Di tengah gelombang kenaikan harga bahan pokok yang merayap perlahan namun pasti, jeritan dari kawasan industri kembali membahana. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara resmi melayangkan usulan agresif terkait penyesuaian upah minimum untuk tahun anggaran 2027. Angka yang disodorkan bukan main-main: kenaikan sebesar 7,5% hingga 9,5%. Angka ini dinilai sebagai benteng terakhir untuk menyelamatkan daya beli pekerja yang kian tergerus inflasi riil di lapangan.
Investigasi tim Beritadua.com menunjukkan bahwa dorongan angka tersebut bukanlah klaim sepihak tanpa basis teknis. Para pemimpin serikat pekerja telah menyusun kalkulasi ketat berdasarkan pertumbuhan ekonomi nasional, laju inflasi, serta koreksi atas indeks variabel tertentu yang selama ini dinilai merugikan kaum buruh. Langkah ini sekaligus menjadi ujian krusial bagi pemerintah dalam menyelaraskan regulasi ketenagakerjaan pasca-dinamika hukum di Mahkamah Konstitusi.
Formula di Balik Angka 9,5 Persen
Dasar utama penetapan tuntutan 7,5% hingga 9,5% ini bersandar pada akumulasi dua indikator makroekonomi utama: laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, berbedanya pendekatan buruh kali ini terletak pada penentuan nilai koefisien atau alpha (α), sebuah variabel kontroversial yang kerap menjadi titik temu pertengkaran antara pengusaha dan pekerja.
Buruh mendesak agar nilai alpha berada pada rentang 1,0 hingga 1,2. Nilai ini jauh lebih tinggi dibanding formula pemerintah sebelumnya yang membatasi alpha di kisaran 0,1 hingga 0,3. Menurut kalkulasi internal serikat, dengan asumsi inflasi sebesar 2,5% dan pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,0% hingga 5,2%, maka angka kenaikan logis berada di atas 7,5 persen.
"Kami tidak asal minta angka. Perhitungan ini lahir dari daya beli buruh yang terus merosot akibat kenaikan harga kebutuhan pokok yang tidak terkejar oleh kenaikan upah minim tahun-tahun sebelumnya. Formula lama terbukti memiskinkan buruh secara perlahan," tegaskan Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam wawancara khusus.
Berikut adalah tabel ringkasan perbandingan variabel perhitungan upah versi Pemerintah (PP 51/2023) dengan Usulan Serikat Buruh untuk tahun 2027:
| Komponen Perhitungan | Skema Lama (Pemerintah) | Tuntutan Buruh 2027 |
|---|---|---|
| Rentang Nilai Alpha (α) | 0,10 - 0,30 | 1,00 - 1,20 |
| Dasar Evaluasi Kebutuhan | Data Makro BPS | Kebutuhan Hidup Layak (KHL) |
| Proyeksi Kenaikan Upah | 3,0% - 4,5% | 7,5% - 9,5% |
Bayang-bayang Putusan Mahkamah Konstitusi
Perjuangan buruh mematok angka tinggi ini mendapatkan angin segar dari peta hukum nasional. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja sektor ketenagakerjaan, skema penetapan upah minimum secara otomatis harus dirombak total. Mahkamah mengamanatkan bahwa penetapan upah harus kembali memperhitungkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) secara nyata.
"Pemerintah tidak boleh lagi mengunci kenaikan upah hanya dengan formula statistik kering yang mengabaikan harga riil beras, kontrakan, dan transportasi di kawasan industri," ungkap salah satu ekonom Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia saat menganalisis dampak hukum putusan MK tersebut.
Kondisi ini memaksa Kementerian Ketenagakerjaan untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) baru sebagai pengganti regulasi lama. Buruh memanfaatkan celah transisi hukum ini untuk mengembalikan esensi upah minimum sebagai instrumen perlindungan sosial, bukan sekadar penarik investasi murah.
Dilema Industri dan Ancaman Gelombang PHK
Di sisi lain meja perundingan, kelompok pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menanggapinya dengan nada skeptis. Sektor manufaktur padat karya, seperti tekstil dan alas kaki, mengklaim masih berjuang menghadapi ketidakpastian pasar ekspor global dan tekanan efisiensi.
Pengusaha mengkhawatirkan kenaikan upah sebesar 9,5% akan memicu peningkatan beban operasional secara mendadak. Jika tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas nasional, angka tersebut dikhawatirkan dapat memicu relokasi pabrik ke wilayah dengan UMK lebih rendah atau bahkan keputusan terburuk: pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Namun, buruh membantah narasi menakut-nakuti tersebut. Menurut mereka, peningkatan upah riil justru akan meningkatkan konsumsi domestik, yang pada akhirnya menopang roda bisnis pengusaha itu sendiri. Perdebatan angka untuk tahun 2027 ini diprediksi akan menjadi salah satu perundingan tripartit paling panas dalam dekade ini.
Comments (0)