Jawa Tengah Soroti Penetapan Tersangka Sembilan ASN Brebes dalam Kasus Absensi Fiktif
REPUBLIKA.CO.ID, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memberikan tanggapan resmi terkait penetapan tersangka terhadap sembilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Para ASN tersebut diduga terlibat dalam praktik absensi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sumarno menyatakan bahwa kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas birokrasi di Jawa Tengah. Ia menegaskan, pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri Brebes. “Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Jika terbukti bersalah, tentu harus ada sanksi tegas,” ujarnya saat ditemui di sela kegiatan di Magelang, Kamis (27/03/2025).
Lebih lanjut, Sumarno menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan memperkuat sistem pengawasan internal di seluruh kabupaten/kota. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya modus serupa yang mencoreng wajah pelayanan publik. “Ini pelajaran berharga. Sistem digitalisasi absensi harus dievaluasi total. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanipulasi,” tambahnya.
Kasus absensi fiktif di Brebes sendiri mencuat setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pada pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Diduga, puluhan ASN tetap menerima pembayaran penuh meskipun tidak hadir bekerja sesuai ketentuan. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar sepanjang tahun 2018–2021.
Dari pendalaman penyidik, sembilan ASN yang kini berstatus tersangka memiliki peran berbeda. Mereka terdiri dari pejabat struktural, staf administrasi, hingga operator aplikasi absensi. Modus yang digunakan meliputi manipulasi data kehadiran elektronik, titip absen manual, hingga pemalsuan surat tugas fiktif.
Kejaksaan Negeri Brebes sendiri telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Selain sembilan ASN, penyidik juga menetapkan tiga orang tenaga honorer sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah. Para tenaga honorer ini diduga menjadi perantara dalam praktik titip absensi harian. “Keterlibatan pihak ASN menunjukkan bahwa praktik ini sudah terstruktur dan berlangsung lama,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Brebes, Andi Prastomo, dalam keterangan terpisah.
Menanggapi hal ini, Sumarno meminta seluruh kepala daerah di Jawa Tengah untuk melakukan inventarisasi dan audit internal terhadap sistem kepegawaian masing. Ia juga mendorong implementasi teknologi pengenalan wajah atau biometrik untuk meminimalisasi potensi kecurangan. “Kalau perlu, kita terapkan sistem in berbasis koordinat lokasi time. Teknologi sudah tersedia, tinggal kemauan untuk disiplin,” tegasnya.
Sementara itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Brebes untuk menjatuhkan sanksi administratif. Sanksi tersebut meliputi penundaan kenaikan pangkat, pemberhentian dari jabatan, hingga pemecatan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sumarno berharap, penanganan hukum yang sedang berjalan dapat memberikan efek jera dan menjadi momentum pembenahan birokrasi secara menyeluruh. “Kepercayaan publik itu mahal. Jangan sampai ulah segelintir oknum merusak citra ASN yang mayoritas sudah bekerja dengan baik dan jujur,” pungkasnya.
Comments (0)