Berdasarkan data BPS, Bank Indonesia dan OJK per Mei 2025, fundamental perekonomian Indonesia masih terjaga dengan proyeksi pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB, nilai seluruh barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam satu tahun) sebesar 4,8% year-on-year. Di tengah tren tersebut, daya beli masyarakat menjadi salah satu variabel yang perlu diperhatikan, khususnya bagi kelompok pekerja berpenghasilan rendah. Salah satu instrumen yang tengah dibahas untuk menjaga daya beli tersebut adalah rencana kenaikan ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan minimum yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
PTKP dalam Konteks Upah Minimum
PTKP merupakan salah satu komponen dalam perhitungan pajak penghasilan yang berfungsi untuk memberikan keringanan beban pajak bagi wajib pajak. Semakin tinggi ambang batas PTKP, maka semakin besar pula bagian penghasilan yang dibebaskan dari pungutan pajak, sehingga beban pajak yang ditanggung oleh pekerja dapat mengalami penurunan. Hal ini menjadi relevan mengingat tren kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP, upah bulanan terendah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja) yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 6,2% year-on-year pada tahun 2025 berdasarkan data BPS. Di sejumlah provinsi, besaran UMP bahkan telah mendekati atau berada di kisaran yang beririsan dengan struktur lapisan penghasilan kena pajak saat ini. Dengan demikian, kenaikan PTKP dapat berperan dalam menjaga agar kenaikan upah riil (upah yang telah disesuaikan dengan inflasi) tidak langsung tergerus oleh beban pajak.
Di Satu Sisi: Daya Beli dan Likuiditas Rumah Tangga
Di satu sisi, rencana kenaikan PTKP dapat memberikan dampak positif terhadap likuiditas (kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dengan dana yang tersedia) rumah tangga pekerja. Berdasarkan data BPS, Indeks Harga Konsumen (IHK, ukuran perubahan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat) mengalami kenaikan sebesar 2,14% year-on-year per April 2025. Kenaikan harga kebutuhan pokok ini turut menekan daya beli, khususnya bagi rumah tangga dengan penghasilan setara UMP. Apabila bagian penghasilan yang tidak dikenakan pajak diperluas, maka alokasi dana untuk konsumsi dapat mengalami kenaikan, yang pada gilirannya dapat mendukung permintaan domestik. Permintaan domestik sendiri masih menjadi salah satu pilar utama dalam menopang fundamental perekonomian Indonesia, mengingat kontribusinya terhadap PDB masih berada di atas 50% dari total perekonomian. Selain itu, peningkatan likuiditas rumah tangga juga dapat memperluas akses terhadap kebutuhan dasar tanpa perlu mengorbankan tabungan secara berlebihan, sehingga dapat membantu menjaga stabilitas konsumsi dalam jangka menengah.
Di Sisi Lain: Trade-off terhadap Penerimaan Negara
Di sisi lain, perlu diperhatikan adanya trade-off (pertukaran antara dua hal yang saling bertentangan) dari kebijakan ini. Kenaikan PTKP akan berdampak pada berkurangnya basis pengenaan pajak, yang berpotensi menurunkan penerimaan dari Pajak Penghasilan orang pribadi. Hal ini perlu dilihat dalam konteks rasio pajak terhadap PDB (tax ratio, perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB) Indonesia yang, berdasarkan data OJK dan BPS, masih berada di kisaran 10,4% pada tahun 2024, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 15,2%. Rasio ini merupakan salah satu indikator untuk menilai kapasitas fiskal (kemampuan negara dalam mengelola pendapatan dan belanja) dalam membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan dan perlindungan sosial. Penurunan penerimaan pajak, apabila tidak diimbangi oleh peningkatan kepatuhan wajib pajak atau perluasan basis pajak lainnya, dapat membatasi ruang fiskal pemerintah. Selain itu, dalam konteks sentimen pasar dan valuasi (penilaian terhadap kondisi ekonomi atau aset), ruang fiskal yang terjaga dapat berperan dalam meredam potensi capital outflow (keluarnya dana asing dari pasar domestik) ketika terjadi gejolak ekonomi global.
Implikasi Terhadap Tren Jangka Menengah
Melihat kedua perspektif tersebut, proyeksi dampak kenaikan PTKP perlu dikaji secara terintegrasi. Dari sisi konsumsi, kebijakan ini berpotensi memperkuat tren pemulihan daya beli, khususnya bagi pekerja dengan penghasilan di batas UMP. Namun, dari sisi fiskal, pemerintah perlu mempertimbangkan keberlanjutan belanja publik agar tidak mengganggu stabilitas fundamental perekonomian. Kebijakan ini juga dapat berdampak tidak langsung terhadap portofolio belanja rumah tangga, di mana peningkatan likuiditas berpotensi diarahkan untuk konsumsi, namun tetap bergantung pada tingkat kepercayaan konsumen secara keseluruhan.
"Kebijakan fiskal yang bersifat redistributif, seperti penyesuaian PTKP, perlu selalu menyeimbangkan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan kapasitas fiskal negara dalam jangka panjang."
Dengan mempertimbangkan seluruh variabel tersebut, kenaikan PTKP bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari upaya menyeimbangkan berbagai kepentingan. Di tengah tren kenaikan upah, tekanan inflasi dan kebutuhan untuk menjaga ruang fiskal, efektivitas kebijakan ini akan sangat bergantung pada kemampuan untuk menjaga keseimbangan antara kedua sisi tersebut tanpa mengorbankan salah satu pilar penting bagi stabilitas ekonomi Indonesia.
Comments (0)