Aug 26, 2026
Bisnis

Adopsi Kripto RI Sentuh 22 Juta Pengguna, Institusi Jadi Kunci Berikutnya

Berdasarkan data Bappebti serta pemantauan arus transaksi oleh Bank Indonesia hingga awal 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mengalami kenaikan konsisten hingga menembus 22 juta akun terda...

Adopsi Kripto RI Sentuh 22 Juta Pengguna, Institusi Jadi Kunci Berikutnya

Berdasarkan data Bappebti serta pemantauan arus transaksi oleh Bank Indonesia hingga awal 2025, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mengalami kenaikan konsisten hingga menembus 22 juta akun terdaftar. Nilai transaksi kripto domestik sepanjang 2024 tercatat di kisaran Rp475 triliun, tumbuh tajam year-on-year dibandingkan capaian 2023 yang hanya berada di sekitar Rp139 triliun. Angka tersebut menegaskan bahwa tren adopsi aset digital di Tanah Air tidak lagi sekadar fenomena spekulatif jangka pendek, melainkan mulai membentuk struktur pasar baru dalam lanskap keuangan nasional.

Adopsi Massal Disertai Kontribusi Fiskal yang Menguat

Dari sisi fiskal, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto pada 2024 mencapai Rp1,63 triliun, melonjak signifikan dari Rp266 miliar pada 2023. Rasio kontribusi ini menunjukkan bahwa sektor aset digital mulai memberikan dampak nyata terhadap pendapatan negara. Demografi pengguna pun didominasi generasi milenial dan Z dengan rentang usia produktif, kelompok yang secara historis lebih cepat mengadopsi teknologi finansial baru.

Namun demikian, tingginya jumlah pengguna belum sepenuhnya mencerminkan kedalaman pasar. Sebagian besar akun terdaftar bersifat tidak aktif atau hanya melakukan transaksi bernilai kecil. Likuiditas pasar kripto lokal masih bergantung pada sentimen harga global, terutama pergerakan Bitcoin yang menyentuh wilayah tertinggi sepanjang sejarahnya pasca-halving April 2024 dan antusiasme terhadap ETF spot di Amerika Serikat.

Era Baru Regulasi: OJK Ambil Alih Pengawasan

Titik balik fundamental industri ini terletak pada perpindahan otoritas pengawasan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi berlaku sejak 10 Januari 2025, berdasarkan Undang-Undang P2SK. Masa transisi diberikan hingga Januari 2026, sehingga seluruh pedagang aset fisik berbasis kripto (PFAK) harus menyesuaikan diri dengan standar pengawasan sektor jasa keuangan.

Kehadiran OJK diyakini membawa kerangka tata kelola yang lebih matang, termasuk kewajiban permodalan minimal, perlindungan investor, serta mekanisme mitigasi risiko yang setara dengan industri perbankan dan pasar modal. Bagi pembaca awam, perubahan ini dapat dimaknai sederhana: aset kripto tidak lagi diperlakukan semata sebagai komoditas yang diperdagangkan bebas, melainkan instrumen keuangan yang pengawasannya setara dengan saham dan reksadana.

Dua Sisi Mata Uang: Peluang dan Risiko Masuknya Institusi

Di satu sisi, keterlibatan institusi keuangan—mulai dari bank, manajer investasi, hingga dana pensiun—diproyeksikan mendatangkan likuiditas besar, memperdalam pasar, dan menstabilkan valuasi aset kripto domestik. Portofolio institusional yang masuk secara bertahap juga akan memaksa pelaku industri memperkuat tata kelola, transparansi, dan kepatuhan, sehingga ekosistem menjadi lebih sehat dan terpercaya. Preseden global menunjukkan persetujuan ETF spot Bitcoin di Amerika Serikat berhasil menyerap dana institusi bernilai belasan miliar dolar dalam hitungan bulan.

Di sisi lain, tantangan tidak bisa diabaikan begitu saja. Volatilitas harga aset kripto masih jauh lebih tinggi dibandingkan instrumen tradisional, sehingga eksposur institusi tanpa manajemen risiko yang ketat berpotensi menular ke sistem keuangan yang lebih luas. Ada pula risiko capital outflow apabila insentif domestik dinilai tidak kompetitif dibandingkan bursa global. Ditambah lagi, literasi keuangan mayoritas pengguna ritel masih terbatas—inilah mengapa indeks literasi aset kripto dinilai tertinggal dari tingkat inklusinya—sehingga percepatan adopsi berbanding terbalik dengan pemahaman risiko.

"Kedewasaan sebuah pasar aset digital tidak diukur dari jumlah penggunanya, melainkan dari kualitas infrastruktur, kedalaman likuiditas, dan kejelasan aturan main yang membuat institusi berani hadir," ujar seorang ekonom pasar keuangan yang memantau perkembangan industri kripto regional.

Proyeksi: Persimpangan Menuju Pasar Institusional

Melihat proyeksi pertumbuhan, sejumlah lembaga riset memperkirakan nilai transaksi kripto nasional akan terus mengalami kenaikan seiring stabilnya regulasi dan potensi hadirnya stablecoin berdenominasi rupiah. Namun, keberhasilan transisi menuju pasar yang didominasi institusi sangat bergantung pada dua variabel utama: keseriusan OJK menegakkan standar pengawasan selama masa transisi, serta kemampuan industri membangun edukasi risiko bagi puluhan juta pengguna ritelnya.

Pada akhirnya, angka 22 juta pengguna merupakan fondasi awal, bukan garis akhir. Fundamental industri kripto Indonesia sedang bergerak ke arah yang benar, tetapi lompatan kualitas hanya akan terjadi bila sentimen pasar yang saat ini didorong spekulasi ritel dapat ditransformasi menjadi partisipasi struktural dari institusi keuangan. Perjalanan itu menuntut kesabaran regulator, disiplin pelaku industri, dan literasi yang merata di kalangan publik.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User