IAEI, Gunadarma, dan AFSI Perkuat Sinergi Ekonomi Syariah Nasional
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per semester I 2024, aset perbankan syariah Indonesia mengalami kenaikan hingga menembus kisaran Rp900 triliun, dengan rasio pangsa pasar sekitar 7,3 pers...
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per semester I 2024, aset perbankan syariah Indonesia mengalami kenaikan hingga menembus kisaran Rp900 triliun, dengan rasio pangsa pasar sekitar 7,3 persen dari keseluruhan industri perbankan nasional. Meskipun tumbuh dua digit secara year-on-year, capaian tersebut masih tertinggal dibandingkan Malaysia yang pangsa keuangan syariahnya telah melampaui 30 persen. Kondisi inilah yang menjadi salah satu dorongan lahirnya sinergi baru antara Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Universitas Gunadarma, dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dalam upaya memperkuat fundamental ekonomi syariah Tanah Air.
Kolaborasi ketiga lembaga ini mencakup penyusunan riset bersama, program pendidikan dan sertifikasi tenaga ahli, serta pengembangan ekosistem teknologi finansial berbasis prinsip syariah. Bagi pembaca awam, fintech syariah dapat dipahami sebagai layanan jasa keuangan digital yang beroperasi tanpa unsur riba, ketidakpastian berlebihan, maupun spekulasi. Kehadiran AFSI dalam aliansi ini dinilai strategis karena sektor fintech syariah merupakan salah satu kanal distribusi keuangan dengan penetrasi tercepat, khususnya pada pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat muda.
Tiga Pilar Sinergi: Riset, Talenta, dan Teknologi
Masing-masing pihak membawa peran yang saling melengkapi. IAEI, sebagai wadah para ahli ekonomi Islam, diproyeksikan mengambil posisi dalam advokasi kebijakan dan produksi kajian akademik. Universitas Gunadarma berkontribusi pada sisi pengembangan sumber daya manusia melalui kurikulum, penelitian terapan, dan pipa talenta bagi industri. Sementara AFSI hadir sebagai jembatan praktisi yang memastikan hasil riset dan lulusan perguruan tinggi terserap oleh pasar.
Dari sisi praktik, momentumnya memang sedang berjalan. Data industri menunjukkan pembiayaan fintech syariah mengalami kenaikan lebih dari 30 persen secara year-on-year, didorong oleh sentimen pasar yang mulai menghargai produk keuangan etis. Namun demikian, jumlah platform fintech syariah berizin masih relatif terbatas dibandingkan pemain konvensional, sehingga kebutuhan akan dukungan riset dan talenta menjadi semakin mendesak.
Sinergi akademisi dan industri merupakan prasyarat agar kajian ekonomi syariah tidak berhenti di tataran jurnal, melainkan menjelma menjadi produk dan layanan yang benar-benar dinikmati masyarakat luas,
ujar seorang pengamat ekonomi syariah yang mendampingi proses kerja sama tersebut.
Di Satu Sisi: Momentum Demografi dan Dukungan Kebijakan
Ada sejumlah faktor pendukung yang membuat kolaborasi ini relevan pada waktu yang tepat. Penduduk Muslim Indonesia mencapai sekitar 87 persen dari lebih dari 270 juta jiwa, dengan usia median di kisaran 30 tahun, yakni kelompok yang akrab dengan layanan digital. Dukungan negara juga terlihat dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) yang terus mendorong masterplan pengembangan ekosistem syariah. Dalam State of the Global Islamic Economy Report, Indonesia konsisten menempati peringkat ketiga dunia pada indeks keseluruhan ekonomi Islam.
Potensi ruang geraknya pun besar. Belanja masyarakat Muslim global diproyeksikan menembus US$2,8 triliun, sementara potensi pengumpulan zakat nasional diperkirakan mencapai Rp327 triliun per tahun, jauh di atas realisasi yang baru berkisar Rp32 triliun. Artinya, jika likuiditas sosial keagamaan ini bisa dikelola dengan instrumen yang tepat, dampaknya terhadap portofolio pembiayaan usaha mikro akan sangat signifikan.
Di Sisi Lain: Jurang Literasi dan Tantangan Implementasi
Namun, tantangannya tidak bisa diabaikan. Berdasarkan survei nasional terbaru, indeks literasi keuangan syariah hanya tercatat di angka 9,14 persen, jauh di bawah literasi keuangan nasional yang mencapai 49,68 persen. Inklusi keuangan syariah pun baru menyentuh 12,12 persen. Jurang pemahaman ini berisiko membuat produk-produk inovatif sulit diadopsi pasar, apa pun baiknya desain produk tersebut.
Persoalan lain terletak pada kedalaman pasar dan pasokan talenta. Industri keuangan syariah nasional diperkirakan masih membutuhkan puluhan ribu profesional bersertifikasi, sementara valuasi dan skala pendanaan startup syariah umumnya lebih kecil dibandingkan rekan konvensionalnya. Ada pula risiko duplikasi program antarlembaga jika koordinasi tidak terkelola, sehingga sinergi yang digadang-gadang bisa berhenti sebagai kesepakatan di atas kertas.
Proyeksi dan Indikator yang Perlu Dipantau
Ke depan, keberhasilan kolaborasi ini dapat diukur dari beberapa indikator sederhana: apakah pangsa pasar perbankan syariah mampu mendekati target 10 persen, apakah indeks literasi syariah naik pada survei berikutnya, dan apakah jumlah platform fintech syariah berizin bertambah secara berkelanjutan. Kontribusi ekonomi syariah terhadap produk domestik bruto yang saat ini ditaksir sekitar 10 persen juga patut dijadikan tolok ukur jangka menengah.
Pada akhirnya, kesepakatan antara IAEI, Universitas Gunadarma, dan AFSI merupakan langkah awal yang logis dalam membangun ekosistem ekonomi syariah yang utuh. Di satu sisi, fondasi demografis dan dukungan kebijakan sudah tersedia. Di sisi lain, keberhasilannya sangat bergantung pada eksekusi, kontinuitas program, dan kemampuan menerjemahkan riset menjadi solusi riil. Pembaca cukup memantau indikator-indikator di atas untuk menilai apakah sinergi ini benar-benar mengubah tren, atau sekadar menjadi catatan baru dalam agenda kelembagaan.
Comments (0)