BKSDA Bengkulu Dalami Laporan Warga Sembelih Tapir di Jalan Lintas Register

Jul 06, 2026 - 00:52
0 0
BKSDA Bengkulu Dalami Laporan Warga Sembelih Tapir di Jalan Lintas Register

Penampakan Tak Lazim di Jalur Lintas

Seekor tapir asia (Tapirus indicus) berukuran besar muncul di Jalan Lintas Register, kawasan perbatasan Lampung, pada Kamis (2/7) sore. Hewan dilindungi itu terekam kamera warga saat melintas di tengah ruas jalan yang dikelilingi hutan produksi dan perkebunan. Kemunculan satwa nokturnal ini di siang hari langsung memicu perhatian karena tapir dikenal pemalu dan biasanya menghindari aktivitas manusia.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebut, tak lama setelah terlihat, beredar kabar bahwa tapir tersebut ditangkap dan disembelih oleh sekelompok orang. foto yang tersebar di media sosial menunjukkan potongan daging yang diduga berasal dari tubuh tapir, meski kebenarannya masih harus diverifikasi.

BKSDA Turun Tangan, Bentuk Tim Investigasi

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Kepala Seksi Wilayah II M. Haryono membenarkan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Kami sudah menerima informasi awal soal kemunculan tapir, lalu ada dugaan penyembelihan. Saat ini tim masih bergerak mengumpulkan bukti dan keterangan saksi di lapangan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (3/7).

“Kami belum bisa memastikan apakah benar tapir itu disembelih. Jika terbukti, ini pelanggaran serius karena tapir termasuk satwa dilindungi undang,” tegas Haryono.

Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat dan kepolisian sektor untuk menelusuri pelaku. Barang bukti berupa potongan daging yang sebut beredar akan diuji DNA guna memastikan spesiesnya.

Tapir dan Ancaman Konflik dengan Manusia

Tapir asia tercatat sebagai spesies terancam punah (Endangered) dalam daftar merah IUCN dan dilindungi penuh melalui Undang Nomor 5 Tahun 1990 serta Peraturan Menteri LHK. Populasinya terus menyusut akibat alih fungsi hutan menjadi kebun sawit dan pembukaan jalan yang memutus koridor jelajah. Kemunculan tapir di Jalan Lintas Register diduga terkait dengan pergerakannya mencari sumber pakan atau migrasi musiman yang terganggu aktivitas manusia.

Konflik antara tapir dan warga di wilayah Bengkulu bukan kali pertama terjadi. Pada awal 2026, seekor anak tapir ditemukan terperangkap di kebun warga di perbatasan Mukomuko. Beruntung saat itu BKSDA berhasil mengevakuasi dan melepasliarkan kembali. Namun, penyembelihan oleh oknum yang tak bertanggung jawab menjadi catatan kelam karena selain merugikan ekosistem, juga dapat memicu sanksi pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Imbauan dan Langkah Selanjutnya

BKSDA mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan satwa liar, bukan bertindak sendiri. “Kalau ada tapir atau satwa lain masuk ke permukiman, hubungi kami atau perangkat desa. Jangan diburu, apalagi disembelih, karena selain melawan hukum, itu menghilangkan plasma nutfah yang penting,” kata Haryono.

Pihak BKSDA akan merilis hasil investigasi awal dalam sepekan ke depan. Sementara itu, patroli rutin di sepanjang koridor lintas register akan ditingkatkan untuk mengantisipasi insiden serupa dan memetakan titik rawan perjumpaan manusia. Masyarakat yang memiliki informasi valid diimbau tidak menyebarkan foto atau video yang bersifat provokatif sebelum ada klarifikasi resmi, guna menjaga situasi tetap kondusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User