Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir triwulan pertama 2025, nilai ekspor besi dan baja Indonesia—produk hilir utama pasca larangan ekspor bijih nikel pada Januari 2020—tercatat melonjak dari kisaran US$2,6 miliar pada 2017 menjadi lebih dari US$20 miliar pada 2022, dengan tren 2023–2024 bertahan di atas US$18 miliar per tahun. Kenaikan year-on-year tersebut menegaskan bahwa hilirisasi telah mengubah struktur ekspor nasional secara fundamental. Dalam konteks inilah pemerintah membangun dua instrumen besar sekaligus: PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai pengelola aset negara di sektor sumber daya alam, serta rencana bursa mineral sebagai platform penetapan harga acuan komoditas.
Pekan ini, manajemen Danantara DSI meluruskan kebingungan publik yang sempat menganggap kedua entitas tersebut saling tumpang tindih. Ditegaskan bahwa keduanya memiliki fungsi berbeda dan justru dirancang saling melengkapi dalam rantai nilai industri mineral nasional.
Danantara DSI: Pengelola Portofolio, Bukan Tempat Transaksi
Secara sederhana, Danantara DSI dapat dipahami sebagai holding investasi negara. Lembaga ini mengonsolidasikan kepemilikan saham pemerintah pada sejumlah badan usaha strategis, termasuk grup pertambangan dan energi, dengan total aset kelolaan yang dilaporkan mendekati US$900 miliar atau sekitar Rp 14.700 triliun. Tugas utamanya adalah meningkatkan kinerja portofolio, menjaga likuiditas grup, serta menyalurkan modal ke proyek strategis seperti smelter dan rantai pasok baterai.
Sementara itu, bursa mineral adalah pasar terorganisir tempat pelaku industri melakukan transaksi dan membentuk harga acuan (price discovery) untuk produk seperti ferronikel, matte nikel, maupun konsentrat tembaga. Model serupa telah lama diterapkan London Metal Exchange (LME), yang indeks harganya selama ini menjadi rujukan kontrak jual-beli minerba Indonesia.
"Kami bukan bursa, dan bursa bukan pesaing kami. Danantara DSI bekerja pada sisi kepemilikan modal dan investasi, sedangkan bursa mineral bekerja pada sisi transparansi harga dan mekanisme perdagangan," ujar Direktur Utama Danantara DSI dalam paparan resmi pekan ini.
Di Satu Sisi dan di Sisi Lain
Di satu sisi, pemisahan peran ini dinilai sehat bagi tata kelola. Ketika pengelola aset negara tidak sekaligus menjadi operator pasar, potensi konflik kepentingan dapat ditekan. Danantara DSI bisa fokus pada target imbal hasil (return) dan rasio kinerja portofolio, sementara bursa mineral memberikan harga acuan domestik sehingga penerimaan fiskal—royalti dan pajak—dihitung dari basis harga yang lebih objektif. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan penerimaan negara sektor minerba menembus lebih dari Rp 200 triliun per tahun dalam beberapa periode terakhir, angka yang sangat sensitif terhadap metode penetapan harga.
Di sisi lain, kritikus mengingatkan risiko koordinasi. Jika keduanya berada di bawah payung kebijakan yang berbeda, berpotensi muncul duplikasi biaya administrasi, perbedaan interpretasi regulasi, hingga tarik-menarik kewenangan saat harga komoditas melemah. Ada pula pertanyaan mengenai netralitas bursa apabila mayoritas penawaran datang dari grup usaha yang sahamnya justru dikelola Danantara DSI sendiri. Valuasi wajar produk mineral pun berpotensi diperdebatkan bila struktur kepemilikannya terlalu terkonsentrasi.
Implikasi bagi Hilirisasi dan Sentimen Pasar
Dari sudut pandang makro, kejelasan arsitektur kelembagaan ini penting untuk menjaga sentimen pasar. Sejak larangan ekspor bijih nikel 2020, investasi smelter dan pabrik turunan mengalir deras, ditopang produksi nikel nasional yang kini menyumbang lebih dari 50 persen pasokan global. Namun, ketergantungan pada indeks harga acuan luar seperti LME membuat Indonesia rentan terhadap fluktuasi eksternal dan tekanan capital outflow saat siklus komoditas berbalik arah. Bursa mineral domestik diyakini dapat memperkuat posisi tawar produsen lokal, sementara Danantara DSI memastikan proyek hilirisasi memiliki pendanaan jangka panjang yang stabil.
Proyeksi ke depan, sinergi keduanya akan diuji pada tahap implementasi. Jika bursa mineral berhasil menerbitkan indeks harga acuan nasional yang dipercaya industri, dan Danantara DSI mampu menaikkan kinerja portofolio tanpa bergantung pada dukungan implisit negara, Indonesia berpeluang merebut sebagian otoritas penetapan harga mineral yang selama ini terpusat di luar negeri. Sebaliknya, jika tata kelola tidak tertib, dualisme kelembagaan justru dapat menambah biaya transaksi dan menggerus kepercayaan investor.
Yang pasti, penegasan peran ini merupakan langkah awal menuju ekosistem mineral yang lebih matang: negara hadir sebagai pemilik modal yang profesional sekaligus penyedia infrastruktur pasar yang netral. Publik perlu memantau dua indikator berikutnya, yaitu progres regulasi bursa mineral serta laporan kinerja portofolio Danantara DSI pada akhir tahun berjalan.
Comments (0)