Sep 09, 2026
Hukum

INGGRIS — Barclays Dilaporkan Terkait Pendanaan PLTU Terhadap Hutan Sundarbans

LONDON — Raksasa perbankan asal Inggris, Barclays Bank, kini resmi menghadapi gelombang tekanan hukum dan etis setelah dilaporkan ke Kantor Perilaku Bisnis

INGGRIS — Barclays Dilaporkan Terkait Pendanaan PLTU Terhadap Hutan Sundarbans

LONDON — Raksasa perbankan asal Inggris, Barclays Bank, kini resmi menghadapi gelombang tekanan hukum dan etis setelah dilaporkan ke Kantor Perilaku Bisnis Bertanggung Jawab Pemerintah Inggris (UK National Contact Point for the OECD Guidelines for Multinational Enterprises). Bank multinasional tersebut dituduh melanggar pedoman internasional akibat keterlibatannya dalam memfasilitasi pendanaan bagi proyek pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara beremisi tinggi di dekat Hutan Sundarbans, Bangladesh.

Laporan yang dilayangkan oleh tiga perwakilan masyarakat kawasan terdampak bersama koalisi organisasi lingkungan hidup ini menyoroti dampak destruktif dari proyek PLTU Super Thermal Maitree, atau yang dikenal sebagai PLTU Rampal. Barclays diduga kuat melanggar kewajiban uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia dengan menjadi penjamin emisi bagi entitas pengembang proyek bernilai miliaran dolar tersebut.

Subjudul Kronologis: Jejak Keuangan dan Pelanggaran Etik Barclays

Penelusuran rekam jejak keterlibatan Barclays dalam pendanaan PLTU Rampal memperlihatkan tahapan krusial dalam skandal investasi energi fosil ini:

  1. Inisiasi Proyek PLTU Rampal: Proyek pembangkit berkapasitas 1.320 Megawatt mulai direalisasikan oleh konsorsium gabungan Bangladesh dan India di zona perbatasan ekosistem sensitif Sundarbans.
  2. Penyaluran Penjaminan Finansial: Barclays masuk sebagai penjamin emisi (underwriter) utama dalam penerbitan obligasi perusahaan yang membiayai pengadaan infrastruktur dan operasional PLTU.
  3. Dampak Kerusakan Ekologis Mulai Terlihat: Tahap konstruksi dan pengoperasian awal memicu peningkatan limbah emisi, polusi air beracun, serta peningkatan ancaman pembabatan kawasan mangrove.
  4. Pengajuan Pengaduan Formal: Warga lokal didampingi LSM internasional melayangkan pengaduan resmi ke lembaga pengawas Inggris atas dugaan pelanggaran Prinsip-Prinsip Panduan OECD.

Ancaman Nyata terhadap Kawasan Warisan Dunia UNESCO

Hutan Sundarbans merupakan kawasan hutan mangrove berkesinambungan terbesar di dunia yang membentang luas lebih dari 10.000 kilometer persegi di wilayah pesisir Bangladesh dan India. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng perlindungan alami dari badai siklon tropis bagi jutaan jiwa, tetapi juga merupakan habitat terakhir bagi spesies langka yang terancam punah seperti Harimau Bengal.

  • Ancaman Emisi Karbon Masif: PLTU Rampal diperkirakan membuang jutaan ton emisi gas rumah kaca setiap tahunnya, mempercepat laju pemanasan global di kawasan pesisir yang rawan.
  • Kerusakan Biota Perairan: Pembuangan limbah air panas dan sisa pembakaran batu bara mengancam keberlangsungan muara sungai yang menjadi sumber mata pencaharian nelayan lokal.
  • Hilangnya Proteksi Alami: Kerusakan vegetasi mangrove berisiko memperparah dampak banjir rob dan erosi garis pantai secara masif.
"Dukungan finansial Barclays terhadap industri batu bara di kawasan paling rentan di dunia adalah tindakan berbahaya yang mengabaikan keselamatan warga pesisir dan krisis iklim global," tegas perwakilan pelapor dalam keterangan resminya.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Penghentian Investasi Fosil

Pengaduan resmi ini menuntut Barclays untuk menghentikan seluruh bentuk penjaminan dan dukungan finansial kepada perusahaan pengembang PLTU Rampal. Berdasarkan Pedoman OECD untuk Perusahaan Multinasional, lembaga keuangan memiliki tanggung jawab etis untuk tidak memfasilitasi kegiatan bisnis yang merusak lingkungan secara meluas atau melanggar hak-hak dasar masyarakat lokal.

Kasus ini menjadi ujian krusial bagi komitmen iklim yang kerap dikampanyekan oleh lembaga perbankan global. Di saat Barclays menyatakan dukungannya terhadap transisi energi bersih, keterlibatan mereka pada PLTU Rampal justru menunjukkan praktik ketidaksesuaian antara janji korporasi dan realisasi investasi di lapangan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User