Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2026, pemerintah masih menelaah usulan kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tengah tekanan fiskal yang kian nyata. PTKP adalah ambang penghasilan tahunan yang tidak dikenai pajak penghasilan orang pribadi; saat ini nilainya Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak lajang. Wacana menaikkan ambang itu muncul seiring tren pelemahan daya beli masyarakat kelas menengah bawah, namun berhadapan langsung dengan realitas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencapai Rp319 triliun atau sekitar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Di Satu Sisi: Daya Beli Kelas Menengah Menekan Konsumsi
Argumen utama pendukung kenaikan PTKP bertumpu pada data konsumsi rumah tangga yang melambat. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga tercatat 4,8% year-on-year pada kuartal III 2026, turun dari 5,2% pada periode yang sama tahun sebelumnya. Inflasi pangan bergejolak yang bertahan di kisaran 5,1% turut menggerus daya beli riil, terutama kelompok pekerja bergaji menengah ke bawah yang menjadi tulang punggung konsumsi nasional.
Jika PTKP dinaikkan, misalnya menjadi Rp60 juta per tahun, pekerja dengan penghasilan di bawah ambang tersebut otomatis terbebas dari kewajiban pajak. Tambahan likuiditas di kantong rumah tangga diperkirakan mendorong belanja barang dan jasa, yang pada akhirnya menopang pertumbuhan ekonomi. Dalam konteks ini, kenaikan PTKP dipandang sebagai instrumen fiskal untuk menjaga momentum konsumsi di saat sentimen pasar masih rapuh.
Di Sisi Lain: Penerimaan Pajak Berpotensi Terkoreksi
Namun, kebijakan ini menyimpan konsekuensi fiskal yang tidak ringan. Pajak penghasilan orang pribadi menyumbang sekitar 9% dari total penerimaan perpajakan nasional. Setiap kenaikan PTKP sebesar Rp1 juta berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp2,5 triliun per tahun, bergantung pada distribusi wajib pajak. Bila ambang naik signifikan, ruang fiskal untuk membiayai program prioritas seperti infrastruktur, pendidikan, dan perlindungan sosial akan menyempit.
Pemerintah juga tengah mengejar target rasio pajak terhadap PDB yang masih tertahan di kisaran 10,1%, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14%–15%. Menurunkan basis pajak di tengah kebutuhan belanja yang meningkat menciptakan dilema klasik: mendorong konsumsi hari ini berisiko memperlambat konsolidasi fiskal esok hari.
"Kenaikan PTKP harus dihitung dengan cermat. Jika tidak diimbangi perluasan basis pajak dan kepatuhan, tekanan pada penerimaan negara bisa memperlebar defisit," ujar seorang pejabat fiskal dalam paparan tertutup.
Proyeksi dan Opsi Kebijakan
Sejumlah ekonom memperkirakan kenaikan PTKP yang terukur, sekitar 10%–15%, masih dapat ditoleransi jika diiringi penguatan administrasi perpajakan. Ekstensifikasi wajib pajak dari sektor informal dan digital menjadi kunci untuk menjaga fundamental penerimaan. Di sisi lain, opsi penyesuaian tarif untuk kelompok berpenghasilan tinggi juga disorot sebagai penyeimbang agar beban fiskal tidak sepenuhnya jatuh pada negara.
Dengan likuiditas global yang masih ketat dan risiko capital outflow, pemerintah menghadapi pilihan sulit antara stimulus konsumsi jangka pendek dan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Keputusan akhir akan sangat bergantung pada proyeksi penerimaan kuartal IV 2026 dan dinamika sentimen pasar menjelang tutup tahun.
Comments (0)