Sep 10, 2026
Nasional

JAKARTA — Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres dan Desak Diskualifikasi Gibran

Gelombang penolakan terhadap keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kini resmi memasuki babak sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar

JAKARTA — Denny Indrayana Cs Gugat Hasil Pilpres dan Desak Diskualifikasi Gibran

Gelombang penolakan terhadap keabsahan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kini resmi memasuki babak sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Pakar hukum tata negara sekaligus advokat senior, Denny Indrayana, bersama barisan koalisi advokat dan masyarakat sipil, melayangkan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Fokus utama permohonan tersebut adalah menuntut diskualifikasi calon wakil presiden nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka, yang dinilai cacat hukum sejak awal proses pencalonan.

Langkah hukum ini dinilai sebagai upaya membongkar dugaan rekayasa konstitusional dan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tim hukum pemohon menilai penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prinsip kepatutan, etika ketatanegaraan, dan norma hukum dasar pemilu demokratis.

Kronologi dan Jejak Pelanggaran Administratif

Dalam berkas gugatannya, pemohon memaparkan rangkaian peristiwa kronologis yang dinilai merusak integritas konstitusi demi memuluskan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo menuju kontestasi nasional:

  1. 16 Oktober 2023: Pembacaan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres secara kontroversial di bawah kepemimpinan mantan Ketua MK, Anwar Usman.
  2. 25 Oktober 2023: KPU RI menerima berkas pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 direvisi secara sah di DPR.
  3. 7 November 2023: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pencopotan jabatan terhadap Anwar Usman atas pelanggaran etik berat terkait konflik kepentingan.
  4. 5 Februari 2024: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa merevisi regulasi internal terlebih dahulu.
"Pencalonan Gibran lahir dari rahim pelanggaran etika berat dan manipulasi konstitusional. Ketika fondasi awalnya sudah cacat hukum dan moral, maka seluruh proses serta hasil yang menyertainya harus dinyatakan batal demi hukum," tegas Denny Indrayana dalam keterangan resminya.

Titik Kritis Gugatan: Dari Putusan Cacat hingga Desakan Pemilu Ulang

Tim kuasa hukum menyoroti bahwa keterlibatan Gibran bukan sekadar masalah administrasi formil, melainkan bentuk infiltrasi kekuasaan eksekutif yang merusak netralitas penyelenggara pemilu. Kehadiran cawapres nomor urut 02 dipandang sebagai pemicu runtuhnya asas pemilu yang jujur dan adil (luber-jurdil).

Dalam dokumen petitum yang diserahkan ke kepaniteraan MK, pemohon menyodorkan sejumlah tuntutan krusial:

  • Pembatalan Keputusan KPU terkait penetapan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2024.
  • Diskualifikasi Pasangan Calon Terkait atau setidaknya mencoret nama Gibran Rakabuming Raka dari kepesertaan Pilpres 2024.
  • Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara menyeluruh di seluruh wilayah Indonesia tanpa mengikutsertakan calon yang dinilai inkonstitusional.
  • Instruksi Netralitas Aparatur Negara guna menjamin tidak adanya mobilisasi bantuan sosial maupun pengerahan aparatur pada pelaksanaan PSU.

Tantangan dan Ujian Integritas bagi Hakim Mahkamah Konstitusi

Gugatan ini diprediksi menjadi ujian pembuktian independensi para hakim konstitusi pasca-reformasi kelembagaan internal. Mahkamah kini dituntut untuk tidak hanya bertindak sebagai "mahkamah kalkulator" yang sekadar menghitung selisih angka suara, melainkan bertindak sebagai penjaga marwah keadilan substantif.

Putusan atas perkara ini akan menjadi preseden sejarah penegakan hukum di Indonesia. Publik dan kalangan akademisi kini menunggu apakah majelis hakim konstitusi berani mengambil langkah progresif untuk mengoreksi anomali demokrasi atau justru melegitimasi proses elektoral yang sarat kontroversi sejak hulu.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User