Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga pertengahan Agustus 2026, jumlah pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang tahun ini dilaporkan telah melampaui 40 ribu orang, mengalami kenaikan year-on-year dibandingkan periode yang sama pada 2025. Data Badan Pusat Statistik turut menunjukkan tren serupa: kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto melandai, sementara sejumlah perusahaan manufaktur memilih efisiensi hingga penutupan lini produksi secara permanen. Dalam konteks itulah Koalisi Buruh Indonesia mengambil inisiatif dengan mengusulkan draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru, yang salah satu poin utamanya adalah kewajiban perusahaan menyiapkan cadangan pesangon yang dibayar di muka.
Mekanisme Cadangan Pesangon yang Diusulkan
Secara sederhana, usulan ini bekerja layaknya tabungan wajib. Setiap perusahaan diwajibkan menyetorkan sebagian estimasi pesangon karyawan secara berkala ke rekening yang diawasi bersama oleh pemerintah dan lembaga penjaminan. Apabila perusahaan tiba-tiba tutup atau menghilang, pekerja tidak perlu menempuh proses hukum berlarut-larut karena dana tersebut sudah tersedia. Saat ini, aturan yang berlaku menempatkan pesangon sebagai kewajiban yang dibayarkan saat PHK terjadi, bukan ditabung lebih dahulu. Padahal besaran pesangon dapat mencapai dua kali upah bulanan untuk masa kerja tertentu, ditambah uang penggantian hak lainnya.
Koalisi Buruh Indonesia menegaskan bahwa pola perusahaan yang menikmati laba bertahun-tahun lalu menutup operasional tanpa melunasi hak pekerja merupakan celah hukum yang harus ditutup melalui payung undang-undang baru.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Andi Gani Nena Weba, menjadi salah satu tokoh penggagas koalisi ini. Menurut kalangan buruh, banyak kasus PHK massal berakhir buntu di persidangan karena aset perusahaan sudah dialihkan atau likuiditasnya kosong, sehingga eksekusi ganti rugi nyaris mustahil dilakukan meski putusan pengadilan hubungan industrial telah berkekuatan hukum tetap.
Sisi Perlindungan: Jaring Pengaman bagi Pekerja
Di satu sisi, usulan ini dinilai memperkuat fundamental ketenagakerjaan nasional. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan saat ini hanya memberikan santunan sekitar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan, jauh di bawah nilai pesangon yang seharusnya diterima. Cadangan pesangon di muka akan melengkapi sistem perlindungan sosial tersebut dan memberi kepastian finansial bagi ratusan ribu rumah tangga pekerja yang rentan terhadap guncangan ekonomi. Pengalaman krisis 2020 lalu membuktikan betapa cepatnya gelombang PHK terjadi: dalam hitungan bulan, jutaan pekerja kehilangan mata pencaharian tanpa jaminan pelunasan hak.
Dari perspektif makro, kepastian pesangon juga dapat menekan beban fiskal negara. Ketika pekerja tidak menerima haknya, tekanan bergeser ke program bantuan sosial dan anggaran publik. Risiko yang semestinya ditanggung dunia usaha justru dipindahkan ke kas negara.
Sisi Lain: Beban Likuiditas dan Sentimen Dunia Usaha
Di sisi lain, kalangan pengusaha memperingatkan dampak terhadap struktur biaya. Kewajiban menyetor cadangan pesangon akan menggerus rasio likuiditas perusahaan, yakni kemampuan membayar kewajiban jangka pendek, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang marginnya tipis. Perhitungan asosiasi pengusaha menunjukkan kewajiban tambahan semacam ini berpotensi menaikkan biaya tenaga kerja efektif beberapa persen, yang pada gilirannya dapat memperlambat penciptaan lapangan kerja di tengah perlambatan investasi.
Ada pula kekhawatiran di ranah sentimen pasar. Investor global yang menilai valuasi sebuah proyek memasukkan fleksibilitas tenaga kerja sebagai variabel penting dalam menyusun portofolio. Regulasi yang dianggap membebani berpotensi menekan indeks saham emiten padat karya dan memicu capital outflow atau arus keluar modal, meskipun efeknya umumnya terbatas pada sektor seperti tekstil dan alas kaki yang sangat sensitif terhadap biaya produksi.
Jalan Tengah dan Proyeksi ke Depan
Sejumlah ekonom menawarkan formula kompromi: tarif setoran dibuat progresif sesuai skala usaha, di mana korporasi besar membayar penuh sementara usaha kecil diberi insentif, penundaan, atau ambang batas jumlah karyawan. Skema jaminan pesangon kolektif yang dikelola badan tripartit juga telah lama diterapkan di beberapa negara Eropa dan terbukti menjaga keseimbangan. Pemerintah belum mengambil sikap resmi, namun Kementerian Ketenagakerjaan dikabarkan tengah mempelajari kelayakan fiskal dan administratif usulan tersebut sebelum proyeksi pembahasan dimulai.
Yang pasti, draf RUU ini akan menghadirkan dilema klasik antara perlindungan pekerja dan daya saing industri. Diskursus dua sisi perlu berlangsung terbuka dan berbasis data, tidak terjebak polarisasi. Bagi pembaca awam, satu hal penting untuk dicatat: pesangon bukan bonus, melainkan hak yang lahir dari kontribusi tenaga kerja selama masa kerjanya. Pertanyaannya kini adalah siapa yang harus menjamin hak tersebut tersedia tepat waktu, perusahaan, negara, atau keduanya.
Comments (0)