Dana Repatriasi Mangkir, Peserta Tax Amnesty Diperiksa
JAKARTA — Otoritas fiskal memberikan peringatan tegas kepada para peserta program pengampunan pajak yang belum merealisasikan repatriasi dana. Purbaya, pejabat senior di Kementerian Keuangan, menyat...
JAKARTA — Otoritas fiskal memberikan peringatan tegas kepada para peserta program pengampunan pajak yang belum merealisasikan repatriasi dana. Purbaya, pejabat senior di Kementerian Keuangan, menyatakan setiap aliran dana yang masuk ke Indonesia dari peserta yang mangkir akan menjadi objek pemeriksaan pajak secara menyeluruh. Pernyataan ini menandai babak baru pengawasan kepatuhan pasca-tax amnesty yang selama ini dinilai longgar.
Dalam sebuah forum diskusi, Purbaya menekankan, "Apabila dana yang seharusnya direpatriasi masih juga belum dialihkan, maka setiap dana yang masuk kemudian akan kami periksa asal-usul dan kewajiban pajaknya." Isyarat keras ini adalah bentuk ultimatum bagi ribuan wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya, meskipun batas waktu repatriasi telah lewat.
Latar Belakang Program dan Komitmen Repatriasi
Tax amnesty jilid pertama periode 2016–2017 berhasil menghimpun deklarasi harta lebih dari Rp 4.800 triliun dengan komitmen repatriasi sekitar Rp 147 triliun. Sayangnya, realisasinya tidak mulus. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 – kerap disebut tax amnesty jilid II – kembali memberikan kesempatan pengungkapan harta dengan tarif final. Dalam skema PPS, repatriasi bersifat sukarela; peserta yang memilih opsi ini mendapatkan tarif lebih rendah, namun wajib menginvestasikan dana masuk di Indonesia paling lambat 30 September 2023.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per akhir 2023, dari total komitmen repatriasi PPS senilai Rp 62,3 triliun, baru sekitar Rp 48,1 triliun yang terealisasi. Masih terdapat selisih sekitar Rp 14,2 triliun yang belum dipenuhi oleh sekitar 1.800 wajib pajak. Angka inilah yang menjadi sorotan utama dan pemicu langkah agresif pemeriksaan yang dijanjikan Purbaya.
Sisi Positif: Kepatuhan dan Penguatan Penerimaan
Langkah tegas ini mendapat dukungan dari kalangan pengamat pajak. Mereka menilai, tanpa ketegasan, program pengampunan hanya akan menjadi ritual administratif tanpa dampak signifikan pada basis pajak dan cadangan devisa. Pemeriksaan yang dijanjikan diharapkan mampu mendorong realisasi repatriasi sekaligus memberi efek jera bagi peserta yang mencoba mengakali aturan.
Dari sisi makro, repatriasi penuh akan memperkuat likuiditas di dalam negeri dan berpotensi menambah investasi di Surat Berharga Negara (SBN), infrastruktur, dan sektor riil. Dengan asumsi dana Rp 14,2 triliun bisa masuk, potensi tambahan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut bisa mencapai belasan triliun rupiah per tahun. Repatriasi yang berhasil juga menekan risiko capital outflow liar karena dana resmi tercatat dan terpantau otoritas.
Sisi Risiko: Ketidakpastian Hukum dan Iklim Investasi
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan potensi kontraproduktif. Pengalaman tax amnesty jilid I menunjukkan banyak dana repatriasi yang kembali keluar setelah periode holding berakhir. Jika pemeriksaan kali ini dilakukan tanpa kerangka yang jelas, bisa menimbulkan persepsi ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Terlebih, sebagian penundaan repatriasi mungkin disebabkan oleh kendala teknis perbankan atau perubahan regulasi di negara asal dana.
Konsultan hukum perpajakan di Jakarta menekankan perlunya pedoman pemeriksaan yang transparan dan proporsional. "Jangan sampai wajib pajak yang beritikad baik justru dikenai sanksi tidak proporsional. Jika setiap dana masuk diperiksa seperti disampaikan Purbaya, harus ada batasan dan kriteria jelas untuk mencegah sengketa berkepanjangan dan pajak berganda," ujarnya. Ketidakpastian ini juga bisa memicu relokasi dana ke yurisdiksi yang dianggap lebih ramah, bertentangan dengan tujuan awal repatriasi.
Langkah ke Depan
Purbaya belum merinci mekanisme pemeriksaan yang akan diterapkan. Namun, ia memberi sinyal bahwa otoritas akan memanfaatkan data perbankan domestik dan jejaring informasi keuangan internasional melalui Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk menelusuri dana yang mencurigakan. DJP juga dikabarkan tengah melakukan profiling terhadap peserta yang belum merealisasikan repatriasi dan akan segera melayangkan surat imbauan.
Bagi para peserta, waktu kian sempit. Mereka dihadapkan pada pilihan: segera mengalihkan dana ke Indonesia untuk menikmati kepastian hukum pasca-tax amnesty, atau menanggung risiko pemeriksaan menyeluruh yang berpotensi berujung sanksi administrasi hingga pidana pajak. Satu hal yang mulai terang: era kelonggaran pasca-pengampunan pajak tampaknya benar-benar telah usai.
Comments (0)