Sumut — Dua Personel Polres Samosir Ditangkap karena Jual Sabu

Medan – Dua personel aktif Polres Samosir, Sumatera Utara, berinisial Brigadir DW dan Aipda ES, diringkus tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propa

Sumut — Dua Personel Polres Samosir Ditangkap karena Jual Sabu
Medan – Dua personel aktif Polres Samosir, Sumatera Utara, berinisial Brigadir DW dan Aipda ES, diringkus tim gabungan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut. Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam bisnis haram peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu malam (26/7/2025) itu kini memasuki tahap pendalaman, sementara kedua oknum sudah mendekam di sel tahanan khusus Polda Sumut. “Kami sudah mengantongi bukti cukup untuk menjerat mereka, baik secara pidana maupun pelanggaran kode etik. Proses akan berjalan tanpa intervensi,” tegas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangan persnya, Selasa (29/7/2025).

Kronologi Terkuaknya Jaringan Sabu Berbaju Seragam

Informasi awal mengalir dari keresahan warga di kawasan Pangururan, ibu kota Kabupaten Samosir, yang kerap mencurigai adanya oknum polisi justru menjadi pelindung transaksi narkoba. Laporan itu ditindaklanjuti Propam Polda Sumut pada pekan ketiga Juli 2025. Berikut runtutan kejadiannya:
  1. Laporan Masyarakat: Warga melaporkan aktivitas mencurigakan dua pria yang sering bertemu di tempat hiburan malam dan parkiran gelap. Dari ciri-ciri kendaraan serta atribut yang dikenakan, sejumlah saksi meyakini keduanya adalah personel Polres Samosir.
  2. Penyelidikan Profiling: Propam berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk melakukan profiling terhadap seluruh personel. Kecurigaan mengarah pada Brigadir DW yang kerap keluar masuk lokasi tanpa agenda dinas jelas dan bertemu dengan orang-orang yang sebelumnya masuk radar peredaran sabu.
  3. Identifikasi Peran Aipda ES: Dari pemantauan komunikasi digital, terungkap Brigadir DW berhubungan intensif dengan Aipda ES—seorang personel yang bertugas di unit intelijen. ES diduga berperan sebagai penyandang dana sekaligus pengatur pasokan sabu dari jaringan luar Samosir. Akses terhadap informasi operasi narkoba Polres diduga dimanfaatkan untuk menghindari penangkapan.
  4. Operasi Penangkapan Dua Lokasi: Pada Sabtu (26/7/2025) pukul 20.30 WIB, tim bergerak serentak. Brigadir DW ditangkap di sebuah kafe di Pangururan saat akan menyerahkan bungkusan sabu kepada pelanggan. Satu jam berselang, Aipda ES diringkus di rumah dinasnya di kompleks asrama Polres Samosir. Keduanya tidak melakukan perlawanan berarti.
  5. Penggeledahan dan Barang Bukti: Di kendaraan DW, petugas menemukan tiga paket sabu siap edar seberat 23 gram. Sementara dari penggeledahan di rumah ES, disita brankas kecil yang berisi dua kantong besar sabu dengan berat 27 gram, timbangan digital, uang tunai Rp17.250.000 hasil transaksi, serta buku catatan berisi inisial pelanggan dan nominal transaksi. Total sabu yang disita mencapai 50 gram.
  6. Pengamanan di Mapolda Sumut: Kedua tersangka langsung dibawa ke Medan pada pukul 23.30 WIB dan ditempatkan di tahanan khusus. Pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditresnarkoba dan Propam segera dimulai.

Respons Internal dan Ancaman Sanksi Berat

Kapolres Samosir, AKBP Josua Hutagalung, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum. “Tidak ada tempat bagi pengkhianat seragam di institusi kami. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana dan kode etik,” ujarnya saat dikonfirmasi. Bid Propam Polda Sumut kini sedang merampungkan berkas pelanggaran untuk menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri. Ancaman paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi Brigadir DW dan Aipda ES, sebagai hukuman tambahan di luar jeratan pidana kepemilikan dan peredaran narkotika Golongan I yang terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Perang Melawan Narkoba di Tubuh Polri

Kasus ini memperpanjang daftar oknum polisi yang terjerat narkoba di wilayah Sumatera Utara. Data Bid Propam Polda Sumut mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, sudah lima anggota Polri diproses karena kasus serupa, dua di antaranya sudah dijatuhi sanksi PTDH. “Polri tidak akan melindungi anggotanya yang menjadi bagian dari masalah. Ini bukti komitmen bersih-bersih internal,” tegas Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Fajar Aryanto. Untuk mencegah kejadian berulang, Polda Sumut akan memperketat pengawasan dengan memperbanyak tes urine mendadak, evaluasi gaya hidup personel, hingga memantau rekening keuangan anggota yang dianggap tidak wajar.

Pengembangan Jaringan Pemasok

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Wisnu, mengatakan pihaknya tidak berhenti pada penangkapan dua oknum saja. “Kita sudah mengantongi identitas dua orang dari jaringan luar yang menjadi pemasok rutin sabu ke dua tersangka. Tim sedang memburu mereka, dan kami optimis bisa segera mengamankan,” katanya. Menurutnya, sindikat ini tergolong rapi karena menggunakan sistem komunikasi terputus dan pertemuan di lokasi yang sulit terpantau. Namun, kelengahan Brigadir DW yang kerap memamerkan gaya hidup di luar profil pendapatan polisi menjadi celah terbongkarnya jaringan ini. Kasus ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkoba bisa menyusup hingga ke lembaga penegak hukum. Dukungan masyarakat dalam memberikan informasi dianggap krusial untuk memperkuat upaya bersih-bersih internal Polri. [SOCIAL_TWEET]: Dua personel Polres Samosir, Sumut, diciduk Propam-Ditresnarkoba karena edarkan sabu. Total 50 gram sabu disita. Keduanya kini ditahan di Polda Sumut, terancam pidana dan PTDH. #PolriBersihNarkoba [SOCIAL_TG]: ⚡️ Breaking News: Dua polisi aktif Polres Samosir ditangkap karena mengedarkan sabu. Total 50 gram sabu, uang tunai, dan catatan transaksi disita. Mereka kini ditahan di Polda Sumut. Proses etik dan pidana menanti. #Narkoba #Polri #Sumut

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User