Triyono: Profil dan Kinerja Jamdatun

Triyono: Profil dan Kinerja Jamdatun Triyono adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilantik pada 6 Januari 2022 menggantikan Feri Wibisono. Pengangkatannya dilakukan oleh Jaksa Agung

Triyono: Profil dan Kinerja Jamdatun

Triyono adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilantik pada 6 Januari 2022 menggantikan Feri Wibisono. Pengangkatannya dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui Keputusan Presiden Nomor 4/TPA Tahun 2022. Sebagai Jamdatun, Triyono bertanggung jawab atas penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang melibatkan kepentingan negara, termasuk pemulihan aset, penyelamatan keuangan negara, serta pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara.

Profil dan Latar Belakang

Triyono lahir di Klaten, Jawa Tengah, dan menempuh pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Ia memulai karir sebagai jaksa pada tahun 1990 dan secara bertahap meniti jenjang kepangkatan melalui berbagai penugasan di daerah maupun pusat. Sebelum menjabat Jamdatun, Triyono pernah bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta periode 2021-2022, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Karir Triyono banyak dihabiskan di bidang tindak pidana khusus hingga ia dipercaya memimpin satuan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pengalaman panjang di ranah pidana khusus menjadi bekal berharga saat ia kemudian beralih menangani bidang perdata dan tata usaha negara. Triyono dikenal sebagai jaksa yang memiliki pendekatan tegas namun terukur, dengan pemahaman mendalam tentang kerugian keuangan negara dan strategi pemulihan aset.

Kinerja dan Kasus Besar

Di bawah kepemimpinan Triyono, Jamdatun berhasil mencatatkan pencapaian pemulihan aset dan penyelamatan keuangan negara senilai triliunan rupiah. Salah satu capaian signifikan adalah penyelesaian perkara perdata terkait PT Asuransi Jiwasraya. Jamdatun berhasil melakukan gugatan perdata terhadap sejumlah pihak yang diduga menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi Jiwasraya, dengan total nilai gugatan mencapai lebih dari Rp 16 triliun. Upaya hukum ini melengkapi penanganan pidana yang telah dilakukan Jampidsus.

Triyono juga memimpin penanganan perkara tata usaha negara dalam sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit di Kalimantan, di mana Jamdatun memberikan pendampingan hukum kepada kementerian terkait untuk memastikan kepentingan negara dan masyarakat terlindungi. Pada kasus sengketa lahan DKI Jakarta, Jamdatun aktif memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Provinsi DKI dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis.

Selain itu, Triyono mendorong digitalisasi layanan Jamdatun melalui aplikasi e-Jamdatun yang memudahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengajukan permintaan bantuan hukum. Hingga akhir 2023, tercatat lebih dari 3.000 permohonan pertimbangan hukum telah ditangani secara daring.

Tantangan dan Kontroversi

Tantangan terbesar yang dihadapi Triyono adalah kompleksitas perkara perdata yang melibatkan pihak asing serta harmonisasi antara penegakan hukum pidana dan perdata dalam kasus korupsi. Kritik muncul dari beberapa kalangan yang menilai penanganan perkara perdata oleh Jamdatun terkadang tumpang tindih dengan proses pidana, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Namun, Triyono menegaskan bahwa pendekatan perdata merupakan instrumen pelengkap untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara, bukan pengganti penindakan pidana.

Isu lain yang mencuat adalah dugaan lambatnya penanganan beberapa perkara besar, namun Triyono menjelaskan bahwa kompleksitas perkara perdata lintas negara memerlukan waktu dan koordinasi multilateral yang tidak sederhana. Di bawah kepemimpinannya, Jamdatun terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga arbitrase internasional dan kedutaan besar negara sahabat, guna mempercepat penyelesaian sengketa yang melibatkan aset Indonesia di luar negeri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User