Sep 17, 2026
Nasional

ESDM Siapkan Regulasi Baru Perdagangan Karbon Sektor Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat menyusun kerangka regulasi teknis perdagangan karbon untuk subsektor ketenagalistrikan dan

ESDM Siapkan Regulasi Baru Perdagangan Karbon Sektor Energi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat menyusun kerangka regulasi teknis perdagangan karbon untuk subsektor ketenagalistrikan dan energi. Langkah investigatif ini diambil guna menambal celah implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK) serta mendorong terciptanya valuasi harga karbon domestik yang jauh lebih kompetitif di pasar regional maupun global.

Penyusunan aturan turunan ini dirancang untuk memperketat batas atas emisi gas rumah kaca (GRK) bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara, sekaligus memperluas partisipasi pembangkit energi baru terbarukan (EBT) sebagai penyedia kredit karbon.

Kronologi dan Peta Jalan Pengetatan Emisi Karbon

Penataan pasar karbon nasional di sektor energi mengalami akselerasi signifikan melalui serangkaian tahapan regulasi strategis:

  1. Fase Uji Coba (2021-2022): Uji coba perdagangan emisi internal diberlakukan secara terbatas pada 32 unit PLTU batubara milik PT PLN (Persero) dan produsen listrik swasta (IPP).
  2. Peluncuran Fase I Mandatori (2023): Penetapan Batas Atas Emisi GRK (PTE-BA) resmi mencakup 99 unit PLTU batubara yang tersambung ke jaringan transmisi PLN dengan kapasitas di atas 25 MW.
  3. Pembentukan Bursa Karbon (September 2023): IDXCarbon diluncurkan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memfasilitasi transaksi sertifikat pengurangan emisi (SPE-GRK).
  4. Konsolidasi Regulasi Mutakhir (2024-2025): Kementerian ESDM menyusun regulasi turunan terbaru untuk memperluas cakupan batas emisi ke pembangkit non-jaringan (off-grid) dan PLTU captive di kawasan industri.
"Skema perdagangan karbon tidak boleh sekadar menjadi instrumen kompensasi administratif. Penetapan harga karbon yang ideal harus mampu menjadi disinsentif nyata bagi penghasil emisi tinggi sekaligus motor pendanaan transisi energi bersih," tegas pejabat teknis Kementerian ESDM dalam pemaparan internal.

Dilema PLTU Batubara dan Transisi Nilai Ekonomi Karbon

Selama ini, harga transaksi karbon di bursa domestik dinilai sejumlah pengamat masih terlalu rendah untuk memicu perubahan perilaku korporasi. Dengan rata-rata harga pembukaan sekitar Rp69.600 per ton CO2e pada fase awal, emiten energi cenderung memilih membeli unit karbon daripada menginvestasikan modal besar untuk efisiensi teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) atau beralih ke biomassa.

Kementerian ESDM kini membidik standardisasi metodologi penghitungan baseline dan kuota emisi yang lebih ketat. Melalui formula baru ini, pembangkit yang menghasilkan emisi melebihi kuota alokasi wajib membeli Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dengan mekanisme lelang atau pasar reguler.

  • Perluasan Objek: Memasukkan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) dan pembangkit termal gas ke dalam skema bertahap.
  • Integrasi Lintas Sektor: Menyelaraskan neraca karbon sektor energi dengan kehutanan dan industri manufaktur.
  • Target NDC 2030: Memastikan sektor energi mampu menekan emisi hingga 358 juta ton CO2e secara mandiri sesuai dokumen Enhanced NDC.

Langkah deregulasi dan pengetatan teknis ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar sertifikat karbon Indonesia di kancah internasional, sekaligus menutup celah greenwashing pada sektor pembangkitan fosil nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User