Aug 25, 2026
Nasional

DSI Pastikan Hitungan Tarif Ekspor Tiga Komoditas Tak Jadi Beban Baru

JAKARTA — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akhirnya membuka suara terkait polemik penghitungan tarif atau fee ekspor tiga komoditas strategis. Lemb

DSI Pastikan Hitungan Tarif Ekspor Tiga Komoditas Tak Jadi Beban Baru

JAKARTA — PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akhirnya membuka suara terkait polemik penghitungan tarif atau fee ekspor tiga komoditas strategis. Lembaga itu menegaskan bahwa perhitungan bea keluar tetap merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kehadirannya tidak menimbulkan beban tambahan baru bagi badan usaha.

Penegasan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran sejumlah kalangan usaha yang mempersoalkan apakah mekanisme baru pengelolaan penerimaan ekspor justru melahirkan lapisan pungutan ganda. Sorotan publik semakin tajam karena tiga komoditas yang tersentuh kebijakan ini merupakan penyumbang devisa terbesar ekspor nasional.

Mekanisme Penghitungan Tarif Ekspor

Berdasarkan penjelasan yang disampaikan DSI, dasar penghitungan tarif ekspor adalah nilai ekspor barang yang didasarkan pada harga FOB (free on board) di pelabuhan pemuatan. Nilai tersebut kemudian dikalikan tarif persentase yang ditetapkan pemerintah sesuai jenis komoditas dan pos tarifnya.

  1. Tahap deklarasi: Eksportir menerbitkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada otoritas Bea dan Cukai.
  2. Tahap verifikasi: Nilai ekspor berbasis FOB diverifikasi sesuai dokumen transaksi dan standar harga acuan.
  3. Tahap penetapan tarif: Persentase out fee dikenakan sesuai jenis komoditas dan kode pos tarif (HS).
  4. Tahap penyetoran: Penerimaan disetorkan ke kas negara dan dikelola sesuai amanat regulasi anggaran.

Dengan alur tersebut, tidak ada formula penghitungan baru yang dibakukan secara sepihak. Yang berubah menurut DSI adalah tata kelola dan pengelolaan dana hasil pungutan agar lebih transparan, terukur, dan terarah pada pendanaan program strategis nasional.

Jawaban Atas Isu Beban Baru Badan Usaha

Isu beban baru muncul karena sebagian pelaku usaha menilai arsitektur pengelolaan penerimaan ekspor yang baru berpotensi menambah biaya kepatuhan. DSI menepis keprihatinan itu dengan menegaskan bahwa instrumen out fee telah lama diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan, termasuk Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur besaran tarif per komoditas.

"Penghitungan tarif ekspor mengacu penuh pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada beban baru yang dibebankan kepada badan usaha," demikian ditegaskan DSI dalam keterangan resminya.
  • Kepastian hukum: Basis tarif tetap menggunakan regulasi fiskal yang sudah ada.
  • Transparansi: Alur penyetoran dan pengelolaan dana dibuka untuk pengawasan.
  • Efisiensi kepatuhan: Mekanisme pelaporan tidak menambah administrasi berarti bagi eksportir.
  • Arah dana: Penerimaan difokuskan mendukung hilirisasi dan agenda pembangunan nasional.

Komoditas Strategis dan Konteks Kebijakan

Tiga komoditas yang menjadi sorotan merupakan tulang punggung ekspor Indonesia, mencakup komoditas unggulan sektor pertanian, energi, serta mineral yang penerimaan out feenya sangat signifikan bagi negara. Fluktuasi harga global komoditas-komoditas tersebut kerap memengaruhi besaran penerimaan negara dari sektor ekspor, sehingga tata kelola yang baik menjadi krusial.

DSI juga menegaskan komitmen berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan instansi terkait untuk memastikan sinkronisasi data, akurasi penghitungan, serta pelaporan berkala kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir dalam merencanakan arus kas.

Ke depan, kalangan industri berharap penegasan DSI ini diikuti panduan teknis yang lebih rinci agar implementasi di lapangan berjalan konsisten. Dengan kepastian aturan dan tata kelola yang transparan, penerimaan ekspor komoditas strategis diharapkan optimal tanpa membebani iklim usaha nasional yang tengah pulih.

[SOCIAL_TWEET]: DSI buka suara soal hitungan tarif ekspor 3 komoditas! 📊 Dasarnya nilai FOB × tarif regulasi — bukan beban baru bagi badan usaha. #Danantara #TarifEkspor[SOCIAL_TG]: 📢 KLARIFIKASI RESMI DSI — Hitungan tarif ekspor 3 komoditas tetap pakai dasar FOB dan tarif regulasi. Bukan beban baru badan usaha! Selengkapnya di Beritadua.com 👇

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User