Guru Besar UI: Investasi Komunitas Mesti Berangkat dari Kebutuhan dan Aset
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, tingkat kemiskinan nasional tercatat sebesar 9,03 persen atau sekitar 25,22 juta jiwa, mengalami penurunan dibandingkan posisi Maret 2023 y...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2024, tingkat kemiskinan nasional tercatat sebesar 9,03 persen atau sekitar 25,22 juta jiwa, mengalami penurunan dibandingkan posisi Maret 2023 yang sebesar 9,36 persen. Meski trennya membaik, pemerataan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah besar, termasuk bagi sektor korporasi yang setiap tahun menyalurkan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dalam jumlah signifikan. Di tengah besaran dana tersebut, efektivitas program investasi sosial kembali disorot. Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Isbandi Rukminto Adi, menilai program community investment atau investasi sosial tidak boleh hanya berangkat dari asumsi internal perusahaan, melainkan harus dimulai dari pemetaan kebutuhan dan aset yang dimiliki komunitas sasaran.
Menurutnya, program yang dirancang sepihak dari kantor pusat berisiko melahirkan intervensi yang tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat. Pendekatan yang tepat, dalam pandangannya, adalah memetakan kebutuhan sekaligus potensi aset komunitas, sehingga program bersifat memberdayakan dan bukan sekadar pemberian sesaat. Dalam terminologi ekonomi pembangunan, community investment merujuk pada penempatan sumber daya perusahaan, baik dana, keahlian, maupun infrastruktur, ke dalam komunitas dengan tujuan menciptakan nilai sosial berkelanjutan. Berbeda dengan filantropi konvensional yang bersifat karitatif, investasi sosial menuntut imbal hasil sosial yang terukur, misalnya kenaikan pendapatan rumah tangga penerima manfaat atau tumbuhnya kapasitas ekonomi lokal.
Pendekatan Berbasis Kebutuhan dan Aset
Konsep tersebut sejalan dengan kerangka asset-based community development (ABCD), yakni model pemberdayaan yang menempatkan potensi lokal, seperti keterampilan warga, kelembagaan adat, hingga sumber daya alam, sebagai titik tolak intervensi. Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berkontribusi sekitar 61 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Artinya, penguatan aset ekonomi komunitas memiliki keterkaitan langsung dengan fundamental ekonomi makro, sehingga kualitas program sosial korporasi turut menentukan daya tahan ekonomi di level akar rumput.
Berbagai kajian dampak sosial menunjukkan program yang melibatkan komunitas sejak tahap perencanaan memiliki tingkat keberlanjutan pasca-intervensi di atas 60 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan program yang bersifat top-down yang hanya berkisar 30 hingga 40 persen. Dari sisi valuasi sosial, metode social return on investment (SROI), yakni rasio yang mengukur nilai sosial per rupiah yang diinvestasikan, pada program partisipatif kerap mencatatkan angka 1 berbanding 3 hingga 1 berbanding 5. Artinya, setiap Rp 1 yang disalurkan menghasilkan nilai sosial setara Rp 3 sampai Rp 5.
Di Satu Sisi: Efisiensi dan Kepemilikan Lokal
Di satu sisi, pendekatan kebutuhan-aset menekan pemborosan anggaran karena fasilitas yang dibangun memang dibutuhkan dan dikelola komunitas, sehingga risiko aset mangkrak menurun signifikan. Sentimen pasar terhadap emiten dengan program ESG (environmental, social, governance) yang kredibel juga cenderung positif. Indeks saham berbasis ESG di Bursa Efek Indonesia secara year-on-year menunjukkan tren kinerja yang relatif stabil dibandingkan indeks konvensional pada periode volatilitas tinggi. Bagi portofolio korporasi, investasi sosial yang tepat sasaran memperkuat social license to operate, yakni penerimaan masyarakat yang menjadi prasyarat kelancaran operasi jangka panjang.
Di Sisi Lain: Tantangan Implementasi
Di sisi lain, pendekatan ini menuntut waktu kajian lebih panjang dan biaya awal lebih tinggi. Proses pemetaan partisipatif dapat memakan waktu 6 hingga 12 bulan, jauh di atas siklus program CSR konvensional yang kerap hanya berjalan satu kuartal. Kondisi ini berpotensi berbenturan dengan tekanan pemegang saham yang menginginkan program serba cepat dan mudah dipublikasikan. Selain itu, tidak semua komunitas memiliki kelembagaan lokal yang siap menjadi mitra, sehingga perusahaan berisiko salah memilih aktor lokal dan program justru dikuasai segelintir elite desa.
Tantangan berikutnya adalah keterbatasan likuiditas anggaran sosial di tengah perlambatan kinerja. Ketika perusahaan menghadapi tekanan laba, pos TJSL biasanya menjadi yang pertama dipangkas. Tanpa komitmen jangka panjang, pendekatan berbasis aset yang membutuhkan pendampingan bertahun-tahun sulit mencapai titik kemandirian yang dicita-citakan.
Proyeksi dan Implikasi bagi Korporasi
Ke depan, proyeksi investasi sosial di Indonesia diperkirakan terus mengalami kenaikan seiring menguatnya regulasi keberlanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk kewajiban pelaporan berkelanjutan bagi emiten dan lembaga keuangan. Kebutuhan pembiayaan pembangunan berkelanjutan (SDGs) nasional yang mencapai ribuan triliun rupiah mustahil ditanggung pemerintah sendiri, sehingga peran korporasi menjadi strategis. Namun, peran tersebut hanya bermakna jika alokasi dananya tepat sasaran dan terukur dampaknya.
Pada akhirnya, perdebatan antara efisiensi korporasi dan relevansi komunitas bukanlah pilihan biner. Fundamental program yang kuat lahir dari keseimbangan antara data kebutuhan yang akurat, aset lokal yang dipetakan dengan jernih, serta tata kelola yang transparan. Bagi pelaku usaha, pesan utamanya jelas: investasi sosial yang baik diukur bukan dari besaran nominal yang dikeluarkan, melainkan dari seberapa besar perubahan yang bertahan setelah program berakhir.
Comments (0)