JAKARTA — Sidang dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran kabar bohong yang menjerat pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, kembali memantik perhatian publik. Dalam pembelaannya, Tifa menegaskan bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) keliru jika melayangkan kemarahan atau langkah hukum kepadanya atas polemik keaslian ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurut investigasi dan fakta persidangan yang mencuat, Dokter Tifa berdalih bahwa narasi serta bukti awal yang diperdebatkan di ruang digital tidak bersumber murni dari analisis pribadinya, melainkan merujuk pada data yang pertama kali dipublikasikan oleh figur lain, yakni Dian Sandi Utama.
Jejak Kontroversi dan Dalih Pembelaan di Meja Hijau
Dokter Tifa membeberkan bahwa posisi dirinya dalam polemik ijazah tersebut semata-mata mengkritisi dokumen yang telah beredar luas di media daring. Ia menilai aparat penegak hukum dan pihak penggugat tebang pilih dalam menetapkan subjek hukum yang harus bertanggung jawab di hadapan pengadilan.
"Kalau Pak Jokowi mau marah atau mempersoalkan masalah ijazah ini ke ranah hukum, seharusnya marahnya ke Dian Sandi, bukan ke saya. Sumber awal yang mengangkat dan menyebarkan perbandingan itu bukan dari saya," tegas Dokter Tifa di hadapan awak media.
Pernyataan ini membuka babak baru dalam penelusuran alur informasi digital yang berujung pada gugatan pidana. Tim penasihat hukum terdakwa menyoroti rantai distribusi informasi untuk membuktikan bahwa kliennya tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk memfitnah mantan kepala negara.
Kronologi Masuknya Nama Dian Sandi dalam Pusaran Kasus
- September 2022: Isu keaslian ijazah sarjana Jokowi mengemuka di platform media sosial setelah dokumen foto wisuda dan lembar ijazah dipersandingkan oleh sejumlah akun, termasuk unggahan awal yang diidentifikasi berkaitan dengan Dian Sandi Utama.
- Oktober 2022: Dokter Tifa mengunggah serangkaian cuitan analisis anatomi visual foto wisuda UGM milik Jokowi yang kemudian viral dan memicu gelombang perdebatan nasional.
- Awal 2023: Langkah hukum resmi ditempuh oleh tim advokasi pendukung Jokowi, melaporkan sejumlah nama atas tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Tahap Persidangan: Dokter Tifa resmi duduk di kursi terdakwa dan secara konsisten melempar tanggung jawab materiil dokumen kepada pihak yang dianggapnya sebagai pengunggah primer, Dian Sandi.
Implikasi Hukum dan Penegakan UU ITE
Para pakar hukum pidana menilai strategi pembelaan dengan menunjuk pihak ketiga sebagai sumber utama kerap digunakan dalam delik siber. Kendati demikian, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tetap mengintai siapa pun yang turut mentransmisikan dan mendistribusikan muatan yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik, terlepas dari siapa pencetus pertamanya.
Pengadilan kini dihadapkan pada pembuktian digital forensik guna menentukan apakah tindakan Dokter Tifa masuk dalam kategori transmisi informasi bermuatan fitnah secara aktif atau sekadar diskursus publik berbasis data terbuka. Sidang pembuktian lanjutan dijadwalkan akan memeriksa saksi-saksi ahli digital forensik dan linguistik forensik.
Comments (0)