Dugaan praktik lancung di lingkungan birokrasi sektor pangan kembali terkuak ke permukaan. Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) resmi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum mendakwa eks pejabat teras tersebut telah menyalahgunakan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp5,09 miliar.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan di muka persidangan, jaksa menguraikan bagaimana wewenang strategis yang seharusnya dimanfaatkan untuk menopang ketahanan pangan dan kesejahteraan petani justru dipelintir demi keuntungan pribadi maupun kelompok. Praktik korupsi ini disinyalir berlangsung secara terstruktur lewat sejumlah manipulasi administratif dan pencairan anggaran program pembiayaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Modus Operandi: Rekayasa Anggaran dan Pertanggungjawaban Fiktif
Investigasi tim penegak hukum membongkar serangkaian pola penyelewengan yang berjalan sistematis. Terdakwa diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengondisikan alokasi dana bantuan serta fasilitas pembiayaan pertanian. Anggaran yang dicairkan tidak seluruhnya bermuara ke tangan kelompok tani sasaran, melainkan dialihkan melalui dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang telah direkayasa sedemikian rupa.
"Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5,09 miliar," tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sejumlah kejanggalan fatal ditemukan dalam tata kelola pos anggaran Ditjen PSP, antara lain:
- Penggelembungan Biaya Operasional: Pencairan dana perjalanan dinas dan kegiatan konsinyasi yang tidak pernah terlaksana secara faktual.
- Penyaluran Fiktif: Data penerima manfaat bantuan pembiayaan disinyalir mencatut nama kelompok tani yang tidak memenuhi syarat atau bahkan tidak aktif.
- Pemotongan Sepihak: Adanya instruksi pemotongan dana komitmen dari anggaran program strategis sebelum diserahkan ke pihak pelaksana lapangan.
Dampak Sistemik pada Program Ketahanan Pangan
Penyimpangan dana publik di Kementerian Pertanian bukan sekadar perkara nominal rupiah yang raib dari kas perbendaharaan negara. Secara makro, tindakan korupsi pada lini pembiayaan prasarana memicu efek domino yang melumpuhkan produktivitas sektor agraria. Petani kecil yang membutuhkan suntikan modal dan sarana penunjang terpaksa menanggung beban akibat mandeknya distribusi bantuan pemerintah.
Ironi di balik meja kekuasaan kian kentara ketika subsidi yang digadang-gadang menjaga kedaulatan pangan justru tereduksi oleh transaksi rente di tingkat birokrasi elit. Penyelewengan ini memperlihatkan rapuhnya sistem pengawasan internal kementerian terhadap pengelolaan dana hibah maupun fasilitas kredit program pertanian.
Jerat Pidana dan Upaya Pemulihan Aset
Atas perbuatannya, mantan pejabat Kementan tersebut dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.
Jaksa penuntut menegaskan akan terus mengejar pemulihan kerugian negara melalui mekanisme perampasan aset (asset recovery). Sidang lanjutan dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi kunci, termasuk aparatur sipil negara di lingkungan Kementan serta pihak swasta yang diduga ikut kecipratan aliran dana korupsi tersebut.
Comments (0)