Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per Agustus 2026, perekonomian Indonesia masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global. Namun, daya beli masyarakat kelas menengah bawah masih menjadi salah satu tantangan terbesar. Salah satu upaya yang tengah dibahas untuk mengatasi hal ini adalah rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu batas penghasilan minimum yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, dengan tujuan untuk membebaskan pekerja berpenghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) dari kewajiban membayar pajak penghasilan. Kebijakan ini berpotensi membawa dampak yang luas, baik terhadap fundamental (kondisi ekonomi yang mendasari, seperti pendapatan, konsumsi, dan belanja negara) perekonomian, maupun terhadap sentimen pasar (pandangan dan ekspektasi pelaku pasar terhadap kondisi ekonomi ke depan).
Di Satu Sisi: Dorongan Terhadap Daya Beli dan Konsumsi
Di satu sisi, penyesuaian PTKP dapat menjadi stimulus bagi rumah tangga berpenghasilan rendah. Berdasarkan data BPS, rata-rata proporsi pengeluaran konsumsi rumah tangga terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (nilai total barang dan jasa yang dihasilkan suatu negara dalam periode tertentu) masih berada di kisaran 53,1% pada tahun 2025, angka yang relatif tinggi dibandingkan dengan rata-rata negara ASEAN sebesar 48,7% pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi salah satu motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dengan membebaskan pekerja bergaji UMP dari PPh 21, porsi pendapatan bersih (pendapatan setelah potongan wajib) yang dapat digunakan untuk konsumsi akan mengalami kenaikan. Sebagai contoh, untuk pekerja dengan gaji setara UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.396.761, pembebasan pajak dapat menambah pendapatan bersih bulanan hingga ratusan ribu rupiah, tergantung pada komponen pengurang pajak lainnya. Peningkatan ini berpotensi mendorong konsumsi barang kebutuhan pokok, jasa transportasi, serta sektor ritel. Secara agregat, hal ini dapat membantu menjaga tren konsumsi yang stabil, khususnya di tengah proyeksi Bank Indonesia yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada di kisaran 4,8% - 5,2% year-on-year (perbandingan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya) untuk tahun 2026.
Selain itu, peningkatan daya beli dapat memberikan efek berantai terhadap sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Berdasarkan data OJK, UMKM menyumbang 61% terhadap PDB Indonesia dan menyerap 97% dari total tenaga kerja pada tahun 2025. Dengan meningkatnya permintaan dari rumah tangga berpenghasilan rendah, perputaran usaha di tingkat lokal berpotensi mengalami kenaikan, yang pada akhirnya dapat turut menopang lapangan kerja dan menjaga fundamental ekonomi domestik.
Di Sisi Lain: Tekanan Terhadap Likuiditas Fiskal dan Rasio Pajak
Di sisi lain, perlu diperhatikan konsekuensi fiskal (kebijakan terkait penerimaan dan belanja negara) dari perluasan PTKP. Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Agustus 2026, rasio pajak (perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB) Indonesia berada pada level 10,1% pada tahun 2025. Angka ini masih di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 34,0% dan rata-rata negara ASEAN non-minyak sebesar 14,5% pada periode yang sama. Penurunan basis pajak akibat pembebasan kelompok pekerja bergaji UMP dapat menambah tekanan terhadap rasio pajak yang saat ini masih dalam tren penurunan dibandingkan dengan tahun 2019 yang berada di level 10,7%.
Lebih lanjut, pelebaran pembebasan pajak ini berpotensi menurunkan penerimaan PPh 21 secara nominal. Berdasarkan proyeksi penerimaan negara, setiap penyesuaian PTKP berskala luas dapat berdampak pada likuiditas (kemampuan negara untuk memenuhi kewajiban keuangan jangka pendek) fiskal, khususnya untuk belanja wajib seperti subsidi, bantuan sosial, dan pembayaran bunga utang. Pada tahun 2025, belanja bunga utang telah mencapai Rp514,6 triliun, meningkat 9,3% year-on-year, sehingga ruang fiskal untuk menutup potensi shortfall (kekurangan penerimaan) menjadi terbatas.
Tekanan fiskal ini juga dapat memengaruhi sentimen pasar. Apabila pasar menilai bahwa kebijakan ini tidak diimbangi dengan upaya menjaga disiplin fiskal, hal tersebut berpotensi memicu capital outflow (arus keluar modal asing dari pasar domestik) dalam jangka pendek, khususnya pada portofolio (kumpulan aset investasi) obligasi pemerintah. Hal ini dapat berdampak terhadap indeks (ukuran pergerakan harga) pasar obligasi dan nilai tukar rupiah.
Menjaga Keseimbangan: Antara Daya Beli dan Keberlanjutan Fiskal
Dalam menjaga keseimbangan kebijakan, perlu dilihat dari sisi valuasi (penilaian atas nilai suatu aset atau kebijakan berdasarkan fundamental) jangka menengah. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi memperkuat fundamental konsumsi dan melindungi daya beli kelompok rentan. Namun, di sisi lain, keberlanjutan fiskal tetap menjadi prasyarat penting untuk menjaga stabilitas makroekonomi.
Menurut pandangan ahli ekonomi makro, keseimbangan ini dapat dicapai melalui perbaikan basis pajak dari sisi lain, seperti optimalisasi kepatuhan pajak, perluasan basis wajib pajak, serta penguatan administrasi perpajakan untuk menutup celah. Tanpa langkah-langkah penyeimbang tersebut, rasio pajak yang rendah dapat membatasi kemampuan negara dalam merespons guncangan ekonomi di masa depan.
"Kebijakan relaksasi pajak untuk kelompok berpenghasilan rendah dapat berdampak positif terhadap konsumsi, namun keberlanjutannya harus diimbangi dengan upaya menjaga penerimaan negara agar tidak menggerus ruang fiskal yang dibutuhkan untuk stabilitas ekonomi."
Dengan mempertimbangkan kedua perspektif tersebut, rencana penyesuaian PTKP merupakan kebijakan yang berpotensi membawa manfaat sosial-ekonomi yang signifikan. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli masyarakat dan keberlanjutan fiskal. Kedua aspek ini perlu berjalan beriringan agar kebijakan tersebut tidak hanya berdampak positif dalam jangka pendek, namun juga tetap menjaga stabilitas ekonomi Indonesia dalam jangka menengah dan panjang.
Comments (0)