Guru Besar Hukum dan Aktivis Mahasiswa Suarakan Reformasi Hukum Kampus

Di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapat, dua tokoh dari dunia akademik dan organisasi kemahasiswaan angkat bica

Guru Besar Hukum dan Aktivis Mahasiswa Suarakan Reformasi Hukum Kampus

Di tengah maraknya kasus kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapat, dua tokoh dari dunia akademik dan organisasi kemahasiswaan angkat bicara. Prof. Dr. Suparji Ahmad, SH., MH., Guru Besar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, dan Muhammad Senanatha, Ketua Bidang Kemahasiswaan dan Kepemudaan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), bertemu dalam sebuah diskusi kebangsaan yang membahas urgensi perlindungan hukum bagi mahasiswa. Keduanya sepakat bahwa ruang ekspresi dan aksi mahasiswa kian tergerus oleh sejumlah regulasi dan praktik represif.

Kampus Merdeka atau Kampus Terkekang?

Prof. Suparji menyoroti bahwa semangat Kampus Merdeka yang digaungkan pemerintah justru berbanding terbalik dengan realitas di lapangan. “Saat ini, setidaknya 37% mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi damai pernah mendapatkan intimidasihukum,” ujarnya mengutip riset Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Ia menekankan bahwa pasal-pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP baru masih menjadi ancaman serius bagi kebebasan akademik.

“Kita butuh reformasi hukum yang memastikan kampus sebagai ruang aman untuk berpikir kritis. Jangan sampai mahasiswa takut menyampaikan pendapat karena bayang-bayang pidana,” tegas Prof. Suparji di hadapan peserta seminar.

Suara dari Aktivis Mahasiswa

Muhammad Senanatha, yang akrab disapa Natha, membagikan pengalaman rekan-rekannya di berbagai daerah. “Banyak mahasiswa yang hanya ingin menyampaikan aspirasi lewat petisi atau unjuk rasa damai, tiba-tiba dipanggil polisi dengan tuduhan makar atau penyebaran kebencian,” ungkapnya dengan nada prihatin. Ia mencatat peningkatan 28% laporan mahasiswa yang berhadapan dengan hukum sepanjang tahun 2024 dibanding tahun sebelumnya.

Menurut Natha, PB SEMMI telah mendampingi sedikitnya 15 kasus mahasiswa yang dikriminalisasi di 8 provinsi. “Kami melihat ada pola yang sama: mereka didiamkan oleh kampus, lalu diproses hukum tanpa pendampingan yang memadai,” ujarnya.

Data Kasus Kriminalisasi Mahasiswa (2022-2025)

TahunJumlah KasusJenis Kasus Dominan
202242Pencemaran nama baik (UU ITE)
202356Makalah kritis vs pejabat
202489Demo/aksi damai
202534Petisi online

Sumber: Catatan LBH Pers dan PB SEMMI (hingga Mei 2025)

Fenomena kriminalisasi mahasiswa ini bukanlah hal baru. Sejak era reformasi, pasang surut kebebasan berpendapat di kampus terus teruji. Namun, dengan disahkannya KUHP baru pada 2023, banyak pasal yang dikhawatirkan semakin memperlebar celah represi. Pasal-pasal seperti “penghinaan terhadap pemerintah” (contempt of government) dan perluasan makna makar menjadi sorotan tajam para akademisi.

Prof. Suparji mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan pasal-pasal serupa di masa lalu. “MK telah memberikan pedoman bahwa kritik tidak boleh dipidana. Tapi praktiknya, aparat penegak hukum sering mengabaikan hal itu,” katanya. Ia pun mendorong agar putusan-putusan MK dijadikan rujukan wajib dalam setiap penanganan kasus kebebasan berpendapat.

Sinergi Perguruan Tinggi dan Organisasi Mahasiswa

Prof. Suparji menyarankan agar setiap kampus memiliki Satuan Tugas Advokasi Hukum mahasiswa yang bekerja sama dengan LBH kampus dan organisasi seperti SEMMI. “Kita tidak bisa mengandalkan itikad baik aparat semata. Harus ada sistem yang menjamin hak konstitusional mahasiswa,” pungkasnya. Sementara itu, Natha mengajak mahasiswa untuk lebih cerdas dalam bersikap: “Lawan dengan literasi hukum, dokumentasikan setiap tindakan, dan jangan takut berserikat.”

Natha menambahkan bahwa penting bagi mahasiswa untuk memahami hak-haknya. “Kami dari SEMMI sedang merancang modul literasi hukum untuk mahasiswa, agar mereka tahu batas antara kritik yang dilindungi dan fitnah yang dapat dipidana,” jelasnya. Modul itu akan disebarluaskan ke seluruh cabang SEMMI di 34 provinsi.

Diskusi berlangsung hangat, terutama saat sesi tanya jawab. Seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia menanyakan tentang peran rektorat yang kerap kali “lempar tangan” saat mahasiswanya tersangkut masalah hukum. Prof. Suparji menegaskan bahwa rektor memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi sivitas akademika. “Jika rektor tidak memberikan pembelaan, maka ia bisa dikenakan sanksi etik oleh Majelis Dewan Guru Besar,” tegasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan petisi bersama yang mendesak DPR segera membahas revisi UU ITE. Para peserta juga berkomitmen untuk membentuk jaringan advokasi nasional yang akan memantau dan merespons cepat setiap kasus pelanggaran kebebasan akademik. Diharapkan, dengan sinergi lintas elemen ini, tidak ada lagi mahasiswa yang harus memilih antara diam dan dipenjara.

[SOCIAL_TWEET]: "Prof. Suparji (Guru Besar Hukum UAI) & Muhammad Senanatha (PB SEMMI) suarakan reformasi hukum kampus! Catat, 89 kasus kriminalisasi mahasiswa di 2024. Saatnya kampus jadi ruang aman berpikir kritis! #ReformasiHukum #MahasiswaBersuara #KampusMerdeka"[SOCIAL_TG]: "📢 Guru Besar Hukum & Aktivis Mahasiswa Desak Reformasi Hukum Kampus. Kriminalisasi mahasiswa naik 28%! Simak pandangan Prof. Suparji dan Muhammad Senanatha dalam diskusi kebangsaan. 👇 Baca beritanya!"

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User