KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan 10 Kios di Aset Negara Jatiwangi

CIREBON — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Terbaru, KAI Daop 3

Aug 09, 2026 - 10:05
0 0
KAI Daop 3 Cirebon Tertibkan 10 Kios di Aset Negara Jatiwangi

CIREBON — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset negara. Terbaru, KAI Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban aset lahan di wilayah Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menyusul tidak adanya kesediaan pengguna lahan untuk memperpanjang kontrak sewa sejak tahun 2015.

Aset yang ditertibkan berupa 10 unit bangunan kios yang berdiri di atas lahan seluas ±448,5 meter persegi dengan total nilai mencapai Rp410.826.000. Aset tersebut berlokasi di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon–Kadipaten, tepatnya di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

Aset Negara Harus Dikelola dan Dilindungi

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menjelaskan bahwa KAI merupakan perusahaan pelat merah yang mengelola aset milik negara. Status tersebut mengharuskan perusahaan untuk mengelola seluruh aset secara baik, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penertiban aset merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengelola, melindungi, dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Langkah ini juga menjadi bentuk kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

"Masyarakat dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola KAI tentunya melalui perjanjian kerja sama atau persewaan. Dikarenakan pengguna aset lahan ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 hingga saat ini, maka kami lakukan penertiban," tegas Muhibbuddin.

Kronologi Penertiban Lahan di Jatiwangi

Penertiban aset di Jatiwangi berlangsung melalui sejumlah tahapan yang ditempuh secara prosedural oleh KAI Daop 3 Cirebon:

  1. Tahun 2015: Masa berlaku kontrak sewa pengguna lahan berakhir. Pengguna aset tidak bersedia melakukan perpanjangan perjanjian sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. 2015 hingga 2025: KAI melakukan pendekatan komunikasi dan pengamanan administratif agar pemanfaatan lahan kembali berada dalam koridor resmi.
  3. November 2025: KAI Daop 3 Cirebon mengeksekusi penertiban terhadap 10 bangunan kios di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, demi mengembalikan penguasaan aset negara.

Bagian dari Strategi Pengamanan Aset Berkelanjutan

Penertiban di Jatiwangi bukan langkah yang berdiri sendiri. KAI Daop 3 Cirebon secara berkesinambungan melakukan inventarisasi, pendataan, serta penertiban aset-aset di seluruh wilayah kerjanya. Aset yang berada di sepanjang jalur non operasi, termasuk lintas Cirebon–Kadipaten, menjadi salah satu fokus pengamanan karena rawan disalahgunakan apabila tidak diawasi secara ketat.

Melalui pengamanan aset yang optimal, KAI berharap setiap jengkal tanah negara yang dikelolanya mampu memberikan nilai tambah. Aset yang tertib secara administrasi dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan produktif, mulai dari area komersial hingga ruang usaha masyarakat, dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pemanfaatan Aset Tetap Terbuka bagi Masyarakat

KAI menegaskan bahwa masyarakat dan pelaku usaha tetap berkesempatan memanfaatkan aset perusahaan. Syaratnya, pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme resmi berupa perjanjian kerja sama atau persewaan yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Beberapa poin penting yang disampaikan KAI Daop 3 Cirebon kepada masyarakat:

  • Pemanfaatan aset KAI wajib melalui perjanjian kerja sama atau sewa yang sah.
  • Aset negara harus dijaga dari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
  • KAI terbuka menjalin kerja sama dengan masyarakat dan dunia usaha sesuai ketentuan.
  • Penertiban dilakukan sebagai upaya perlindungan, bukan membatasi ruang usaha masyarakat.

Dengan penertiban ini, KAI Daop 3 Cirebon berharap seluruh aset negara yang dikelolanya dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat luas. Perusahaan juga mengimbau pihak-pihak yang selama ini menggunakan lahan KAI tanpa perjanjian resmi agar segera mengurus legalitasnya demi kepastian hukum bersama.

[SOCIAL_TWEET]: KAI Daop 3 Cirebon tertibkan 10 kios di lahan negara Jatiwangi, Majalengka senilai Rp410 juta. Pengguna lahan tak perpanjang kontrak sejak 2015. #KAI #AsetNegara #Cirebon[SOCIAL_TG]: 🚆 KAI Daop 3 Cirebon amankan aset negara! 10 kios di Jatiwangi, Majalengka ditertibkan setelah kontrak tak diperpanjang sejak 2015. Nilai aset mencapai Rp410,8 juta.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User