Berdasarkan data BPS/Bank Indonesia/OJK per 30 September 2025, kinerja perdagangan komoditas masih menjadi salah satu penopang fundamental perekonomian Indonesia. Nilai ekspor barang mengalami kenaikan sebesar 8,57% secara year-on-year pada periode Januari hingga Agustus 2025, dengan komoditas mineral, logam, serta bahan bakar mineral menyumbang sekitar 19,4% dari total nilai ekspor nasional. Tren ini turut berkontribusi terhadap surplus neraca perdagangan yang tercatat sebesar USD 16,2 miliar selama delapan bulan pertama tahun 2025. Di tengah dinamika tersebut, wacana terkait penggunaan dua mata uang dalam transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjadi pembahasan yang perlu dikaji secara berimbang dari sisi makroekonomi maupun pasar.
Peran Komoditas dalam Stabilitas Ekonomi
Komoditas strategis, seperti nikel, tembaga, bauksit, batu bara, dan timah, memiliki peran yang cukup besar terhadap struktur ekspor Indonesia. Hal ini membuat sektor ini sensitif terhadap pergerakan sentimen pasar global, khususnya terkait permintaan dari negara-negara mitra dagang utama. Ketika harga komoditas global mengalami kenaikan, penerimaan devisa (valuta asing yang diperoleh dari kegiatan ekspor) cenderung bertambah dan dapat memperkuat posisi cadangan devisa. Sebaliknya, ketika harga mengalami penurunan, tekanan terhadap nilai tukar rupiah dapat meningkat. Berdasarkan data Bank Indonesia, indeks harga komoditas ekspor Indonesia (IHKEI) mengalami penurunan sebesar 7,92% secara year-on-year hingga Agustus 2025. Penurunan ini turut memengaruhi proyeksi pertumbuhan ekonomi, di mana Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada kisaran 4,8% hingga 5,2% untuk tahun 2025, sedikit melambat dibandingkan capaian tahun 2024 yang sebesar 5,03%.
Dalam konteks ini, instrumen perdagangan yang terstandarisasi, seperti bursa komoditas, dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat likuiditas (kemudahan suatu aset untuk dikonversi menjadi uang tunai tanpa menimbulkan kerugian signifikan) pasar domestik. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada mekanisme transaksi, termasuk pemilihan mata uang yang digunakan oleh pelaku pasar.
Dua Perspektif terhadap Penggunaan Dua Mata Uang
Di satu sisi, kebijakan untuk memungkinkan transaksi menggunakan rupiah dan dolar AS pada tahap awal berpotensi memberikan manfaat dari sisi akses pasar. Mayoritas kontrak komoditas global, khususnya untuk mineral dengan standar internasional, masih menggunakan dolar AS sebagai mata uang acuan. Penggunaan dolar AS dapat meminimalkan risiko konversi bagi pembeli maupun penjual asing, sehingga dapat menjaga daya saing produk Indonesia di pasar global. Selain itu, hal ini berpotensi menahan capital outflow (arus keluar modal asing dari suatu negara ke negara lain) jangka pendek dengan tetap menjaga keterhubungan terhadap sistem perdagangan internasional. Dari sisi valuasi (penilaian terhadap nilai wajar suatu aset atau komoditas), penggunaan mata uang yang lazim di pasar global dapat membantu menciptakan acuan harga yang lebih seragam dan mengurangi disparitas harga antara pasar domestik dan pasar internasional.
Di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan. Penggunaan dua mata uang dapat menciptakan tekanan terhadap manajemen likuiditas perbankan, terutama dalam menjaga kecukupan instrumen lindung nilai (hedging) bagi pelaku usaha. Selain itu, perbedaan denominasi mata uang berpotensi memengaruhi rasio (perbandingan antara dua angka atau nilai yang digunakan untuk mengukur kinerja) kecukupan modal serta kebutuhan devisa untuk membiayai transaksi. Apabila tidak diimbangi dengan instrumen penyelesaian yang memadai, sentimen pasar dapat beralih menjadi cenderung berhati-hati. Berdasarkan data OJK, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) industri perbankan secara nasional berada pada level 27,02% per Agustus 2025, yang masih berada di atas ambang batas minimum. Meski demikian, perlu diwaspadai potensi peningkatan kebutuhan likuiditas dalam denominasi asing seiring dengan bertambahnya volume transaksi dalam dolar AS.
Lebih lanjut, diversifikasi penggunaan mata uang perlu dilihat dalam konteks stabilitas nilai tukar. Bank Indonesia mencatat bahwa nilai tukar rupiah mengalami penurunan sebesar 2,89% secara year-on-year terhadap dolar AS hingga akhir September 2025. Tekanan ini dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk ekspektasi suku bunga global, aliran modal, serta dinamika harga komoditas. Oleh karena itu, keberadaan jalur transaksi dalam rupiah juga memiliki peran penting untuk memperluas penggunaan mata uang domestik secara bertahap, tanpa mengorbankan akses pasar internasional.
Implikasi Jangka Menengah terhadap Pasar
Dari sisi struktur pasar, kehadiran dua opsi mata uang berpotensi mendorong diversifikasi portofolio (kumpulan aset yang dimiliki oleh individu, lembaga, atau investor untuk mengurangi risiko) bagi pelaku yang terlibat dalam perdagangan komoditas. Bagi eksportir, fleksibilitas ini dapat membantu menyesuaikan strategi penjualan sesuai dengan basis pelanggan. Bagi pelaku domestik, ketersediaan transaksi dalam rupiah dapat mengurangi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar secara langsung. Namun, hal ini juga menuntut kesiapan infrastruktur pasar, mulai dari sistem kliring dan penyelesaian, hingga pengawasan terhadap potensi praktik yang dapat mengganggu integritas pasar.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa fundamental ekonomi jangka menengah masih dipengaruhi oleh upaya hilirisasi (proses peningkatan nilai tambah komoditas melalui pengolahan di dalam negeri) yang terus digencarkan. Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi, realisasi investasi pada sektor pengolahan mineral dan logam mencapai sekitar Rp 76,4 triliun pada periode Januari hingga Agustus 2025, atau mengalami kenaikan sebesar 13,7% secara year-on-year. Peningkatan nilai tambah ini berpotensi mengubah komposisi perdagangan, di mana volume produk olahan dapat terus bertambah dibandingkan produk mentah. Perubahan ini dapat turut memengaruhi kebutuhan struktur transaksi di bursa komoditas di masa mendatang.
"Penggunaan dua mata uang dalam transaksi komoditas merupakan langkah transisi yang perlu diukur secara hati-hati. Keseimbangan antara keterhubungan global dan penguatan peran rupiah harus menjadi pertimbangan utama untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh."
Secara keseluruhan, proyeksi terhadap perkembangan ini menunjukkan bahwa kebijakan transisi mata uang perlu dilihat sebagai upaya penyesuaian struktural, bukan sebagai perubahan yang berdiri sendiri. Dinamika harga komoditas global, arah kebijakan moneter di negara maju, serta kesiapan pasar domestik akan menjadi faktor penentu terhadap efektivitasnya. Dengan mempertimbangkan kedua perspektif secara berimbang, langkah ini berpotensi menjadi bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi, namun juga memerlukan kehati-hatian dalam pelaksanaannya agar tidak menimbulkan tekanan baru terhadap stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan Indonesia.
Comments (0)