Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan

Jul 08, 2026 - 04:42
0 0
Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan Roy Suryo

Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo adalah tidak sah.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," ujar hakim dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (7/7/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di mana Polda Metro Jaya bertindak sebagai pihak termohon. Hakim Darpawan juga menegaskan bahwa instrumen hukum yang digunakan dalam penangkapan dan penahanan turut dinyatakan tidak sah. Dua surat perintah yang dimaksud adalah Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal yang sama.

Dengan terbitnya putusan ini, seluruh rangkaian tindakan paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo sejak pertengahan Juni 2026 dinyatakan tidak sah. Langkah tersebut semakin memperkuat perdebatan mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Metro Jaya atau kuasa hukum terkait langkah hukum selanjutnya. Putusan ini membuka peluang bagi Roy Suryo untuk segera mengajukan pemulihan nama baik serta status hukumnya. Media kami akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari perkara ini.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Analisis. Editor analisis mendalam isu publik.

Comments (0)

User