Sep 11, 2026
Hukum

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Pengusaha Laporkan Aksi Premanisme dan Pungli

JAKARTA — Praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang menggerogoti sektor industri nasional kini masuk dalam radar pengawasan ketat kepolisian. Kepa

Kapolri Listyo Sigit Instruksikan Pengusaha Laporkan Aksi Premanisme dan Pungli

JAKARTA — Praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) yang menggerogoti sektor industri nasional kini masuk dalam radar pengawasan ketat kepolisian. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha dan investor untuk tidak berkompromi serta segera melaporkan segala bentuk intimidasi maupun kutipan ilegal yang merusak iklim bisnis di Indonesia.

Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya laporan lapangan terkait tersendatnya proyek strategis hingga operasional logistik akibat ulah oknum organisasi kemasyarakatan (ormas) maupun kelompok preman berkedok jasa pengamanan lokal. Praktik ini dinilai menjadi salah satu faktor pembengkakan biaya ekonomi tinggi (high-cost economy) yang menahan laju investasi asing maupun domestik.

Kronologi dan Peta Masalah Pemerasan Berkedok Jasa Pengamanan

Berdasarkan penelusuran tim investigasi di sejumlah kawasan industri dan sentra logistik, aksi premanisme kerap berlangsung terstruktur dan sistematis. Berikut tahapan eskalasi gangguan yang kerap dialami para pelaku usaha di lapangan:

  1. Fase Akuisisi Lahan dan Konstruksi: Kelompok preman lokal mulai mendatangi lokasi proyek dengan dalih meminta jatah suplai material non-standar atau uang kompensasi lingkungan tanpa dasar hukum.
  2. Fase Mobilisasi Alat dan Logistik: Truk angkutan barang dihentikan secara sepihak di jalur arteri menuju kawasan industri, di mana sopir dipaksa membayar retribusi ilegal agar diperbolehkan melintas.
  3. Fase Operasional Pabrik: Permintaan kuota tenaga kerja paksa hingga pungutan rutin bulanan dengan ancaman sabotase atau demonstrasi anarkis bila permintaan tidak dipenuhi manajemen perusahaan.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang mengganggu iklim investasi. Jika ada pihak yang memeras atau melakukan pungli, segera laporkan. Saya perintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas tanpa pandang bulu," tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Modus Operandi: Mengurai Jerat Intimidasi di Kawasan Industri

Penegakan hukum kali ini difokuskan pada pemotongan rantai beking oknum yang kerap melindungi sindikat pungli. Hasil penelusuran mengungkap beberapa modus dominan yang meresahkan para pengusaha:

  • Proposal Siluman: Pengajuan proposal kerja sama pengamanan atau pengelolaan limbah industri dengan tarif jauh di atas standar pasar di bawah ancaman kerusuhan.
  • Kupon Ilegal Angkutan: Penjualan stiker atau kupon pengawalan jalanan pada armada logistik lintas daerah untuk menghindari pelemparan batu atau pemalakan di jalur distribusi.
  • Blokade Akses Publik: Penutupan gerbang kawasan industri menggunakan massa bayaran ketika negosiasi pembagian 'jatah proyek' menemui jalan buntu.

Jaminan Perlindungan Hukum dan Kanal Pengaduan Khusus

Merespons kekhawatiran pengusaha terkait potensi aksi balas dendam setelah melapor, Mabes Polri memastikan adanya skema perlindungan identitas pelapor (whistleblower protection). Kepolisian daerah hingga resor telah diperintahkan untuk membentuk satuan tugas khusus (Satgas) antipremanisme yang bertindak cepat merespons aduan di kawasan ekonomi khusus maupun sentra industri.

Dengan keterbukaan akses pelaporan dan komitmen penegakan hukum ini, Polri bertekad menciptakan iklim berusaha yang aman, kompetitif, dan bebas dari pungutan liar demi menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User