Sumut — Dua Personel Polres Samosir Ditangkap karena Jual Sabu
Medan – Dua personel aktif Polres Samosir, Sumatera Utara, berinisial Brigadir DW dan Aipda ES, diringkus tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propa
Medan – Dua personel aktif Polres Samosir, Sumatera Utara, berinisial Brigadir DW dan Aipda ES, diringkus tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (26/7/2025) itu kini memasuki tahap pendalaman, sementara kedua oknum sudah mendekam di sel tahanan khusus Polda Sumut.
“Kami sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat mereka, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik. Proses akan berjalan tanpa intervensi,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).
Kronologi Terkuaknya Jaringan Sabu Berbaju Seragam
Informasi awal mengalir dari keresahan warga di kawasan Pangururan, ibu kota Kabupaten Samosir, yang kerap mencurigai adanya oknum polisi justru menjadi pelindung transaksi narkoba. Laporan itu ditindaklanjuti Propam Polda Sumut pada pekan ketiga Juli 2025. Berikut runtutan kejadiannya:- Laporan Masyarakat: Warga melaporkan aktivitas mencurigakan dua pria yang sering bertemu di tempat hiburan malam dan parkiran gelap. Dari ciri-ciri kendaraan serta atribut yang dikenakan, sejumlah saksi meyakini keduanya adalah personel Polres Samosir.
- Penyelidikan Profiling: Propam berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk melakukan profiling terhadap seluruh personel. Kecurigaan mengarah pada Brigadir DW yang kerap keluar masuk lokasi tanpa agenda dinas jelas dan bertemu dengan orang-orang yang sebelumnya masuk radar peredaran sabu.
- Identifikasi Peran Aipda ES: Dari pemantauan komunikasi digital, terungkap Brigadir DW berhubungan intensif dengan Aipda ES—seorang personel yang bertugas di unit intelijen. ES diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur pasokan sabu dari jaringan luar Samosir. Akses terhadap informasi operasi narkoba Polres diduga dimanfaatkan untuk menghindari penangkapan.
- Operasi Penangkapan Dua Lokasi: Pada Sabtu (26/7/2025) pukul 20.30 WIB, tim bergerak serentak. Brigadir DW ditangkap di sebuah kafe di Pangururan saat akan menyerahkan bungkusan sabu kepada pelanggan. Satu jam berselang, Aipda ES diringkus di rumah dinasnya di kompleks asrama Polres Samosir. Keduanya tidak melakukan perlawanan berarti.
- Penggeledahan dan Barang Bukti: Di kendaraan DW, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 23 gram. Sementara dari penggeledahan di rumah ES, disita brankas kecil yang berisi dua kantong besar sabu dengan berat 27 gram, timbangan digital, uang tunai Rp17.250.000 hasil transaksi, serta buku catatan berisi inisial pelanggan dan nominal transaksi. Total sabu yang disita mencapai 50 gram.
- Pengamanan di Mapolda Sumut: Kedua tersangka langsung dibawa ke Medan pada pukul 23.30 WIB dan ditempatkan di tahanan khusus. Pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba dan Propam segera dimulai.
Comments (0)