Dapur MBG Wajib Penuhi SLHS Sebelum 10 Agustus, BGN Tegaskan Sanksi
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per akhir Juli 2025, terdapat lebih dari 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di seluruh ...
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN) per akhir Juli 2025, terdapat lebih dari 5.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 60% yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). BGN kini mewajibkan seluruh SPPG untuk mengurus SLHS paling lambat tanggal 10 Agustus 2025, dengan ancaman penutupan permanen bagi yang tidak mematuhi.
Kebijakan Baru BGN: SLHS sebagai Syarat Mutlak Operasional
Kepala BGN, Dadan Hindayana, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa SLHS bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan kualitas dan keamanan pangan bagi 82,9 juta penerima manfaat program MBG. Sertifikat ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat setelah melalui serangkaian pemeriksaan menyeluruh, meliputi kebersihan fasilitas, kualitas air, pengelolaan limbah, hingga kompetensi higiene para pegawai dapur. Proses pengurusan SLHS sendiri memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan kondisi fisik dapur.
Di satu sisi, kebijakan ini merupakan langkah maju dalam standardisasi keamanan pangan nasional. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa kasus keracunan makanan di lingkungan sekolah mencapai 1.247 kasus sepanjang tahun 2024, dan program MBG yang menyasar anak sekolah tentu menjadi prioritas pengawasan. Dengan SLHS, diharapkan risiko kontaminasi silang dan penyakit bawaan makanan dapat ditekan secara signifikan.
Di sisi lain, banyak pengelola SPPG yang mengeluhkan waktu yang sempit. Seorang pengelola dapur MBG di kawasan Bogor, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa proses perpanjangan izin seringkali terhambat oleh birokrasi di tingkat kecamatan. "Kami sudah siapkan dokumen sejak Juni, tapi verifikasi lapangan baru dijadwalkan pekan depan. Kalau harus tutup permanen, ini akan memutus layanan untuk 3.000 siswa yang setiap hari kami beri makan," ujarnya kepada Beritadua, Selasa (29/7/2025).
Pro dan Kontra: Antara Keamanan Pangan dan Kontinuitas Layanan
Pro: Penerapan SLHS secara ketat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap program MBG. Survei internal BGN menunjukkan bahwa 78% orang tua siswa menyatakan akan lebih tenang jika dapur penyedia makanan memiliki sertifikasi resmi. Selain itu, sertifikasi ini juga membuka peluang bagi dapur MBG untuk bekerja sama dengan pemasok bahan baku bersertifikat halal dan organik, yang pada akhirnya meningkatkan nilai gizi makanan yang disajikan.
Kontra: Penutupan permanen dapur yang belum memiliki SLHS berpotensi mengganggu distribusi makanan di daerah terpencil. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat bahwa dari 514 kabupaten/kota, setidaknya 87 daerah memiliki akses transportasi sulit, sehingga proses verifikasi oleh petugas Dinas Kesehatan bisa memakan waktu lebih lama. Jika dapur ditutup, anak-anak di daerah tersebut akan kehilangan akses makanan bergizi yang selama ini menjadi andalan, dan angka stunting yang saat ini berada di angka 21,5% berisiko kembali meningkat.
"Ini adalah dilema klasik antara kecepatan dan kualitas. BGN harus memastikan bahwa sanksi yang diberikan tidak kontraproduktif dengan tujuan utama program, yaitu menyehatkan generasi penerus," ujar Dr. Nila F. Moeloek, pakar kesehatan masyarakat dari Universitas Indonesia, dalam wawancara eksklusif dengan Beritadua.
Langkah Strategis BGN dan Dukungan Anggaran
Untuk mempercepat proses penerbitan SLHS, BGN telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Sertifikasi Pangan Olahan telah diterjemahkan ke dalam Surat Edaran Bersama yang mewajibkan Dinas Kesehatan untuk membuka layanan prioritas bagi SPPG MBG. Selain itu, BGN mengalokasikan dana tambahan sebesar Rp 150 miliar dari anggaran 2025 untuk membantu dapur-dapur kecil dalam memperbaiki infrastruktur sanitasi, seperti pemasangan wastafel, saluran pembuangan, dan alat pengukur suhu makanan.
Secara fundamental, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga mutu program prioritas. Namun, sentimen pasar terhadap program MBG sempat mengalami fluktuasi setelah pengumuman ini; indeks saham emiten makanan dan minuman di Bursa Efek Indonesia tercatat turun 0,8% pada sesi perdagangan Selasa lalu, meskipun analis menilai ini hanya reaksi jangka pendek. Likuiditas dana program tetap terjaga karena anggaran MBG 2025 mencapai Rp 71 triliun, naik 15% year-on-year dari tahun sebelumnya.
BGN berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh pada 15 Agustus 2025 dan akan mengumumkan daftar dapur yang lolos serta yang ditutup secara transparan. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal BGN. Sementara itu, para pengelola dapur yang belum mengurus SLHS disarankan segera menghubungi Dinas Kesehatan setempat untuk mendapatkan pendampingan teknis dan percepatan proses.
Dengan tenggat waktu yang hanya tersisa kurang dari dua minggu, semua mata tertuju pada pelaksanaan kebijakan ini. Apakah akan menjadi tonggak baru dalam tata kelola pangan nasional, atau justru menjadi bumerang bagi kelancaran program MBG? Hanya waktu yang bisa menjawab, namun yang jelas, kepatuhan terhadap regulasi adalah harga yang harus dibayar untuk masa depan yang lebih sehat.
Comments (0)