Aug 26, 2026
Bisnis

Calon Kepala Bursa Mineral Sorot Under Invoicing dan Transfer Pricing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per semester pertama tahun ini, sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi tulang punggung ekspor nasional dengan kontribusi terhadap produk domestik...

Calon Kepala Bursa Mineral Sorot Under Invoicing dan Transfer Pricing

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per semester pertama tahun ini, sektor pertambangan dan penggalian masih menjadi tulang punggung ekspor nasional dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) di kisaran 8,5 persen. Nilai ekspor batu bara pada 2023 tercatat mencapai USD 49,8 miliar, sementara ekspor nikel olahan mengalami kenaikan drastis dari hanya USD 3 miliar pada 2017 menjadi lebih dari USD 30 miliar dalam kurun enam tahun sebagai buah hilirisasi. Namun, di balik tren ekspor yang mengesankan, persoalan lama kembali naik ke permukaan: dugaan praktik under invoicing dan transfer pricing yang diyakini menggerus hak penerimaan negara.

Persoalan tersebut dibuka langsung oleh Sarjito, calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), saat mengikuti uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) bersama Komisi DPR. Di hadapan anggota dewan, ia membeberkan bahwa lemahnya acuan harga domestik membuat negara rentan kehilangan pendapatan dari komoditas strategis yang justru sedang berada dalam siklus harga tinggi.

Sarjito menegaskan bahwa tanpa acuan harga yang kredibel dan independen, negara sulit memastikan royalti serta pajak diterima sesuai haknya, apalagi ketika harga komoditas global berfluktuasi tajam dalam hitungan bulan.

Membaca Dua Praktik yang Menggerus Kas Negara

Bagi pembaca awam, under invoicing dapat dipahami sebagai praktik mendeklarasikan nilai ekspor lebih rendah dari harga wajar pasar. Sebagai ilustrasi sederhana, jika batu ara bernilai USD 100 per ton hanya dicatat USD 75 per ton dalam dokumen ekspor, maka royalti yang harus dibayar kepada negara otomatis menyusut seperempatnya. Padahal tarif royalti batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan saat ini berada di kisaran 13,5 hingga 14 persen dari harga jual. Selisih itu tampak kecil per ton, tetapi ketika dikalikan volume ekspor ratusan juta ton per tahun, potensi kebocorannya mencapai puluhan triliun rupiah.

Adapun transfer pricing merupakan mekanisme penggeseran laba melalui transaksi antar pihak berelasi lintas yurisdiksi. Perusahaan induk di luar negeri dapat menjual bahan baku ke anak usaha di Indonesia dengan harga digelembungkan, atau membeli produk ekspor dengan harga ditekan, sehingga laba yang tercatat di Indonesia menipis dan beban pajak penghasilan badan yang bertarif 22 persen ikut menyusut. Sejumlah kajian independen menaksir potensi kehilangan penerimaan negara dari salah saji harga perdagangan (trade misinvoicing) komoditas primer bisa berkisar USD 4 hingga 5 miliar per tahun.

Dua Sisi Mata Uang: Peluang dan Risiko Pembentukan Bursa

Di satu sisi, hadirnya bursa mineral dinilai dapat memperkuat fundamental fiskal negara. Indeks harga acuan yang transparan akan menjadi pembanding objektif bagi Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai dalam melakukan audit berbasis risiko, sekaligus mengurangi asimetri informasi antara negara dan pelaku usaha. Sentimen pasar pun berpotensi membaik karena investor mendapat prediktabilitas valuasi komoditas yang lebih baik, sehingga portofolio investasi di sektor hilirisasi semakin menarik.

Di sisi lain, tantangan implementasinya tidak remeh. Bursa hanya kredibel apabila memiliki likuiditas tinggi, artinya volume transaksi yang cukup besar agar pembentukan harga tidak mudah dimanipulasi segelintir pemain. Belum lagi potensi tumpang tindih kewenangan antara OJK, Kementerian ESDM, DJP, dan Bea Cukai yang bisa memicun biaya kepatuhan baru bagi industri. Kondisi ini rawan membebani produsen yang marginnya sudah tertekan oleh penurunan harga batu bara secara year-on-year, bahkan berpotensi memicu capital outflow apabila regulator dianggap terlalu invasif.

Proyeksi ke Depan

Konteks fiskal menjadikan agenda ini semakin mendesak. Rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada 2024 baru berada di level 10,08 persen dari PDB, masih jauh dari target pemerintah menuju kisaran 11 hingga 12 persen dalam beberapa tahun mendatang. Menutup celah kebocoran dari sektor komoditas, yang selama ini menjadi penyumbang penerimaan non-pajak terbesar, adalah salah satu jalur tercepat menuju target tersebut tanpa harus menambah beban pajak bagi rakyat.

Ke depan, keberhasilan BMKS kemungkinan besar akan ditentukan oleh dua hal: kualitas tata kelola indeks harga agar diakui pasar internasional, dan koordinasi antarlembaga dalam penegakan data tunggal perdagangan ekspor-impor. Apabila kedua prasyarat itu terpenuhi, bursa mineral bisa berubah dari sekadar institusi baru menjadi instrumen pengawasan fiskal yang efektif. Namun jika likuiditas gagal terbangun dan koordinasi lemah, bursa berisiko menjadi entitas seremonial tanpa daya ubah nyata terhadap praktik under invoicing maupun transfer pricing yang telah lama menjadi PR bangsa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User