Langkah baru tata kelola pendidikan keagamaan di Indonesia resmi bergulir seiring pembentukan Direktorat Jenderal Pendidikan Pesantren di bawah Kementerian Agama. Sebagai nakhoda pertama pada direktorat anyar ini, Basnang Said langsung memacu mesin birokrasi dengan merancang serangkaian program prioritas untuk 100 hari kerja pertama. Fokus utamanya bukan sekadar pembenahan administratif internal, melainkan orkestrasi lintas kementerian dan lembaga negara guna memperkuat ekosistem pesantren di seluruh penjuru Tanah Air.
Langkah konsolidasi ini diambil menyusul kebutuhan mendesak akan payung kebijakan yang terintegrasi. Selama puluhan tahun, puluhan ribu pesantren di Indonesia kerap menghadapi tantangan tumpang-tindih regulasi, validasi data bantuan yang belum seragam, hingga hambatan integrasi ijazah lulusan ke dalam pasar kerja formal.
Konsolidasi Lintas Sektor dan Penataan Regulasi
Dalam fase awal kepemimpinannya, Ditjen Pesantren memfokuskan energi pada harmonisasi fungsi dengan sejumlah pemangku kepentingan strategis, mulai dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Penyatuan persepsi regulatif ini dinilai krusial agar mandat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dapat terimplementasi secara optimal tanpa hambatan sektoral.
“Pondasi seratus hari pertama ini menentukan arah keberlanjutan Ditjen Pesantren ke depan. Kami bergerak cepat membangun jembatan koordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh program afirmasi, pengakuan, dan fasilitasi negara benar-benar menyentuh akar rumput pesantren tanpa birokrasi yang berbelit,” tegas pejabat Kemenag tersebut dalam keterangannya.
Keseriusan penataan tersebut tecermin dalam tiga pilar fokus yang dirancang dalam peta jalan jangka pendek berikut:
| Pilar Strategis | Target Program 100 Hari | Kementerian/Lembaga Mitra |
|---|---|---|
| Harmonisasi Regulasi | Penyelarasan turunan UU Pesantren dan standarisasi kurikulum | Kemendikdasmen, Kemenkumham |
| Integrasi Data EMIS | Validasi single data pesantren dan verifikasi legalitas lembaga | Kemendagri, BPS, Kemenkeu |
| Pemberdayaan Ekonomi | Perluasan program kemandirian dan inkubasi bisnis santri | Kemenkop UKM, Kemenaker |
Tantangan Digitalisasi dan Dana Abadi Pesantren
Selain rekonsiliasi kelembagaan, Ditjen Pesantren menghadapi ujian transparansi tata kelola Dana Abadi Pesantren. Publik menanti kejelasan mekanisme distribusi beasiswa riset santri serta pendanaan fasilitas asrama yang kerap minim standar keselamatan. Ketiadaan pemutakhiran data secara berkala di masa lalu menjadi celah yang kini ingin ditutup melalui digitalisasi sistem informasi terpadu.
Upaya pembenahan ini mencakup beberapa agenda teknis yang sedang digarap secara paralel:
- Sinkronisasi verifikasi izin operasional pesantren guna memangkas keberadaan lembaga fiktif.
- Penyusunan indikator kinerja utama (IKU) pengawasan keselamatan santri di lingkungan asrama.
- Akselerasi program vokasi santri melalui kerja sama Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK).
Dengan akselerasi program seratus hari ini, Kemenag berupaya meyakinkan publik bahwa pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan pos birokrasi, melainkan instrumen nyata untuk mengangkat marwah pendidikan Islam tradisional ke panggung modernitas nasional.
Comments (0)