Sep 17, 2026
Nasional

DEN HAAG — ICC Putuskan Mantan Presiden Rodrigo Duterte Tetap Ditahan

DEN HAAG — Majelis Hakim III Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, resmi mengambil keputusan krusial denga

DEN HAAG — ICC Putuskan Mantan Presiden Rodrigo Duterte Tetap Ditahan

DEN HAAG — Majelis Hakim III Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) di Den Haag, Belanda, resmi mengambil keputusan krusial dengan menolak permohonan keberatan yang diajukan oleh tim hukum mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte. Keputusan yang dibacakan dalam sidang terbuka ini memastikan bahwa pihak Mahkamah akan tetap melanjutkan proses hukum serta menegaskan wewenang yurisdiksi penuh atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang terjadi selama kampanye brutal perang melawan narkotika di negara tersebut.

Penolakan ini menjadi pukulan telak bagi kubu Duterte yang sejak awal berupaya menggoyahkan legitimasi ICC di wilayah Asia Tenggara. Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa pengunduran diri suatu negara dari Statuta Roma tidak lantas menghapuskan kewajiban hukum maupun tanggung jawab pidana atas tindakan kejahatan sistematis yang dilakukan pada masa keanggotaan aktif.

Pertarungan Yurisdiksi dan Penolakan Argumen Pembelaan

Tim kuasa hukum Duterte sebelumnya berargumen bahwa ICC tidak lagi memiliki hak hukum untuk menyelidiki atau menahan mantan kepala negara tersebut setelah Manila secara resmi menarik diri dari keanggotaan Statuta Roma pada 2019. Namun, Majelis Hakim III yang mengadili perkara ini menepis seluruh argumen pembelaan tersebut. Hakim menegaskan bahwa lembaga penegak hukum internasional ini tetap berwenang mengadili setiap kejahatan yang terjadi dalam rentang waktu ketika Filipina masih menjadi negara pihak.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyoroti bahwa kebijakan perburuan terhadap pengguna dan pengedar narkoba yang digagas Duterte bukan sekadar operasi penegakan hukum biasa, melainkan sebuah serangan meluas dan terencana yang diarahkan secara langsung kepada populasi sipil.

"Pengunduran diri suatu negara dari Statuta Roma tidak dapat dijadikan sebagai tameng hukum untuk menghindar dari pertanggungjawaban atas kejahatan luar biasa yang dilakukan saat negara tersebut masih terikat perjanjian internasional," tegas dokumen putusan ICC.

Kronologi Kasus "War on Drugs" Rodrigo Duterte

Investigasi mendalam yang dihimpun oleh tim redaksi mencatat perjalanan panjang kasus ini hingga berujung pada penegasan status hukum oleh ICC:

  1. Juli 2016: Rodrigo Duterte resmi dilantik sebagai Presiden Filipina dan langsung mengumumkan operasi skala nasional bertajuk "Perang Melawan Narkoba", yang memberi kewenangan luas kepada kepolisian untuk melakukan eksekusi tanpa proses peradilan (extrajudicial killings).
  2. Februari 2018: Jaksa Penuntut ICC meluncurkan pemeriksaan pendahuluan (preliminary examination) atas ribuan laporan pembunuhan misterius yang diduga kuat melibatkan aparat keamanan dan kelompok viguilante bentukan pemerintah Filipina.
  3. Maret 2019: Pemerintah Filipina secara sepihak menarik diri dari Statuta Roma sebagai bentuk penolakan atas langkah investigasi ICC.
  4. September 2021: Majelis Pra-Peradilan ICC secara resmi memberikan izin untuk memulai investigasi penuh terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Filipina.
  5. Keputusan Terbaru: Majelis Hakim III menolak peninjauan yurisdiksi dan memutus untuk mempertahankan proses hukum serta status penahanan terhadap Rodrigo Duterte.

Dampak Politik di Manila dan Jeritan Para Korban

Di Manila, keputusan ICC ini langsung memicu gelombang reaksi balasan yang memanaskan suhu politik nasional. Pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. kini berada dalam posisi dilematis antara menjaga aliansi politik dengan trah keluarga Duterte dan merespons tekanan komunitas internasional terkait penegakan hak asasi manusia.

Di sisi lain, ribuan keluarga korban perburuan narkoba menyambut keputusan Den Haag ini dengan penuh haru dan optimisme. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) independen mencatat setidaknya lebih dari 30.000 jiwa melayang dalam operasi anti-narkoba tersebut, jauh melampaui klaim resmi pemerintah Filipina yang hanya mengonfirmasi sekitar 6.200 korban tewas.

Dengan ditegaskannya status penahanan dan kelanjutan proses peradilan ini, ICC mengirimkan sinyal kuat kepada para pemegang kekuasaan secara global bahwa jabatan politik tertinggi tidak akan memberikan kekebalan abadi terhadap kejahatan luar biasa melawan kemanusiaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User