Sep 17, 2026
Hukum

Pemkab Cirebon Pacu 179 Ribu UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon secara agresif mendorong transformasi struktural ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi berkuta

Pemkab Cirebon Pacu 179 Ribu UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi

Pemerintah Kabupaten Cirebon secara agresif mendorong transformasi struktural ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar tidak lagi berkutat pada pola bertahan hidup tradisional semata. Penetrasi pasar yang semakin kompetitif menuntut para wirausahawan lokal memperkuat aspek legalitas formal hingga percepatan adopsi teknologi digital demi memperluas jangkauan pasar.

Langkah strategis tersebut diuraikan secara lugas dalam agenda evaluasi dan pembinaan program Pengentasan dan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar yang berlangsung di Convention Hall Hotel Dedy Jaya, Kecamatan Ciledug, Cirebon Timur. Sektor mikro dinilai sebagai benteng pertahanan ekonomi akar rumput yang membutuhkan intervensi terukur dari pemangku kebijakan.

Transformasi Sektor Informal di Wilayah Timur Cirebon

Berdasarkan data pemetaan ekonomi daerah, Kabupaten Cirebon menyimpan potensi ekonomi kerakyatan yang sangat masif. Tercatat sebanyak 179.600 pelaku usaha aktif beroperasi di berbagai sektor, mulai dari kuliner, perdagangan, kerajinan tangan, fesyen, hingga komoditas pertanian dan perikanan. Namun, mayoritas dari mereka masih terkendala pada tata kelola usaha dan sertifikasi resmi.

Mewakili Bupati Cirebon Imron Risyadi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Cirebon Alex Suheryawan menegaskan bahwa UMKM bukan sekadar instrumen pengurang angka pengangguran, melainkan motor penggerak stabilitas ekonomi pedesaan.

"UMKM bukan sekadar kegiatan usaha subsisten harian, melainkan pilar penting pertumbuhan ekonomi daerah dan instrumen nyata peningkatan kesejahteraan masyarakat. Potensi besar ini harus diiringi dengan peningkatan standar operasional," ujar Alex Suheryawan di hadapan ratusan pelaku usaha.

Urgensi Legalitas Usaha dan Adaptasi Ekosistem Digital

Investigasi dan pendampingan di lapangan menunjukkan bahwa kelemahan mendasar sektor mikro kerap berakar pada minimnya dokumen legalitas usaha. Tanpa adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, maupun izin edar resmi seperti P-IRT, produk lokal kerap tersisih saat hendak menembus pasar ritel modern dan rantai pasok industri yang lebih besar.

Selain problem kepatuhan administratif, Pemkab Cirebon menyoroti lambatnya migrasi transaksi ke platform digital. Padahal, digitalisasi pembayaran dan integrasi lokapasar (marketplace) menjadi syarat mutlak dalam menghadapi pergeseran perilaku konsumen modern.

Tahapan Strategis Pemberdayaan UMKM Daerah

Guna memastikan ratusan ribu unit usaha tersebut mampu naik kelas secara berkelanjutan, otoritas daerah menetapkan sejumlah tahapan akselerasi yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha:

  1. Standardisasi Legalitas Usaha: Percepatan kepemilikan NIB secara cuma-cuma serta fasilitasi uji laboratorium dan sertifikasi halal terpadu.
  2. Peningkatan Kualitas dan Pengemasan Produk: Restrukturisasi desain kemasan agar memiliki daya pikat visual, higienitas tinggi, serta memenuhi standar keamanan pangan.
  3. Literasi Keuangan dan Akses Modal Formal: Memutus ketergantungan pelaku usaha dari jeratan rentenir atau pinjaman ilegal melalui kemitraan perbankan resmi dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  4. Onboarding Pasar Digital: Pelatihan intensif pemasaran digital, manajemen media sosial, hingga pemanfaatan sistem pembayaran nirsentuh (QRIS).

Pemerintah daerah optimis penguatan ekosistem dari hulu ke hilir ini dapat mendongkrak daya saing produk lokal Cirebon Timur, tidak hanya di kancah regional Jawa Barat, tetapi juga mampu merambah pasar ekspor nasional secara kompetitif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User