dalami Pengelolaan Batu Bara
Pemeriksaan terhadap Nabil Husein difokuskan pada penelusuran aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengelolaan tambang batu bara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami berbagai aspek terkait mekanisme penerimaan dana oleh tersangka.
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka. Penyidik juga menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut
Dugaan penerimaan dana dengan skema per metric ton produksi batu bara ini menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan penyidikan kasus yang telah menyeret mantan kepala daerah tersebut.
Sejumlah Saksi Diperiksa
Selain Nabil Husein, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Winardi dari unsur wiraswasta, Welly Andrian selaku Direktur PT Welly Anugrah Energi, Said Amin yang merupakan wiraswasta, serta Rudy Irawan, seorang karyawan BUMN.
Rita Widyasari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait perizinan pertambangan di wilayah Kutai Kartanegara. Sebelumnya, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Rita, termasuk kendaraan mewah, tanah, bangunan, hingga uang tunai dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada tahun 2017 silam. Sejak saat itu, penyidik terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran uang yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Pemeriksaan terhadap anggota DPR RI ini menunjukkan bahwa KPK tidak membatasi penyelidikan hanya pada satu pihak, melainkan terus mengusut keterlibatan berbagai pihak yang diduga mengetahui atau ikut menikmati aliran dana dari praktik gratifikasi tersebut.
Informasi ini berdasarkan laporan yang dirangkum Beritadua.com dari sumber resmi KPK.
Comments (0)