Hashim Minta Hunian MBR Tak Diborong Oknum, Berlaku Satu Orang Satu Unit
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II-2026, angka backlog perumahan nasional — selisih antara kebutuhan dan ketersediaan rumah — masih berada di kisaran 12,7 juta unit. Kebut...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per kuartal II-2026, angka backlog perumahan nasional — selisih antara kebutuhan dan ketersediaan rumah — masih berada di kisaran 12,7 juta unit. Kebutuhan rumah baru tumbuh sekitar 700 ribu unit per tahun, sejalan dengan tren pertambahan rumah tangga yang year-on-year konsisten di atas satu persen. Di tengah gencarnya program pembangunan tiga juta rumah, Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo justru menyoroti sisi penyaluran. Ia menegaskan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak boleh diborong pihak tertentu, dan meminta mekanisme satu orang satu unit ditegakkan. MBR sendiri merujuk pada warga dengan penghasilan di bawah ambang batas tertentu — kini ditetapkan maksimal Rp8 juta per bulan — yang berhak atas subsidi perumahan dari negara.
Backlog Perumahan dan Celah Penyaluran
Pernyataan itu bukan sekadar imbauan moral. Dalam praktik penyaluran rumah bersubsidi, pola penguasaan unit secara kolektif kerap ditemukan: pemesanan massal oleh calo, peminjaman identitas warga untuk membeli lebih dari satu unit, hingga pembelian rumah subsidi oleh investor untuk dilepas kembali di pasar sekunder. Praktik semacam ini membuat subsidi — yang seharusnya menutup selisih daya beli MBR — justru mengalir ke spekulan. Dalam skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), pemerintah menyalurkan dana murah melalui bank pelaksana untuk menekan bunga kredit rumah bagi MBR; jika unit diborong, likuiditas negara itu tidak berbanding lurus dengan penurunan backlog. Berdasarkan Indeks Harga Properti Residensial Bank Indonesia, harga rumah di segmen menengah bawah mengalami kenaikan rata-rata 2-4 persen per tahun, sementara di pasar sekunder rumah subsidi yang diperdagangkan ulang bisa melonjak hingga 30-40 persen hanya dalam dua tahun — bukti bahwa celah distribusi memicu spekulasi valuasi yang merugikan negara dan warga yang berhak.
Di Satu Sisi: Subsidi Tepat Sasaran dan Stabilitas Harga
Dari sisi positif, prinsip satu orang satu unit adalah instrumen fundamental untuk menjaga ketepatan sasaran subsidi. Dengan satu NIK hanya boleh menguasai satu unit hunian bersubsidi, pemerintah dapat menekan risiko data ganda, mempersempit ruang gerak calo, dan memastikan setiap unit yang dibangun benar-benar mengisi portofolio kepemilikan rumah bagi warga yang belum memiliki rumah. Kebijakan ini juga menjaga stabilitas harga di segmen MBR; tanpa pembatasan, permintaan fiktif dari spekulan akan mendorong harga, membuat rasio harga rumah terhadap pendapatan MBR semakin jauh dari terjangkau. Dalam jangka panjang, penegakan aturan ini memperkuat fundamental pasar perumahan dan menjaga kepercayaan publik terhadap program subsidi, sekaligus menahan dana spekulatif yang bergerak masuk-keluar segmen ini — semacam capital outflow dalam skala mikro — ketika valuasi pasar sekunder mulai jenuh. Sentimen pasar pun berpeluang membaik karena kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah melindungi kelompok rentan.
Di Sisi Lain: Beban Verifikasi dan Risiko Pasokan
Namun, sisi kontranya tidak kalah penting. Implementasi satu orang satu unit menuntut data tunggal yang akurat dan terintegrasi; tanpa itu, oknum justru semakin leluasa memakai identitas orang lain. Integrasi data kependudukan, perpajakan, dan perbankan membutuhkan waktu dan biaya, sementara kesalahan verifikasi berisiko menunda warga yang sebenarnya layak. Bagi pengembang, proses verifikasi yang lebih panjang dapat menekan likuiditas proyek dan memperlambat serah terima unit, padahal margin pembangunan rumah MBR sudah tipis. Ada kekhawatiran pasokan rumah MBR justru mengalami penurunan jika pengembang menilai birokrasi terlalu berat. Sebagian kalangan juga menilai pembatasan ketat ini bisa meredam minat investor pada sektor properti rakyat, meski dampaknya terhadap permintaan riil MBR diperkirakan kecil karena segmen ini memang bukan pasar spekulatif. Proyeksi jangka pendeknya, angka serapan FLPP bisa sedikit melambat pada masa transisi sebelum sistem verifikasi berjalan mulus.
Proyeksi: Data Tunggal dan Pengawasan Berlapis
Ke depan, proyeksi keberhasilan kebijakan ini bertumpu pada tiga hal: data tunggal, pengawasan berlapis, dan sanksi tegas. Pemerintah diharapkan segera menyatukan basis data perumahan berbasis NIK dengan sistem perbankan dan perpajakan, sehingga verifikasi satu orang satu unit berjalan cepat tanpa mengorbankan akurasi. Pengawasan dapat diperkuat lewat digitalisasi penyaluran dan audit berkala, dengan indeks ketepatan sasaran sebagai tolok ukur kinerja. Jika ketiganya berjalan, kebijakan ini akan menyehatkan fundamental pasar perumahan dalam jangka panjang; jika tidak, aturan yang baik hanya akan menjadi pajangan birokrasi. Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya soal berapa unit yang dibangun, tetapi siapa yang benar-benar menghuni. Keseimbangan antara kecepatan penyaluran dan ketepatan sasaran adalah kunci yang harus dijaga pemerintah bersama pengembang, perbankan, dan masyarakat.
Comments (0)