ICW Bongkar Dugaan Rente Impor Pikap di Koperasi Merah Putih
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya indikasi kuat praktik perburuan rente dalam proses impor ribuan unit mobil pikap yang dilakukan oleh Koperasi Merah Putih. Lembaga antikorupsi itu me...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap adanya indikasi kuat praktik perburuan rente dalam proses impor ribuan unit mobil pikap yang dilakukan oleh Koperasi Merah Putih. Lembaga antikorupsi itu menemukan sejumlah kejanggalan dalam pemberian kuota impor, penentuan harga, hingga distribusi kendaraan yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Temuan ini menjadi babak baru potret tata kelola kuota impor yang rawan diselewengkan oleh segelintir pihak.
Kronologi Penelusuran
Penelusuran ICW bermula dari laporan masyarakat mengenai langkanya mobil pikap murah yang diperuntukkan bagi petani dan pelaku UMKM di beberapa daerah. Padahal, pemerintah telah memberikan kuota impor kepada Koperasi Merah Putih sejak awal 2023. Berdasarkan dokumen yang diperoleh ICW, koperasi tersebut mendapatkan persetujuan impor sebanyak 3.200 unit pikap dengan klaim untuk mendukung program pengembangan ekonomi kerakyatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga jual pikap impor itu justru lebih tinggi 30 hingga 45 persen dibandingkan harga acuan yang diajukan saat permohonan kuota. Dari selisih itu, ICW menduga sebagian besar dinikmati oleh oknum pengurus koperasi dan pihak ketiga yang diduga kuat terafiliasi dengan pengambil kebijakan di kementerian terkait. Alih-alih langsung dijual kepada anggota koperasi atau petani, lebih dari 70 persen unit pikap justru dilempar ke pasar umum melalui jaringan dealer resmi dengan harga selisih mencapai Rp55 juta hingga Rp80 juta per unit.
Modus Rent-Seeking di Balik Kuota Impor
Praktik perburuan rente ini bermula dari penerbitan rekomendasi impor yang tidak transparan. ICW mendapati bahwa Koperasi Merah Putih tidak memiliki pengalaman mengelola impor kendaraan bermotor sebelumnya, namun tiba-tiba mendapatkan kuota besar tanpa melalui proses uji kelayakan yang ketat. Dalam sejumlah kasus, mekanisme serupa digunakan kelompok koperasi lain sebagai kedok untuk mengantongi keuntungan dari selisih harga.
Celakanya, dokumen impor yang diperiksa ICW menunjukkan adanya mark-up pada biaya pengapalan dan asuransi yang tidak wajar, sehingga bea masuk yang dibayarkan lebih rendah dari seharusnya. Total potensi kerugian negara dari pajak dan bea masuk yang tidak dibayar diperkirakan mencapai Rp180 miliar. Nilai itu baru berasal dari satu skema koperasi dan belum termasuk kemungkinan praktik serupa di komoditas impor lainnya yang masih dalam penelusuran.
Respons dan Pembelaan Pihak Terlibat
Salah seorang pengurus Koperasi Merah Putih yang enggan disebut namanya membantah seluruh tuduhan ICW. Ia menegaskan, semua proses impor telah sesuai prosedur dan harga jual mengikuti mekanisme pasar. Pihaknya mengklaim tidak pernah menaikkan harga di atas batas wajar dan seluruh unit telah disalurkan sesuai peruntukan. "Kami justru membantu stabilitas harga pikap di daerah. Kalau ada selisih, itu margin usaha yang wajar," ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif ICW, dalam konferensi pers daring, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh bukti awal ke Kejaksaan Agung dan Kementerian Koperasi dan UKM. "Kami mendorong audit forensik terhadap arus barang dan keuangan koperasi ini. Jangan sampai program pemulihan ekonomi pascapandemi justru dimanfaatkan menjadi bancakan segelintir elite koperasi dan oknum birokrat," tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Koperasi belum memberikan tanggapan resmi.
Lubang Besar Tata Kelola Impor
Temuan ICW ini membuka borok panjang dalam pengelolaan kuota impor yang selama ini jarang tersentuh audit. Sejak diberlakukannya relaksasi impor pada 2021, jumlah koperasi yang mengajukan izin impor melonjak tajam, namun tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. Ekonom dari Universitas Indonesia menilai, praktik rente di balik kuota impor menciptakan inefisiensi pasar dan mematikan industri lokal. "Setiap rupiah yang bocor dari skema ini adalah uang rakyat yang seharusnya bisa dipakai untuk subsidi pupuk atau pembiayaan UMKM," ujarnya.
Sejumlah anggota DPR dari Komisi VI mendesak Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai untuk mengusut tuntas dugaan ini. Mereka meminta moratorium sementara pemberian kuota impor pikap hingga sistem pengawasan diperketat. Desakan ini kian kuat karena bersamaan dengan maraknya keluhan pelaku usaha otomotif lokal yang merasa dirugikan oleh banjirnya mobil impor dengan harga dumping terselubung.
Sementara itu, ICW berjanji akan terus mengawal kasus ini dan membuka kemungkinan untuk mengungkapkan dugaan serupa di sektor lain yang memanfaatkan celah regulasi koperasi. Publik pun berharap agar terang benderang di balik dugaan rente impor ini tidak berhenti pada wacana, melainkan benar-benar berujung pada penegakan hukum yang tegas dan perbaikan sistemik.
Comments (0)