Febrie Mundur, Komjak Nilai Perlu Segera Ada Jampidsus Definitif
JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyuarakan urgensi untuk segera mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam
JAKARTA — Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) menyuarakan urgensi untuk segera mengisi posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah secara resmi mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Kekosongan pucuk pimpinan di unit strategis Kejaksaan Agung ini dinilai dapat mengganggu penanganan perkara korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana ekonomi lainnya yang sedang berjalan. Komjak mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin agar menunjuk pejabat definitif tanpa menunggu terlalu lama.
Kronologi Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai jaksa karir dengan rekam jejak panjang di bidang tindak pidana khusus, dikabarkan telah menyampaikan surat pengunduran dirinya pada Sabtu (12/7/2026). Belum ada keterangan resmi yang diungkapkan ke publik tentang alasan di balik keputusan mundurnya jaksa senior tersebut. Namun, beredar spekulasi bahwa pengunduran diri ini berkaitan dengan dinamika internal di tubuh Adhyaksa serta tawaran peran baru di sektor lain.
Sebagai Jampidsus, Febrie Adriansyah memimpin ribuan jaksa yang menangani belasan ribu perkara pidana khusus setiap tahunnya. Selama masa kepemimpinannya, sejumlah kasus besar seperti mega korupsi sektor pertambangan dan tindak pidana perbankan berhasil disidik hingga tahap penuntutan. Mundurnya figur sentral ini meninggalkan kekosongan yang langsung menjadi perhatian berbagai pihak, terutama lembaga pengawas eksternal seperti Komjak.
Komjak Tekankan Urgensi Pengisian Jabatan
Ketua Komisi Kejaksaan RI, melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, menyatakan bahwa pengisian Jampidsus definitif merupakan kebutuhan mendesak. "Kami menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang definitif untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat memperlambat proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik," tegasnya.
"Kami menilai perlu segera ada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang definitif untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang dapat memperlambat proses hukum dan menurunkan kepercayaan publik." - Pernyataan Komjak RI
Komjak menyoroti bahwa jabatan Jampidsus memegang peranan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia. Tidak hanya bertanggung jawab atas penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, tetapi juga sebagai komando dalam penanganan perkara kompleks yang melibatkan kerugian negara miliaran rupiah. Dalam beberapa tahun terakhir, unit ini menjadi sorotan karena keberhasilan mengungkap sejumlah skandal besar, termasuk mengembalikan aset hasil kejahatan senilai triliunan rupiah.
Dalam diskusi internal yang digelar pada akhir pekan lalu, Komjak merumuskan sejumlah rekomendasi untuk Jaksa Agung. Di antaranya adalah perlunya seleksi cepat namun transparan terhadap kandidat pengganti, memastikan integritas dan kompetensi calon, serta menjamin bahwa transisi tidak mengganggu perkara-perkara yang telah memasuki tahap kritis.
Selain itu, Komjak juga menekankan pentingnya pejabat definitif karena jabatan Jampidsus tidak bisa diisi dengan pelaksana tugas (Plt) untuk jangka waktu yang panjang. "Penunjukan Plt boleh untuk masa transisi, tetapi tidak untuk jangka panjang. Sebab, Plt cenderung tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan strategis, sehingga berpotensi menghambat penuntasan perkara besar," jelas salah seorang anggota Komjak.
Beberapa poin utama yang disuarakan Komjak meliputi:
- Kekosongan Jampidsus berisiko memperlambat penanganan perkara korupsi dan tindak pidana khusus.
- Diperlukan transparansi dalam proses seleksi pengganti untuk menjaga kepercayaan publik.
- Plt hanya boleh bersifat sementara, bukan solusi jangka panjang.
- Jampidsus baru harus memiliki pengalaman di bidang pidana khusus dan integritas tanpa cela.
Sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai kandidat potensial. Dari internal Kejaksaan Agung, muncul nama-nama jaksa senior yang sebelumnya menjabat sebagai direktur di lingkungan Jampidsus. Sementara itu, beberapa pengamat hukum menyarankan agar Jaksa Agung juga mempertimbangkan figur dari luar institusi untuk membawa perspektif baru. “Yang penting adalah kompetensi dan integritas, bukan semata asal institusi,” ujar seorang akademisi hukum pidana dari Universitas Indonesia yang enggan disebutkan namanya.
Kekosongan ini terjadi di tengah kesibukan Jampidsus menangani beberapa kasus besar yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di sektor energi senilai Rp24 triliun yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha. Selain itu, terdapat pula penyidikan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan jaringan kejahatan transnasional. Jika kekosongan berlarut, dikhawatirkan momentum penegakan hukum bisa hilang.
Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal penunjukan Jampidsus baru. Juru bicara Kejaksaan Agung hanya menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan evaluasi internal dan akan mengumumkan langkah selanjutnya dalam waktu dekat. Namun tekanan dari Komjak dan masyarakat sipil diperkirakan akan mendorong percepatan proses.
Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) turut menyoroti kekosongan ini. Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa mundurnya Febrie harus menjadi momentum untuk memperkuat Jampidsus. "Jangan sampai kekosongan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan pemberantasan korupsi. Jaksa Agung harus segera mengumumkan nama definitif dan memastikan independensinya," ujarnya.
Di internal Kejaksaan, suasana disebut tetap kondusif meskipun terjadi kekosongan. Jampidsus sementara dipimpin oleh seorang Direktur Penuntutan yang menjalankan tugas sehari-hari. Namun, keputusan strategis seperti penandatanganan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan penetapan tersangka besar memerlukan persetujuan pimpinan tertinggi. Hal inilah yang dikhawatirkan akan menciptakan bottleneck dalam penanganan perkara.
Beberapa kalangan di DPR juga menyatakan akan segera memanggil Jaksa Agung dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan mengenai rencana penggantian Jampidsus. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, menuturkan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa proses pergantian berjalan lancar dan tidak mengganggu agenda penegakan hukum nasional. “Kami akan tanyakan langsung ke pimpinan Kejaksaan Agung. Ini penting untuk menjaga stabilitas penegakan hukum,” kata Arteria.
Dengan segala dinamika yang ada, publik berharap agar lembaga adhyaksa tetap mampu menjalankan tugasnya secara profesional. Transisi ini juga menjadi ujian bagi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam menunjukkan kapasitas manajerialnya. Publik menunggu langkah konkret dan nama yang akan ditunjuk sebagai nahkoda baru Jampidsus, yang diharapkan mampu meneruskan dan bahkan meningkatkan capaian pemberantasan korupsi.
[SOCIAL_TWEET]: Mundurnya Febrie Adriansyah dari posisi Jampidsus memicu desakan Komisi Kejaksaan agar segera ditunjuk pengganti definitif. Kekosongan diyakini dapat ganggu penanganan kasus korupsi strategis. Simak selengkapnya. #Jampidsus #Komjak #KejaksaanRI #BerantasKorupsi[SOCIAL_TG]: 🔍 Komisi Kejaksaan desak Jaksa Agung segera isi kursi Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mundur. Jabatan kosong bisa hambat kasus besar. Selengkapnya:
Comments (0)