Sep 09, 2026
Hukum

Gus Yaqut Bantah Tudingan Kuota Tambahan Haji Mengalir ke NU

Polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan memicu sorotan tajam publik. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaq

Gus Yaqut Bantah Tudingan Kuota Tambahan Haji Mengalir ke NU

Polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 terus bergulir dan memicu sorotan tajam publik. Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, akhirnya angkat bicara merespons keterangan saksi yang menyebut adanya jatah khusus kuota haji yang dialirkan kepada organisasi kemasyarakatan Nahdlatul Ulama (NU). Yaqut menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berdasar dan murni sebatas klaim sepihak.

Isu ini mengemuka seiring investigasi mendalam terkait dugaan pengalihan kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai menyalahi prosedur perundang-undangan. Gus Yaqut menilai kesaksian yang dihadirkan di hadapan publik tidak memiliki bukti materiil yang valid mengenai keterlibatan ormas keagamaan dalam distribusi kuota.

"Itu hanya klaim saja. Saksi yang bersangkutan bahkan tidak bisa memastikan apakah entitas yang dimaksud benar-benar Nahdlatul Ulama secara institusional atau sekadar penafsiran pribadi," tegas Yaqut saat memberikan klarifikasi resmi.

Kronologi dan Fakta Penyaluran Kuota Haji 2024

Penelusuran terhadap tata kelola haji 2024 menunjukkan adanya sejumlah titik krusial dalam pembagian jatah kuota reguler maupun kuota khusus. Berikut adalah rekam jejak polemik kuota haji:

  1. Oktober 2023: Pemerintah Indonesia menerima tambahan 20.000 kuota haji dari otoritas Kerajaan Arab Saudi untuk musim haji 1445 H/2024 M.
  2. Januari 2024: Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota tambahan tersebut dengan komposisi 50 persen haji reguler (10.000 jemaah) dan 50 persen haji khusus (10.000 jemaah) melalui Surat Keputusan Menteri.
  3. Juli–Agustus 2024: DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji akibat dugaan pelanggaran Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, di mana kuota khusus seharusnya hanya dibatasi maksimal 8 persen dari total kuota nasional.
  4. September 2024: Sejumlah saksi dalam proses penyelidikan melontarkan dugaan adanya intervensi pihak tertentu serta jatah kuota yang mengalir ke pihak ormas, termasuk NU.

Kritik Regulasi dan Mekanisme Siskohat

Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Gus Yaqut kala itu bersikukuh bahwa seluruh proses pemanggilan jemaah dan penerbitan visa haji dilakukan secara terpusat melalui Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Menurut pihak Kemenag, sistem digital tersebut dirancang transparan sehingga menutup celah distribusi kuota di luar antrean resmi.

Kendati demikian, para pengamat tata kelola publik menyoroti diskresi pembagian kuota 50:50 yang dinilai membuka ruang tumpang tindih regulasi. Hingga kini, dokumen audit forensik terhadap sistem pendaftaran dan aliran visa jemaah haji khusus masih menjadi instrumen kunci guna membuktikan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan ibadah akbar tersebut.

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tuduhan saksi soal jatah kuota haji untuk Nahdlatul Ulama (NU) hanyalah klaim tanpa dasar. Simak kronologi dan investigasi polemik 20.000 kuota haji 2024 selengkapnya di Beritadua.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User