Oct 14, 2026
Bisnis

Jam Kerja 40 Jam Tetap, Pemerintah Tolak Usulan 45 Jam

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Agustus 2026, pemerintah memastikan durasi jam kerja nasional tidak mengalami perubahan menjadi 45 jam per minggu. Menteri Koordinator ...

Jam Kerja 40 Jam Tetap, Pemerintah Tolak Usulan 45 Jam

Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian per Agustus 2026, pemerintah memastikan durasi jam kerja nasional tidak mengalami perubahan menjadi 45 jam per minggu. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa ketentuan 40 jam per minggu tetap dipertahankan dalam rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sekaligus merespons usulan kalangan pengusaha yang menginginkan penambahan lima jam kerja.

Wacana penambahan jam kerja ini mencuat di tengah tekanan terhadap daya saing industri manufaktur nasional. Kalangan pengusaha berargumen bahwa fleksibilitas waktu kerja menjadi salah satu faktor penentu dalam menarik investasi dan menjaga produktivitas sektor padat karya. Namun, pemerintah menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berantai terhadap kesejahteraan pekerja dan stabilitas pasar tenaga kerja.

Fundamental Ketengakerjaan dan Angka Partisipasi

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Indonesia berada di kisaran 69,5 persen per Februari 2026, dengan jumlah angkatan kerja mencapai sekitar 153 juta orang. Dari jumlah tersebut, sektor formal menyerap kurang lebih 42 persen, sementara sisanya tersebar di sektor informal yang jam kerjanya sering kali tidak terukur secara baku.

Dalam konteks inilah kebijakan 40 jam per minggu menjadi acuan penting. Jam kerja baku ini setara dengan 8 jam per hari selama lima hari kerja, atau kombinasi lain sesuai kesepakatan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Perubahan menjadi 45 jam akan menambah beban sekitar 12,5 persen per pekerja per minggu, sebuah angka yang secara kumulatif berdampak signifikan terhadap kualitas hidup dan produktivitas jangka panjang.

Pro: Fleksibilitas dan Daya Saing Industri

Di satu sisi, kelompok pengusaha menilai bahwa penambahan jam kerja dapat meningkatkan output tanpa harus menambah jumlah tenaga kerja secara masif. Argumen ini bersandar pada data produktivitas tenaga kerja Indonesia yang tumbuh sekitar 2,6 persen year-on-year pada 2025, masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Vietnam dan Filipina yang mencatat pertumbuhan produktivitas di atas 4 persen.

Dengan kapasitas produksi yang lebih panjang, sektor manufaktur berpendapat dapat menekan biaya per unit (unit cost), memperbaiki margin, dan pada akhirnya menjaga daya saing ekspor di tengah perlambatan permintaan global. Sentimen pasar terhadap sektor padat karya pun dinilai dapat membaik apabila beban regulasi dianggap lebih ramah terhadap kebutuhan industri.

"Fleksibilitas waktu kerja menjadi salah satu variabel yang menentukan keputusan investor dalam menempatkan portofolio produksinya," ujar salah satu ekonom senior dalam diskusi panel ketenagakerjaan nasional.

Kontra: Risiko Kesehatan dan Tekanan Upah

Di sisi lain, serikat pekerja dan sejumlah ekonom memperingatkan bahwa penambahan jam kerja berpotensi menaikkan angka kelelahan kerja, menurunkan konsentrasi, serta meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Data kecelakaan kerja yang tercatat pada 2025 menunjukkan tren kenaikan pada sektor-sektor dengan jam kerja panjang dan lembur berlebih.

Selain itu, apabila jam kerja ditambah tanpa penyesuaian upah yang proporsional, maka secara efektif terjadi penurunan upah per jam. Hal ini berisiko memperlebar ketimpangan dan menekan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi penopang pertumbuhan ekonomi domestik, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di kisaran 53 persen.

Dari perspektif makro, menjaga konsumsi rumah tangga sama pentingnya dengan menjaga likuiditas dunia usaha. Ketika daya beli tergerus, maka sektor ritel dan jasa akan mengalami penurunan permintaan, yang pada akhirnya berbalik menjadi tekanan baru bagi dunia usaha itu sendiri.

Proyeksi dan Arah Kebijakan

Pemerintah menyatakan akan tetap mengedepankan pendekatan bipartit dan tripartit dalam merumuskan aturan turunan. Proyeksi ke depan, kebijakan 40 jam per minggu diharapkan menjadi jangkar stabilitas hubungan industrial, sembari mendorong peningkatan produktivitas melalui pelatihan vokasi, digitalisasi, dan investasi teknologi.

Valuasi kebijakan ini pada akhirnya akan diuji oleh fundamental ekonomi: seberapa mampu Indonesia menaikkan produktivitas tanpa mengorbankan perlindungan pekerja. Keseimbangan inilah yang menjadi pekerjaan rumah bersama, antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja, dalam menjaga tren pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User