Oct 08, 2026
Bisnis

Indonesia Perjuangkan Royalti Lintas Negara yang Lebih Transparan

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per akhir 2024, nilai royalti karya digital yang mengalir lintas yurisdiksi terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan platform streaming dan...

Indonesia Perjuangkan Royalti Lintas Negara yang Lebih Transparan

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia per akhir 2024, nilai royalti karya digital yang mengalir lintas yurisdiksi terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan platform streaming dan distribusi konten daring. Namun, di balik tren positif itu, muncul persoalan mendasar: bagaimana memastikan uang royalti tersebut benar-benar sampai ke tangan pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait di negara asal karya. Indonesia kini mengambil posisi aktif dalam mendorong tata kelola royalti lintas negara yang lebih transparan, sebuah isu yang menyentuh langsung industri musik, film, sastra, hingga konten digital Tanah Air.

Mengapa Royalti Lintas Negara Sulit Dibagikan?

Inti persoalan terletak pada proses pencocokan data atau matching antara karya yang dikonsumsi di suatu negara dengan pemegang haknya. Ketika sebuah lagu diputar di platform digital di Jerman, misalnya, sistem harus mampu mengidentifikasi pencipta lagu tersebut di Indonesia, labelnya, penerbitnya, serta pembagian hak di antara mereka. Dalam praktiknya, data kepemilikan sering tidak lengkap, tidak seragam, atau tersimpan dalam format yang berbeda-beda antarnegara. Perbedaan sistem informasi antarlembaga manajemen kolektif (LMK) memperparah kondisi ini. Akibatnya, sejumlah royalti berstatus unmatched atau tidak tercocokkan, lalu menumpuk dalam waktu lama tanpa pemilik yang jelas.

Di satu sisi, ketidaktransparanan ini merugikan pencipta Indonesia yang karyanya justru banyak dinikmati di luar negeri. Mereka berpotensi kehilangan pendapatan yang seharusnya menjadi hak mereka, sementara biaya penagihan dan distribusi tetap berjalan. Di sisi lain, negara-negara maju dan operator platform berargumen bahwa keterbukaan data penuh menghadapi kendala perlindungan data pribadi, kerahasiaan komersial, dan perbedaan rezim hukum antarnegara.

"Tanpa standar identifikasi karya dan pemilik hak yang sama, pembagian royalti lintas negara akan selalu menyisakan kebocoran nilai yang sulit dilacak," ujar seorang analis industri hak kekayaan intelektual dalam sebuah forum diskusi kebijakan di Jakarta.

Pro dan Kontra Standar Data Global

Pro: Penerapan standar identifikasi yang seragam, seperti penggunaan pengenal karya digital (digital work identifier) dan pengenal pemegang hak yang terhubung dengan basis data global, dinilai mampu mempercepat pencocokan data. Dengan begitu, likuiditas pendapatan pencipta meningkat karena royalti bisa didistribusikan lebih cepat. Proyeksi sejumlah asosiasi industri menunjukkan potensi kenaikan penerimaan pencipta Indonesia hingga dua digit persen year-on-year jika sistem ini berjalan konsisten.

Kontra: Standardisasi membutuhkan investasi teknologi, pelatihan SDM, dan harmonisasi regulasi yang tidak murah. Negara berkembang berisiko tertinggal jika infrastruktur datanya belum memadai. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa dominasi operator platform global dalam tata kelola data justru memperkuat posisi tawar mereka, bukan pencipta lokal. Sentimen pasar terhadap isu ini pun beragam: pelaku industri kreatif menyambut baik, sementara sebagian pengelola hak menilai implementasinya berpotensi tumpang tindih dengan sistem yang sudah ada.

Posisi Indonesia dan Arah Fundamental

Indonesia mendorong agar kerja sama lintas negara menekankan prinsip keterbukaan data kepemilikan, mekanisme audit royalti, serta penyelesaian sengketa yang adil. Dari sisi fundamental, langkah ini penting karena struktur industri kreatif nasional sedang bertransformasi dari distribusi fisik ke digital. Rasio penerimaan royalti digital terhadap total pendapatan sektor kreatif mengalami kenaikan, menandakan bahwa valuasi ekonomi karya kini sangat bergantung pada ekosistem daring.

Namun, tanpa perbaikan tata kelola,资本 outflow dalam bentuk royalti yang tidak terdistribusi berpotensi menggerus kepercayaan pencipta. Karena itu, reformasi basis data, integrasi antarlembaga manajemen kolektif, dan transparansi pelaporan menjadi kunci. Bagi pembaca awam, isu ini sederhana: setiap kali sebuah lagu Indonesia diputar di luar negeri, ada hak ekonomi yang harus kembali ke penciptanya. Transparansi lintas negara bukan sekadar urusan diplomatik, melainkan fondasi keberlanjutan industri kreatif Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User