Kejagung Tetapkan Dua Tersangka, Toba Pulp Dalami Kasus Transfer Pricing

Berdasarkan perkembangan penegakan hukum per pertengahan Agustus 2026, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing pada P...

Aug 21, 2026 - 23:37
0 0
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka, Toba Pulp Dalami Kasus Transfer Pricing

Berdasarkan perkembangan penegakan hukum per pertengahan Agustus 2026, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing pada PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Emiten pulp dan kertas yang beroperasi di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, itu menyatakan masih mendalami dugaan pelanggaran dimaksud serta menegaskan komitmennya terhadap kepatuhan perpajakan. Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi efektivitas pengawasan Ditjen Pajak terhadap transaksi antarentitas yang memiliki hubungan istimewa, sebuah area yang selama ini dikenal rawan celah penghindaran pajak.

Transfer Pricing: Praktik Wajar yang Rawan Disalahgunakan

Secara sederhana, transfer pricing adalah kebijakan penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, misalnya antara perusahaan induk dan anak usaha atau antarpihak yang saling menguasai. Praktik ini legal dan lazim terjadi, asalkan harga yang dipatok mencerminkan nilai wajar sebagaimana transaksi dengan pihak ketiga yang independen — dalam istilah perpajakan dikenal sebagai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle).

Masalah muncul ketika harga sengaja diatur di luar kewajaran untuk menekan laba kena pajak di dalam negeri dan menggeser keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Skema semacam ini masuk dalam kategori base erosion and profit shifting (BEPS), yang secara global menjadi perhatian utama otoritas pajak. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan praktik penggeseran laba lintas negara mengakibatkan hilangnya penerimaan pajak dunia sebesar 100–240 miliar dolar AS per tahun.

Di Indonesia, aturan mainnya telah diperketat. Wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi diwajibkan menyusun dokumentasi transfer pricing berdasarkan PMK Nomor 22 Tahun 2020, termasuk dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara (country-by-country report) bagi kelompok usaha dengan peredaran bruto tertentu. Apabila otoritas menemukan harga yang tidak wajar, Ditjen Pajak berwenang melakukan koreksi — dan dalam kasus yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, penanganannya bisa naik ke ranah pidana. Ancaman hukumannya berat: Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi memuat pidana penjara hingga 20 tahun.

Dua Sisi: Penegakan Hukum versus Kepastian Usaha

Di satu sisi, langkah Kejagung patut diapresiasi sebagai sinyal tegas bahwa manipulasi harga transfer tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran administratif belaka. Dengan penetapan dua tersangka — yang menurut informasi awal berasal dari internal Ditjen Pajak — otoritas menunjukkan keseriusan menutup celah yang selama ini dinilai menggerus penerimaan negara. Pengamat perpajakan menyebut kasus semacam ini berpotensi memberikan efek jera, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam negosiasi pajak internasional yang semakin transparan melalui pertukaran informasi otomatis.

Di sisi lain, penegakan yang berjalan beriringan dengan ketidakpastian bisa menjadi pukulan bagi iklim investasi. Kelompok usaha yang melakukan transaksi afiliasi secara wajar — misalnya karena efisiensi rantai pasok — berpotensi terseret dalam tumpang tindih pemeriksaan antara aparat penegak hukum dan otoritas pajak. Kekhawatiran semacam ini, jika tidak dikelola dengan kepastian prosedur yang jelas, dapat mendorong capital outflow dan menurunkan minat investor asing menanamkan modal di sektor industri berbasis sumber daya alam, yang justru menjadi tulang punggung ekspor nonmigas.

"Kasus ini menegaskan bahwa transfer pricing yang tidak wajar kini berisiko diproses sebagai tindak pidana, bukan sekadar koreksi administratif. Namun, otoritas juga perlu memastikan pembuktiannya berpegang pada prinsip kewajaran, agar perusahaan yang patuh tidak ikut menjadi korban," ujar seorang praktisi perpajakan yang enggan disebut namanya.

Dampak terhadap Penerimaan dan Proyeksi ke Depan

Dari sisi fiskal, kasus ini membuka ruang perbaikan penerimaan negara. Dengan rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia yang masih berada di kisaran satu digit hingga sekitar 10 persen terhadap produk domestik bruto, setiap koreksi atas transaksi afiliasi yang tidak wajar berpotensi menambah pendapatan pajak secara signifikan. Sektor pulp dan kertas sendiri merupakan salah satu penyumbang devisa ekspor, sehingga angka kerugian negara dalam kasus INRU — yang baru akan terungkap setelah audit forensik dan perhitungan ahli rampung — diproyeksikan menjadi perhatian publik.

Bagi dunia usaha, pelajaran utamanya adalah pentingnya memitigasi risiko transfer pricing sejak dini. Menyusun dokumentasi yang memadai, menjaga konsistensi harga dengan pembanding internal maupun eksternal, serta memanfaatkan fasilitas kesepakatan harga di muka (advance pricing agreement) dengan otoritas pajak adalah langkah-langkah yang semakin relevan. Fasilitas ini memberi kepastian bagi wajib pajak selama periode tertentu, sekaligus mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.

Proyeksi jangka menengah menunjukkan arah yang jelas: pengawasan atas transaksi afiliasi akan semakin ketat, baik melalui penguatan kapasitas Ditjen Pajak maupun kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Investor dan emiten yang transparan justru akan diuntungkan, karena kepatuhan menjadi pembeda utama dalam penilaian risiko. Sebaliknya, praktik yang mengaburkan kewajaran harga akan semakin sulit bertahan di tengah pertukaran data pajak lintas negara yang kian terbuka. Ke depan, keberhasilan kasus ini tidak hanya diukur dari vonis, tetapi dari seberapa besar efeknya dalam menaikkan kepatuhan sukarela dan menjaga iklim investasi tetap kondusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User