Sep 10, 2026
Nasional

JAKARTA — Nama Lesti Kejora Dicatut Dalam Modus Penipuan Giveaway Facebook

Layar telepon genggam warga net kembali dihiasi maraknya tawaran menggiurkan yang mengatasnamakan selebritas papan atas Tanah Air. Kali ini, pedangdut kena

JAKARTA — Nama Lesti Kejora Dicatut Dalam Modus Penipuan Giveaway Facebook

Layar telepon genggam warga net kembali dihiasi maraknya tawaran menggiurkan yang mengatasnamakan selebritas papan atas Tanah Air. Kali ini, pedangdut kenamaan Lesti Kejora menjadi korban pencatutan identitas dalam skema penipuan berbasis media sosial yang menjanjikan hadiah uang tunai hingga kendaraan bermotor. Berdasarkan penelusuran mendalam tim verifikasi dan laporan Cek Fakta, unggahan bernada dermawan tersebut dipastikan 100 persen hoaks yang dirancang untuk menguras data pribadi serta dana para korban.

Fenomena ini bukan sekadar insiden tunggal, melainkan bagian dari kejahatan siber terorganisasi yang mengeksploitasi kepopuleran figur publik. Dalam narasi yang beredar pesat di platform Facebook, akun-akun bodong memanfaatkan potongan video dan foto Lesti Kejora yang disunting sedemikian rupa seolah sang artis sedang membagikan rezeki kepada para pengikutnya. Pengguna media sosial diiming-imingi imbalan finansial hanya dengan menekan tombol bagikan, menuliskan komentar tertentu, atau mengklik tautan eksternal yang mencurigakan.

Anatomi Penipuan: Dari Manipulasi Psikologis Hingga Phishing

Hasil investigasi menunjukkan bahwa para pelaku kejahatan ini menggunakan taktik rekayasa sosial (social engineering) yang sangat terstruktur. Mereka menyasar kelompok masyarakat rentan yang tergiur oleh janji manis instan di tengah tekanan ekonomi. “Banyak masyarakat awam yang terbuai oleh nama besar sang artis, sehingga mengabaikan rasionalitas dan langsung menuruti perintah pelaku tanpa verifikasi,” ungkap seorang peneliti kejahatan siber yang menelaah pola pergerakan akun-akun bodong tersebut.

Secara teknis, modus operasi yang dijalankan melingkupi beberapa tahap krusial. Korban yang terperangkap dalam unggahan awal akan diarahkan menuju halaman situs web palsu (phishing) atau percakapan pribadi via aplikasi pesan instan. Di titik inilah, ancaman finansial yang sesungguhnya dimulai karena pelaku biasanya meminta biaya administrasi atau pajak pemenang.

"Modus pencatutan nama publik figur seperti Lesti Kejora ini terus berulang akibat ketimpangan literasi digital. Pelaku secara licik memanfaatkan citra dermawan artis untuk memanipulasi emosi serta keyakinan korban agar mau menyerahkan data pribadi atau sejumlah uang administrasi," ujar pakar keamanan siber dari Lembaga Studi Digital Indonesia.

Perbandingan Ciri Giveaway Asli vs Giveaway Palsu

Untuk mempermudah masyarakat dalam mengidentifikasi keaslian suatu program hadiah di media sosial, berikut adalah matriks perbandingan indikator keamanan yang patut dicermati:

Indikator Evaluasi Giveaway Resmi / Asli Modus Penipuan (Palsu)
Status Akun Memiliki centang biru (terverifikasi) Akun baru, tanpa verifikasi, nama sering berubah
Biaya Administrasi Tidak pernah memungut biaya apa pun Mewajibkan transfer uang muka atau biaya tebusan
Tautan Tujuan Situs resmi atau domain perusahaan terpercaya Tautan pendek tak dikenal (blog gratisan/phishing)
Kualitas Konten Bahasa tertata, gambar orisinal berkualitas tinggi Teks berantakan, video suntingan atau re-upload kasar

Jerat Hukum dan Langkah Antisipasi Publik

Pencatutan nama dan penyebaran informasi palsu demi keuntungan pribadi merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Guna menghindari jebakan serupa di masa mendatang, masyarakat diimbau untuk senantiasa menerapkan langkah-langkah protektif berikut:

  • Verifikasi Sumber Informasi: Selalu periksa apakah akun pengunggah merupakan akun resmi dari Lesti Kejora yang sudah terverifikasi.
  • Waspadai Permintaan Dana: Jangan pernah mengirimkan uang dengan dalih biaya pengiriman, pajak pendaftaran, atau administrasi hadiah.
  • Jangan Bagikan Data Sensitif: Lindungi nomor PIN, OTP, nomor kartu identitas, dan data perbankan dari pihak ketiga mana pun.
  • Laporkan Akun Mencurigakan: Manfaatkan fitur report pada platform media sosial atau laporkan pada saluran pengaduan siber resmi.

Kesadaran kolektif dan sikap kritis dalam menyaring informasi digital menjadi benteng utama dalam menghentikan mata rantai kejahatan siber yang kian marak merugikan masyarakat luas ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User