Sep 10, 2026
Nasional

JAKARTA — Refly Harun Tuding Kemenkeu Jegal Praperadilan Roy Suryo

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi arena perdebatan sengit dalam perkara permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh mantan Me

JAKARTA — Refly Harun Tuding Kemenkeu Jegal Praperadilan Roy Suryo

Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menjadi arena perdebatan sengit dalam perkara permohonan ganti kerugian yang diajukan oleh mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Tim kuasa hukum Pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun, secara terbuka melayangkan tuduhan tajam terhadap perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia yang bertindak sebagai pihak Termohon.

Dalam dinamika persidangan terbaru, Refly Harun menilai bahwa Kemenkeu sedang menjalankan strategi untuk menggoyahkan basis formal permohonan praperadilan. Langkah tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan birokrasi terhadap tuntutan pemulihan hak dan ganti rugi yang diajukan oleh kliennya atas proses hukum terdahulu yang dinilai menimbulkan kerugian nyata.

Sengketa Prosedur dan Legitimasi Praperadilan

Substansi ketegangan di persidangan bermula saat perwakilan Kemenkeu mempertanyakan legalitas penggunaan mekanisme praperadilan untuk menuntut ganti kerugian. Pihak Kemenkeu berpendapat bahwa tuntutan finansial dari warga negara seharusnya diselesaikan melalui jalur gugatan perdata biasa, bukan melalui koridor peradilan pidana khusus seperti praperadilan.

Namun, argumen tersebut ditolak keras oleh Refly Harun. Menurutnya, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah memberikan landasan hukum yang sangat kokoh, khususnya pada Pasal 95 KUHAP, yang merinci hak seseorang untuk menuntut ganti kerugian apabila penetapan hukum atau tindakan penyidikan terhadap dirinya terbukti cacat hukum atau dibatalkan.

"Pihak Kementerian Keuangan masih mencoba menggoyang-goyang praperadilan ganti kerugian ini dengan terus mempertanyakan mekanisme yang kami tempuh. Padahal, undang-undang sudah sangat jelas mengatur bahwa hak ganti rugi atas tindakan hukum yang keliru bisa dituntut langsung lewat praperadilan," tegas Refly Harun seusai persidangan.

Membedah Peta Argumen Para Pihak

Guna memahami peta konflik hukum antara kubu Roy Suryo dan Kementerian Keuangan, berikut perbandingan substansi argumen yang mengemuka dalam persidangan:

Pihak Pemohon (Refly Harun / Roy Suryo) Pihak Termohon (Kementerian Keuangan)
Menegaskan hak ganti rugi dijamin penuh oleh Pasal 95 KUHAP melalui jalur praperadilan. Mempertanyakan apakah lembaga praperadilan berwenang memutus kerugian finansial negara.
Menuntut pemulihan nama baik serta ganti rugi material dan immaterial atas tindakan hukum yang cacat. Mendorong tuntutan dialihkan ke gugatan perdata biasa untuk pembuktian mendalam.

Penelusuran tim Beritadua.com menunjukkan bahwa sikap defensif Kemenkeu dalam permohonan ganti rugi bukanlah hal baru. Sebagai pemegang kas negara, Kemenkeu kerap bertindak amat ketat guna mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari potensi pengeluaran yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan penegak hukum.

Namun dalam konteks penegakan hak asasi manusia dan kepastian hukum, sikap bertahan yang berlebihan dari otoritas keuangan negara dinilai dapat membatasi akses keadilan bagi masyarakat. "Negara tidak boleh terkesan mengelak dari kewajiban ketika hak-hak dasar warga negaranya telah tercederai oleh tindakan hukum yang tidak proporsional," ujar Refly menekankan dimensi moral dari perkara ini.

Preseden Penting Bagi Transparansi Negara

Persidangan praperadilan ganti rugi ini diprediksi akan menjadi benteng ujian penting bagi transparansi tata kelola hukum di Indonesia. Jika permohonan ini dikabulkan oleh hakim tunggal, maka Kemenkeu diwajibkan untuk mengalokasikan pembayaran ganti rugi bernilai ratusan juta rupiah yang bersumber dari kas negara.

Keputusan akhir dari perkara ini tidak hanya menentukan nasib ganti kerugian Roy Suryo semata, tetapi juga akan mencetak preseden hukum baru dalam menguji sejauh mana instansi pemerintah harus bertanggung jawab secara finansial atas kesalahan prosedur penegakan hukum di masa depan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User