Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia pada 2023 tercatat sebesar US$221,89 miliar, turun sekitar 6,55 persen year-on-year dibandingkan rekor US$237,5 miliar pada 2022. Meski tren agregat melandai, komposisinya justru memicu keresahan dunia usaha: produk manufaktur padat karya seperti tekstil, alas kaki, keramik, dan elektronik didominasi barang asing dengan harga yang dinilai tidak wajar. Indeks Manajer Pembelian (PMI) manufaktur bahkan sempat jatuh ke bawah garis 50 pada kuartal IV 2023, sinyal kontraksi aktivitas produksi dalam negeri.
Keresahan itu kembali menguat setelah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menegaskan bahwa pasar Indonesia tengah dibanjiri produk impor ilegal dan mendesak pemerintah bertindak cepat. Menurutnya, persoalan ini bersifat struktural dan menekan fundamental industri manufaktur. Bagi pembaca awam, impor ilegal adalah barang masuk yang menghindari bea masuk, PPN, atau standar teknis yang seharusnya dipenuhi oleh semua pelaku dagang.
Skala Masalah: Saat Data Resmi Tak Menangkap Semua
Secara administrasi, arus impor formal terekam rapi dalam neraca perdagangan. Namun pelaku industri menilai angka resmi belum memotret volume barang yang masuk lewat jalur tidak resmi, mulai dari underinvoicing—praktik mencatat nilai barang lebih rendah dari harga riil demi memangkas pajak—salah klasifikasi tarif, hingga penyelundupan langsung. Sejumlah kajian mengestimasi kerugian negara dari perdagangan ilegal dapat menembus puluhan triliun rupiah per tahun, berasal dari bea masuk dan PPN yang tak tertagih.
Dampak sosialnya juga nyata. Federasi serikat pekerja tekstil dan alas kaki mencatat puluhan ribu buruh mengalami PHK atau pengurangan jam kerja sepanjang 2023. Kapasitas terpasang banyak pabrik dilaporkan hanya beroperasi di kisaran 40–50 persen, jauh di bawah ambang efisiensi 80 persen. Selisih harga barang ilegal yang mencapai 20–30 persen dibanding produk legal membuat pesaing lokal tersudut meski produktivitasnya tidak kalah.
Di Satu Sisi: Urgensi Perlindungan Industri Domestik
Pro: Pendukung pengetatan berargumen ini soal kesetaraan arena. Barang ilegal lolos dari bea masuk, PPN, dan biaya kepatuhan Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga menciptakan persaingan tidak sehat yang menggerus basis pajak sekaligus lapangan kerja. Pemerintah sesungguhnya memiliki amunisi: Bea Masuk Tindakan Pengamanahan (BMTP) atas produk tekstil yang diberlakukan akhir 2023 dengan tarif tambahan berkisar 3–40 persen selama 200 hari, serta Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk sejumlah produk keramik dan baja. Instrumen serupa lazim dipakai negara lain ketika lonjakan impor terbukti mengancam industri rumah tangga.
Argumen kedua adalah kedaulatan produksi. Ketergantungan berlebih pada barang impor meninggalkan portofolio industri yang rapuh; begitu rantai pasok global terganggu, harga domestik melonjak. Pengalaman pandemi menunjukkan betapa mahalnya risiko ketika kapabilitas manufaktur lokal telah menyusut akibat tekanan impor berlarut-larut.
Di Sisi Lain: Wajah Lain dari Barang Murah
Kontra: Sudut pandang konsumen tidak bisa diabaikan. Produk impor murah membantu menahan inflasi barang konsumsi dan memperluas akses kelas menengah terhadap pakaian, gawai, hingga perlengkapan rumah tangga. Pengetatan impor yang terlalu agresif berisiko menaikkan harga, menekan daya beli, dan mengganggu industri hilir yang justru bergantung pada bahan baku impor. Ada pula risiko diplomatik: langkah proteksionis dapat memancing sengketa dagang dengan mitra utama seperti China, yang mensuplai sekitar US$65 miliar barang ke Indonesia pada 2023, atau memicu capital outflow investor yang membaca kebijakan tersebut sebagai sinyal ketidakpastian regulasi.
Kritikus juga menyoroti area abu-abu regulasi. Aturan larangan impor yang berubah-ubah membuat pelaku bisnis sulit patuh sepenuhnya, sehingga sebagian barang yang disebut ilegal sesungguhnya korban inkonsistensi kebijakan. Tanpa perbaikan tata kelola perizinan dan transparansi data, penindakan berisiko menyasar simbol alih-alih akar masalah, yakni celah pada sistem kepabeanan itu sendiri.
Arah Kebijakan dan Proyeksi ke Depan
Pemerintah kini menggandeng aparat penegak hukum memperketat pemeriksaan di pelabuhan dan pos lintas batas, memperluas daftar barang wajib SNI, serta menata ulang perizinan impor. Bank Indonesia mencatat sentimen pasar relatif terjaga; nilai tukar rupiah dan likuiditas pasar keuangan masih berada dalam rentang terkendali meski volatilitas global meningkat. Ekonom umumnya memproyeksikan pertumbuhan industri manufaktur 2024 di kisaran 4–5 persen, dengan catatan bahwa penegakan terhadap impor ilegal menjadi variabel penentu kualitas pemulihan.
Pada akhirnya, persoalan impor ilegal adalah soal keseimbangan: melindungi industri dan pekerja tanpa membebani konsumen, menegakkan aturan tanpa menutup diri dari perdagangan. Yang pasti, tanpa data pemantauan yang transparan dan eksekusi konsisten, keluhan banjir barang ilegal akan terus bergema—dan industri dalam negeri yang menanggung akibatnya.
Comments (0)