Oct 19, 2026
Bisnis

Coretax Tambah Basis Pajak 2 Juta, Reformasi atau Beban Baru?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2026, implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) sebanyak 2 juta entitas baru. Angka ini menj...

Coretax Tambah Basis Pajak 2 Juta, Reformasi atau Beban Baru?

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per Oktober 2026, implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Coretax telah menambah basis wajib pajak (WP) sebanyak 2 juta entitas baru. Angka ini menjadi tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional, namun sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar: apakah penambahan ini mencerminkan keberhasilan ekstensifikasi yang berkelanjutan, atau hanya efek administratif sesaat dari digitalisasi sistem?

Konteks Makro dan Urgensi Reformasi Pajak

Rasio pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) telah lama tertahan di kisaran 10,1% pada 2023, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN yang mencapai 14-15%. Dibandingkan periode 2012 yang sempat menyentuh 11,4%, terjadi penurunan tren yang mengkhawatirkan. Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan perpajakan 2026 sebesar Rp 2.309 triliun, atau tumbuh 8,7% year-on-year dari realisasi 2025. Dalam konteks inilah Coretax diposisikan sebagai instrumen kunci untuk memperluas basis pajak dan memperbaiki kepatuhan.

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang menggantikan berbagai aplikasi lama seperti e-Filing, e-Billing, dan e-Faktur. Digitalisasi ini memungkinkan pemadanan data otomatis antara NPWP, data kependudukan, dan transaksi ekonomi. Prinsipnya sederhana: semakin mudah administrasi, semakin kecil celah penghindaran pajak. Namun, angka 2 juta WP baru perlu dibedah lebih dalam untuk memahami kualitas dan dampaknya terhadap fundamental fiskal.

Di Satu Sisi: Ekstensifikasi dan Efisiensi Administratif

Penambahan 2 juta WP merupakan kenaikan 3,4% dari total WP terdaftar yang sebelumnya sekitar 58,7 juta per akhir 2025. Dari perspektif ekstensifikasi, capaian ini signifikan karena selama lima tahun terakhir pertumbuhan WP terdaftar rata-rata hanya 1,8% per tahun. Artinya, Coretax berhasil mempercepat formalisasi sektor informal dan UMKM ke dalam sistem perpajakan.

Lebih lanjut, digitalisasi mengurangi biaya kepatuhan (compliance cost) bagi WP. Sebelumnya, pelaporan manual membutuhkan waktu dan biaya yang tinggi, terutama bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan Coretax, proses pelaporan menjadi lebih sederhana, yang berpotensi meningkatkan rasio kepatuhan formal. Data internal Kementerian Keuangan menunjukkan kepatuhan pelaporan tahunan naik dari 83% pada 2024 menjadi 89% pada 2026.

Efek berganda lainnya adalah potensi peningkatan penerimaan negara. Jika 2 juta WP baru ini memiliki rata-rata kontribusi pajak sebesar Rp 5 juta per tahun—asumsi konservatif untuk UMKM—maka tambahan penerimaan mencapai Rp 10 triliun. Angka ini setara dengan 0,43% dari target penerimaan perpajakan 2026, sebuah kontribusi yang tidak dapat diabaikan.

Di Sisi Lain: Kualitas Basis Pajak dan Risiko Administratif

Namun, penambahan jumlah WP tidak otomatis berarti penambahan penerimaan yang proporsional. Banyak WP baru terdaftar karena kewajiban administratif, bukan karena kapasitas ekonomi yang memadai. Fenomena ini dikenal sebagai "WP tidur" atau WP dengan status non-efektif. Pada 2025, sekitar 22% dari total WP terdaftar tergolong non-efektif, artinya tidak melaporkan SPT atau melaporkan nihil secara konsisten.

Risiko lain adalah beban administratif dan psikologis bagi pelaku usaha kecil. Meskipun Coretax menyederhanakan proses, transisi sistem sering kali menimbulkan kebingungan dan kesalahan teknis pada tahap awal. Jika tidak diantisipasi, hal ini dapat menurunkan sentimen pasar dan menghambat formalisasi sukarela. Selain itu, integrasi data yang masif memunculkan kekhawatiran soal keamanan data dan privasi wajib pajak.

Dari sisi likuiditas fiskal, kenaikan basis pajak tidak serta-merta memperbaiki ruang fiskal (fiscal space). Pemerintah masih menghadapi tekanan belanja subsidi, transfer ke daerah, dan pembayaran bunga utang yang mencapai Rp 496 triliun pada 2026. Tanpa perbaikan rasio pajak yang struktural, penambahan WP hanya menjadi angka statistik tanpa dampak fiskal yang berarti.

Proyeksi dan Fundamental ke Depan

Ke depan, keberhasilan Coretax harus diukur bukan hanya dari jumlah WP baru, tetapi dari rasio pajak terhadap PDB, tingkat kepatuhan material, dan kontribusi penerimaan aktual. Kementerian Keuangan menargetkan rasio pajak naik ke 11,2% pada 2027. Proyeksi ini masuk akal jika ekstensifikasi diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten dan penyederhanaan tarif yang kompetitif.

Dengan demikian, Coretax adalah langkah maju dalam reformasi administrasi, tetapi bukan obat mujarab. Diperlukan pendampingan bagi WP baru, penguatan audit berbasis risiko, dan transparansi data agar fundamental perpajakan Indonesia benar-benar kokoh, bukan sekadar bertambah secara administratif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User